Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Jumat, 13 April 2012

Bantuan PAUDNI Tahun 2012


Dalam rangka penyelenggaraan program PAUDNI tahun 2012, Direktorat Jenderal PAUDNI memberikan bantuan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

Penerima Bantuan
Penerima bantuan adalahpenyelenggaraan program PAUDNI adalah:
1.      satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
2.      satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
3.      lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
4.      pusat kegiatan belajar masyarakