Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Minggu, 28 November 2010

PMPTK Baru Mampu Merealisasikan di Tingkat Kesejahteraan

Wawancara Khusus dengan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Prof. DR. Baedhowi, M.Si


Prof. DR. Baedhowi, M.Si saat diwawancarai Majalah Komunitas
Foto:Prawoto/Majalah Komunitas
Pembubaran Dirjen PMPTK menurut Baedhowi sudah sesuai dengan jamannya. Hal ini didasarkan kepada semakin kompleknya masalah guru—sehingga pada tahun 2011 yang mengurus guru dikeroyok langsung oleh 3 dirjen dan 1 Badan.

Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah menjadikan guru sebagai tenaga profesi setara dengan dokter, pengacara, apoteker dan akuntan.

TARGET 1 MILIAR POHON Kemenhut Tetapkan Desember Bulan Menanam Nasional

SBY dan Ibu Ani serta Zulkifli Hasan

Purwakarta (JABAR) – Gerakan Penanaman Satu Miliar Pohon Tahun 2010 yang dipatok Kementerian Kehutanan merupakan target yang realistis, sekaligus sebagai komitmen Pemerintah Indonesia yang disampaikan pada KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen, Desember 2009 lalu.

Dalam KTT tersebut, gerakan menanam pohon yang ditargetkan Indoensia sebagai wujud kepedulian terhadap masalah penurunan emisi gas rumah kaca (green house gases) sebesar 26 persen dengan upaya sendiri, serta 41 persen dengan dukungan Internasional. Gerakan ini ditargetkan tuntas hingga tahun 2020.

Dampak pemanasan global sudah nyata didepan mata dan bisa dirasakan disekitar kita saat ini. Sebut saja terganggunya ekosistem, kondisi cuaca yang semakin ekstrim, terganggunya system tata air di daerah aliran sungai serta adanya ancaman terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, dan menyebabkan terganggunya ketahanan pangan nasional.

Untuk mensukseskan target tersebut, Kementerian Kehutanan telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008, yakni setiap 28 Nopember ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Desember sebagai Bulan Menanam Nasional (BMN). Tahun 2010 ini HMPI dipusatkan di Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat yang dilakukan bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, sejak pencanangan HMPI pada tahun 2007 hingga saat ini, Kementerian Kehutanan dibantu masyarakat, BUMN, Pengusaha, LSM, Industri dan steakholder lainnya telah berhasil mencapai target tahunan sesuai dengan target awal.

Tahun 2007 misalnya, aksi penanaman pohon serentak di Indonesia dengan target 79 juta pohon dan gerakan perempuan tanam dan pelihara pohon dengan target 10 juta pohon telah terealisasi hingga mencapai 101 juta batang pohon atau setara dengan 113 persen.

Ditahun 2008 target 100 juta batang pohon dan gerakan perempuan tanam dan pelihara pohon sebanyak 5 juta batang, telah terealisasi sebanyak 114 juta batang atau 108 persen. Sementara di tahun 2009, Kementerian Kehutanan yang menetapkan satu orang satu pohon (one man one tree) sebesar 230 juta batang pohon dapat direalisasikan sebanyak 251 juta batang pohon.

Ditahun 2010, selain mengambil tema Penanaman Satu Miliar Pohon, Kementerian Kehutanan juga memiliki program diantaranya Pembangunan kebun bibit rakyat (KBR) sebanyak 8 ribu unit (400 juta pohon) di 422 kabupaten dan kota. Tahun 2011 ditargetkan ada 10.000 unit kebun bibit rakyat (KBR) yang setara dengan 500 juta batang untuk 424 kabupaten dan kota di Indonesia.

Juga ada pembangunan 23 unit persemaian permanen setara modern di 22 provinsi. Kegiatan ini diharapkan mampu memproduksi bibit berkualitas hingga 35 juta batang pohon per tahunnya. “Kita juga mendirikan posko pelayanan bibit untuk melayani permintaan dari masyarakat. Posko ini dikoordinasikan oleh Dinas Kehutanan kabupaten/kota setempat,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan.

Sementara kegiatan yang pro terhadap masyarakat dan petani khususnya di sekitar kawasan hutan lindung (taman nasional), ada pembentukan pengembangan program pemberdayaan masyarakat baik yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Pemberdayaan yang dimaksud antara lain; 1). Pengembangan hutan kemasyarakatan seluas 2 juta ha dan hutan desa 500 ribu ha dikawasan hutan lindung dan hutan produksi, 2). Pengembangan hutan tanaman rakyat 900 ribu ha pada kawasan hutan produksi.

Sementara di luar kawasan hutan produksi dikembangkan hutan rakyat kemitraan berbasis kelompok tani dan industry perkayuan seluas 250 ribu ha. Program Penanaman Satu Miliar Pohon sudah dimulai sejak bulan Pebruari 2010 dan berakhir pada 31 Januari 2011.

Bagi gubernur, walikota dan bupati yang ikut berpartisipasi mensukseskan Program Penanaman Satu Miliar Pohon, akan diberikan penghargaan oleh Presiden sebagai kepala daerah berprestasi dan yang berhasil membantu program pemerintah pusat. (001/red/tengku imam)

Selasa, 23 November 2010

‘Ngurus’ Kali Bekasi, Belajar pada Bang Udin

H. Chaerudin, jawara penjaga Kali Pesanggrahan

Kali jangan dikotori, karena kali tempat mengenal Tuhan. Itulah petuah si jampang Kali Pesanggrahan, H Chaerudin, Ketua Kelompok Tani Lingkungan Hidup Sanggar Buana, kepada Kota Bekasi.

Pengalamannya selama 20 tahun nongkrongin Kali Pesanggrahan Jakarta, membuatnya menjadi inspirasi bagi semua orang agar mencintai alam, terutama kali. “Karena dari budaya kita, selamatkan alam (kali) ini,” ujar Bang Udin panggilan akrabnya.

Lelaki penyelamat kali pesanggrahan ini telah berhasil menanam pohon hingga 60 ribu batang di pinggiran kali. Bahkan, ia mengaku telah memiliki lahan hingga 120 ha yang ditanami berbagai aneka tanaman buah, palawija hingga tanaman langka dikawasan Kampung Karang Tengah, Lebak Bulus Jakarta Selatan.

“Saya melakukannya bukan untuk dapat penghargaan, atau piala, istilah orang-orang—kali bukan warisan nenek moyang lu, tetapi untuk tabungan anak cucu kita,” kata Bang Udin yang hanya lulusan SD ini.

Bermula dari keprihatinan seorang jawara Kampung Karang Tengah, banyak menurutnya bangunan di Jakarta dibangun tanpa arah dan tidak menghargai budaya. “Jakarta membangun seenak jidatnya doang,” ungkap Bang Udin dengan logat Betawinya yang khas dihadapan peserta rapat dan konsultasi publik ke-3 pada Program Penyusunan Strategi Pengembangan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) Kota Bekasi di VIP Room Bumbu Desa, BCP, Selasa, 23/11 lalu.

Dari keprihatinan tersebut, dia mencoba memahami alam dengan menelusuri kali pesanggrahan mulai dari Gunung Mandalawangi Bogor hingga ke Kapuk Muara dimana Kali Pesanggrahan bermuara. Perjalanannya memakan waktu hingga 5 hari 6 malam.

Buah dari hasil keringatnya saat ini sudah dapat dinikmati oleh puluhan ribu warga yang berada di bantaran kali pesanggrahan.

Bang Udin pun sudah memiliki binaan hingga ke Tasikmalaya Provinsi Jabar, Kolaka Sulawesi hingga binaan di wilayah Kalimantan. Bahkan, dia sudah menjadi nara sumber dimana-mana termasuk pernah diundang ke Australia, Dubai, dan Jepang.

Ia berharap, penanganan kali Bekasi melalui pendekatan kecintaan atas alam itu sendiri. Termasuk diantaranya pendekatan melalui dongeng dan cerita-cerita heroik yang pernah terjadi di Bekasi. “Saat ini sangat kecil pengetahuan orang soal Bekasi. Padahal kota ini terkenal dengan Kota Pejuang dan Kota Patriot. Belum lagi, engkongnya orang Jakarta dan Jawa Barat yakni Kerajaan Taruma (Kali Bekasi/Chandrabaga) berasal dari Bekasi,” ungkap si tukang kambing mererot di pinggiran Lebak Bulus ini.

“Hari ini Bang Udin datang ke Kota Bekasi bukan untuk yang pertama dan yang terakhir. Tapi ini sebagai tahap permulaan. Saya dan tim siap membantu membenahi Kali Bekasi yang merupakan cikal bakal sejarah Jabar dan Jakarta ini. Saya bermimpi membuat festival Kali Bekasi,” kata Bang Udin yang pada tahun 1998 berhasil melaksanakan Festival Kali Pesanggrahan dengan sedekah buminya yang mampu mengumpulkan 2.000 tumpeng di pinggir kali.

“Mulai saat ini manajemen kearifan alam harus dimulai di Kali Bekasi. Saya yang orang bodoh ini, kalo kata orang hanya berdasar keinginan tanpa perintah sebagai intelektual faham. Bahwa kali bukan warisan nenek moyang kita. Tetapi kali menjadi tabungan untuk anak cucu kita kelak. Untuk itu perlu dijaga dan dilestarikan,” akhir Bang Udin. (001/red)***

Sabtu, 13 November 2010

IGTK BEKASI TIMUR : Adakan Pelatihan KTSP Guru TK

Ibu Ning (paling kanan) saat memberi sambutan

Bekasi (Majalah Komunitas) – Sebagai sebuah pendidikan formal, satuan pendidikan di taman kanak-kanak (TK) dituntut untuk lebih kreatif. Mengingat pada fase ini masa emas perkembangan anak ditentukan pada saat anak usia dini. Tuntutan agar anak dapat membaca, menulis dan memiliki talenta dan keterampilan tertentu adalah hal mendesak dari orang tua manakala anaknya dititipkan pada TK. Padahal, prinsip dasar pendidikan anak usia dini masih sebatas bermain sambil belajar—belajar sambil bermain.

Tantangan dan tuntutan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi guru-guru TK yang kreatif. Salah satu cara mengatasi tuntutan itu adalah mengasah kemampuan guru, membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan perkembangan selanjutnya.

Pada tujuan pendidikan anak usia dini, standar kompetensi TK adalah membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.

KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.

Sementara dalam KTSP terdapat komponen yang harus terinteraksi dengan pendidikan dini mulai dari aspek landasan pendidikan, visi-misi, tujuan sekolah, standar kompetensi lulusan hingga sasaran program pendidikan TK/PAUD itu sendiri.

Dalam pengembangan KTSP, hal yang utama harus dilakukan adalah mengenal keadaan potensi sekolah. Diantaranya, yang menyangkut lingkungan sekolah, keadaan sekolah, personil sekolah, peserta didik, orangtua peserta didik, dan kerjasama atau team work yang baik dalam pengelolaan TK/PAUD.

Sementara penyusunan struktur kurikulum sedikitnya harus memuat tiga hal pokok. Mulai dari struktur kurikulum itu sendiri, muatan kurikulum hingga kalender pendidikan.

peserta pelatihan KTSP
Pelatihan KTSP yang dilaksanakan IGTK-PGRI Kecamatan Bekasi Timur selama 3 hari di Aula TK Strada Bekasi Timur terhadap guru-guru TK yang tergabung pada organisasi tersebut. Ibu Ning, Ketua IGTK-PGRI Bekasi Timur berharap dengan pelatihan KTSP ini, kemandirian dan kemampuan guru menghadapi tantangan dan tuntutan orang tua terhadap anak yang bersekolah di TK dapat lebih terwujud dan menjadikan anak mampu mengembangkan potensi sosial, emosional, kognitif, bahasa, maupun fisik/motorik anak.

Nara sumber dalam pelatihan KTSP tersebut adalah Bapak Hapidin dan Ibu Reni. Turut hadir pada pembukaan Ibu Iis, Kepala UPTD Pembinaan PAUD dan PNFI Kecamatan Bekasi Timur. (tengku imam/001)

Penerimaan CPNSD Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi 2010

A.    PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI dan POLRI;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak sedang mengikuti pendidikan/perkuliahan pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS;
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai/relevan dengan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS bagi pengurus dan/atau anggota partai politik.

B.     PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011;
  2. Bagi Pelamar yang telah bekerja pada instansi pemerintah Kota Bekasi dapat berusia setinggi-tingginya 40 tahun dan harus telah memiliki masa pengabdian pada instansi pemerintah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 8 (delapan) bulan secara terus menerus terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan masih aktif bekerja secara terus menerus tidak pernah terputus dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
  3. Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka telah mendapat Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/V/2001 tanggal 23 November 2001, maka ijazahnya harus ditandasahkan oleh KOPERTIS, dengan IPK
    1. Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri Eksak = 2,5 dan Non Eksak = 2,75;
    2. Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Swasta Eksak = 2,75 dan Non Eksak = 3.00;
  4. Pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri, ijazahnya harus mendapat pengakuan sederajat dari Kementerian DIKNAS;
  5. Pelamar Tenaga Guru harus memiliki Akta Mengajar/A-IV (kecuali ijazah dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang masih berlaku;

C.     LARANGAN DAN SANKSI
    1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, maka pastikan data yang pelamar isikan adalah data sebenar-benarnya tentang data diri pelamar. Karena data pelamar yang tidak benar akan memiliki konsekuensi/sanksi baik administrasi (pembatalan/gugur setelah dinyatakan lulus seleksi akademik/ujian) maupun sanksi hukum (dilakukan tindak pidana) terhadap diri pelamar.
    2. Pelamar dilarang mengisi lebih dari satu kali pendaftaran. Apabila diketahui pelamar melakukan pendaftaran lebih dari satu kali, maka pelamar dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
    3. Pelamar dilarang mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar. Jika Panitia menemukan bahwa pelamar mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar maka pelamar dinyatakan gugur dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dilarang mengundurkan diri. Apabila mengundurkan diri maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan kemudian.

D.    LAIN-LAIN :
1.                  Tidak ada surat-menyurat berkaitan dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun 2010.
2.                  Tidak ada pungutan apapun dalam pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010.
3.                  Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
4.                  Keputusan Panitia bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

PENDAFTARAN SECARA ONLINE di : http://kotabekasi.unpad.ac.id/ (KOTA BEKASI)

KABUPATEN BEKASI : http://www.bekasikab.go.id

Kamis, 11 November 2010

TUNJANGAN GURDACIL : Selain di sunat oknum dinas, Kriteria Penerima Tidak Jelas

Guru Terpencil perlu mendapatkan perhatian lebih,
mengingat mereka mengajar dengan keterbatasan sarana/
foto: ist


Beberapa daerah juga mengalami persoalan pencairan seperti di Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan NAD

Garut (Majalah Komunitas) – Persoalan tunjangan bantuan kesejahteraan guru daerah terpencil (Gurdacil) hingga saat ini banyak bermasalah. Selain, kriteria tiap daerah berbeda-beda, banyak oknum mulai dari dinas pendidikan hingga UPTD Pembinaan Kecamatan ikut bermain dan memotong tunjangan gurdacil tersebut.

Seperti disampaikan oleh salah satu guru dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Menurut penuturan guru yang tidak bersedia disebutkan namanya melalui telepon ke Redaksi Komunitas, kriteria yang menerima tunjangan gurdacil utamanya di wilayah Kecamatan Cisompet kurang transparan dan cenderung membuat kecemburuan.

“Karena tidak sesuai kriteria tunjangan khusus gurdacil membuat kecemburuan, mohon kebijakan sebelum azab Allah tiba!,” geram guru tersebut.

Kriteria yang menurutnya sangat janggal antara lain, guru penerima harus menempuh jalan kaki ke sekolah minimal 2 jam atau mengajar menggunakan ojek, tinggal dipelosok, tidak ada listrik dan akses dan gedung sekolah jauh dari jalan raya. Penerima tunjangan gurdacil termasuk guru PNS dan Non PNS.

“Padahal di Cisompet tidak ada guru yang jalan kaki 2 jam, hanya antara 5 sampai 10 menit saja. Terus tidak semua guru dapat, sehingga terjadi kecemburuan,” kata guru yang dari tahun 2009 hingga 2010 ini dia dan 200-an guru di Cisompet belum pernah menikmati tunjangan gurdacil.

“Tahun kemaren yang dapat 50 guru, padahal criteria yang dapat dengan yang tidak hamper sama. Belum lagi, ada pemotongan dari oknum UPTD hingga Dinas Pendidikan antara Rp 1,5-2,5 juta per guru,” sesal guru tersebut.

Tunjangan gurdacil tersebut sudah ditransfer ke daerah masing-masing. Setiap guru mendapatkan gurdacil sebesar Rp 1,350 juta per bulan dikali 12 bulan. Selain di Garut, kasus gurdacil juga terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara.

Tunjangan bantuan kesejahteraan guru daerah terpencil untuk guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok. Sehingga, guru PNS akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok. Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal dalam wawancaranya di salah satu tv swasta mengatakan, dengan adanya tambahan 1 kali gaji pokok untuk guru terpencil, sehingga total pendapatan guru di daerah terpencil menjadi Rp 5 juta per bulan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan jawaban dari dinas pendidikan dan UPTD Cisompet terkait pengaduan soal tunjangan gurdacil tersebut. (tengku imam)

Rabu, 10 November 2010

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)



Kpd yth dirjen pmptk,
Mengaa uang sertipikasi yg angkatan 2006 smpai 2008 blm keluar utk kab. Asahan. Kalau sdh uang msk kepmda pasti lama keluarnya.

Kab. yg lain sdh keluar semuanya bgm nasib guru ini apa lg guru swasta yg sngat berharap sertipikasi ini.

Kami sangt memanfaatkan uang tsb. Apa lg sy sdg s2 dan sdh beli laptop utk kemajuan dunia pendidikan. Sy bermohon kan sebab ini. Sementara 2009 uang sertipikasinya sdh diterima.

10-11-2010
18:46:20
08526134xxxx 


dikirimkan ke SMS PENGADUAN : 021 931 36 201, 0852 3289 8460 (Majalah Komunitas)


KLIK untuk mengetahui SK TPG anda : http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru

Minggu, 07 November 2010

INFORMASI PENTING SOAL GUNUNG MERAPI

IGTK-PGRI mengumpulkan sumbangan untuk korban
Gunung Merapi di Yogyakarta & Jawa Tengah

Jika anda ingin mengetahui lebih detail soal keberadaan pengungsi, ingin jadi relawan, memberikan bantuan, dan informasi terkini lainnya soal Gunung Merapi di Sleman Yogyakarta, anda bisa masuk ke : http://merapi.combine.or.id/ Jaringan Informasi Lingkar Merapi (JALIN MERAPI).

Semoga penderitaan ini cepat selesai.....

Rabu, 03 November 2010

KGB Minta Transparan Verifikasi Guru Honorer

KGB Demo di Kantor Walikota Bekasi

Bekasi (MAJALAH KOMUNITAS) – Komite Guru Bekasi meminta kepada Tim Kerja Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer transparan soal hasil dan proses yang sedang berlangsung. Karena, tidak tertutup kemungkinan verifikasi dan validasi tidak terlepas dari titipan dan manipulasi data.

Ketua KGB Kota Bekasi, Abdul Rozak kepada Komunitas mengatakan bahwa proses verifikasi yang dilaksanakan BKN terhadap guru honorer kurang transparan. “Hingga selesai proses verifikasi kita tidak tahu siapa yang lolos dan tidak lolos. Harus transparan, jika tidak lolos harus ada alasannya,” kata Rozak.

Saat ini KGB memiliki data guru honorer yang dibiayai oleh APBD Kota Bekasi sebangak 2165 orang. Namun, dalam prosesnya hanya sedikit atau sekitar 200-an guru yang masuk Kategori I atau dibiayai oleh APBN/APBD. “Padahal kami tahun 2004 juga mendapatkan uang dari APBD Rp 200 ribu per tiga bulan. Apa itu bukan gaji,” kata Rozak.

Untuk itu, Rozak berharap agar surat keterangan yang dibuat Kepala Sekolah dan direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa uang transport dan insentif yang didapt per tiga bulan tersebut bukan merupakan gaji atau tunjangan. Sehingga dapat dipastikan mereka dianggap bukan guru honorer Kategori I berdasarkan SE 05/2010 Kemen PAN dan RB.

“Harga mati kami harus diangkat jadi PNS. Untuk itu proses verifikasi harus diperpanjang dan tolong surat keterangan tersebut segera dicabut,” kata Rozak lagi.

KGB menurut Rozak sudah menyampaikan kasus ini ke Komisi D DPRD Kota Bekasi. Bahkan mereka juga sudah menyampaikan masalah tersebut ke BKN Pusat. “BKN meminta kita didampingi DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menjelaskan soal ini. Tapi belum ada respon,” kata Rozak.

Ditempat terpisah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tetap bersikukuh bahwa uang yang didapat dari APBD Rp 200 ribu per tiga bulan tersebut bukan merupakan gaji dan tunjangan, melainkan hanya transport. Sementara gaji dan tunjangan berasal dari Komite Sekolah. Sedangkan Surat Keterangan soal penggajian, Dinas Pendidikan hanya meneruskan karena format tersebut berasal dari BKN.

Hingga minggu pertama ini verifikasi tenaga honorer di Kota Bekasi sudah selesai tinggal menunggu hasil apakah Memenuhi Kriteria (MK) atau Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sehingga nantinya dapat diproses lebih lanjut menjadi CPNS.

Data Kemdiknas
Menurut data Kementerian Pendidikan Nasional, data guru honorer tersisa sesuai PP 48/2005 dan PP 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tinggal sekitar 242 orang terdiri dari guru honorer daerah (GHD) di sekolah negeri 237 orang dan 5 GHD di sekolah swasta.

Data ini sebelum keluarnya SE 05/2010. Sedangkan guru tersisa pada status guru bantu di sekolah negeri tinggal 9 orang dan di sekolah swasta 15 orang. (bang imam)

DATA GURU DI KOTA BEKASI 2009

STATUS
NEGERI
SWASTA
TOTAL
PNS
5.346
-
5.346
PNS DEPAG
51
6
57
PNS DPK
-
559
559
GTT
1.801
3.434
5.235
GTY
-
4.301
4.301
GB
9
15
24
GHD
237
5
242

7.444
8.320
15.764
Sumber : Dirjen PMPTK, Kemdiknas


Selasa, 02 November 2010

Profesionalisme Kepala Sekolah

PORSENI GURU/Rawalumbu-Bekasi
foto : Prawoto
Jakarta – Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengembangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai. Untuk memperlancar tugasnya maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan para calon kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan, terdapat korelasi  langsung antara kompetensi kepala sekolah dengan pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah. "Jika kualitas kompetensi kepala sekolah tinggi maka ada korelasi yang bagus dalam melaksanakan proses pembelajaran," katanya saat memberikan keterangan pers tentang implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikasn) No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/20).
Pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas M.Muhadjir hadir Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki dan Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma.
Baedhowi menyampaikan, Undang-Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan persyaratan guru minimal berkualifikasi S1/D4. Oleh karena itu, kata dia, persyaratan kepala sekolah yang diatur dalam Permendiknas ini mengacu pada undang-undang tersebut. Ketentuan lain yang diatur dalam Permendiknas ini adalah terkait penyiapan calon kepala sekolah.
"Dulu kepala sekolah dipilih saja oleh kepala daerah, tetapi sekarang untuk menjadi kepala sekolah perlu ada persiapan-persiapan. Ada proses-proses administrasi maupun proses akademik yang harus dilakukan untuk menjadi calon kepala sekolah," katanya.
Lebih lanjut Baedhowi mengatakan, setelah calon kepala sekolah dipilih maka harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam dan praktik lapangan minimal tiga bulan. Untuk menjadi kepala sekolah, kata dia, harus ada suatu bukti bahwa mereka itu kompeten dan punya suatu keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. "Diharapkan implementasi di lapangan tidak menentukan kepala sekolah hanya karenalike and dislike, tetapi ada satu proses," ujarnya.
Baedhowi mengatakan, dalam proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.  "Anggotanya pun juga ada unsur pengawas," katanya.
Adapun masa tugas kepala sekolah/madrasah untuk satu kali masa tugas selama empat tahun. Namun, dapat diperpanjang satu kali masa tugas bila memiliki prestasi kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode boleh diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," ujar Baedhowi.
Dengan berlakunya permendiknas ini maka Kepmendiknas No.162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Pada kesempatan yang sama, Baedhowi menyampaikan Permendiknas No.22/ 2010  sebagai perubahan Permendiknas No.47 Tahun 2007 tentang Inpassing Guru Non-PNS.

Dijelaskan, guru-guru di bawah naungan yayasan agar mendapatkan tunjangan profesi layaknya guru-guru PNS lainnya maka perlu dilakukaninpassing atau penyetaraan. Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan profesi setara dengan guru PNS. "Dalam sertifikasi, baik guru PNS maupun non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi satu kali gaji pokok,"katanya.
Baedhowi menyebutkan, jumlah guru yang telah melakukan inpassing untuk tingkat pendidikan dasar sebanyak 6.430 orang dan untuk tingkat pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang. Total sebanyak 10.071 orang.
Kemdiknas, kata Baedhowi, melalui Permendiknas No.27/2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, akan melakukan pembimbingan bagi guru pemula agar menjadi guru profesional. Caranya, kata dia, dilakukan dengan pembimbingan dari guru-guru senior dan kepala sekolah, serta pengawas. Masa induksi selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. "Jika dalam dua tahun tidak bisa akan dialihfungsikan tidak menjadi guru, sehingga guru-guru yang betul-betul diangkat nanti yang profesional," katanya. (agung/kemdiknas)

PEMUDA-PEMUDI BERPRESTASI RAIH PENGHARGAAN

Penyerahan piagam penghargaan 
oleh Dicky Candra, Wabup Garut

Garut - Peringatan Sumpah Pemuda memberi kesempatan kepada kita semua untuk mengisi energi dan ide perjuangan dalam menggelorakan masyarakat, memajukan bangsa,  dan   menggerakkan negara, demikian dikatakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Andi Alfian  Mallarangeng dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Garut, Diky Chandra pada Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-82 di Lapangan Otista  Kabupaten Garut, Kamis (28/10).

Upacara yang dipimpin oleh Mukti Arip (ketua DPD KNPI Kabupaten Garut) yang bertindak sebagai komandan upacara diikuti oleh SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Garut, Perwakilan Sekolah dari SD sampai dengan SMU/SMK, Pramuka dan DPD KNPI Kabupaten Garut. Hadir dalam tribun kehormatan Sekda Kabupaten Garut beserta unsur Muspida dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Garut yang bertindak selaku inspektur upacara menambahkan bahwa peringatan hari sumpah Pemuda kali ini bertemakan “Bangun Karakter Pemuda Demi Bangsa  Indonesia Yang Maju dan Bermartabat”, hal tersebut mengandung pesan bahwa langkah menuju Indonesia yang maju dan bermartabat sangat tergantung pada karakter pemuda yang kokoh di atas semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. “Pemuda Indonesia dengan kepribadian kebangsaan Indonesia yang tertanam dalam jiwanya akan mampu berpengaruh besar dalam menentukan arah  dan langkah bangsa ketika menghadapi persoalan-persoalan kini dan masa depan, Apapun pilihan profesi kaum muda, generasi muda Indonesia harus siap untuk menjawab tantangan dunia yg semakin global dan kompetitif”, ujar Dicky Candra.

Lebih lanjut Wakil Bupati Dicky Chandra menyatakan bahwa anak-anak muda memang memerlukan identitas yang jelas dan tegas. Memang pula demokrasi memberikan keleluasaan untuk menentukan kumpulannya sendiri. Biarkan jati-diri tumbuh berbeda-beda, seperti saat Kongres Pemuda Kedua tahun 1928 yang pesertanya datang dari bermacam perkumpulan. Tetapi kebhinekaan itu tetap harus dalam kerangka keindonesiaan, Bhinneka Tunggal Ika.

Pada kesempatan peringatan hari sumpah pemuda tersebut, Wakil Bupati menyerahkan penghargaan kepada peraih prestasi dalam bidang kepemudaan. Para penerima penghargaan tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi di Bidang Pemuda Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Mereka diantaranya adalah Ratu Sevilla Hijriyah (anggota Paskibraka Nasional Tahun 2010 utusan Prov. Jabar asal SMAN 1 Garut), Ariago Wiguna Saputra (peserta pertukaran pemuda Indonesia-Vietnam), Akbar Lintang (peserta pertukaran pemuda Indonesia-Jepang), Ma’mun Gunawan (pemuda perintis - guru SDN Sukakarya 3 Kecamatan Banyuresmi), Pipin Aripin (perintis kewirausahaan muda) dan Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP3) Kabupaten Garut. (acc/biro garut)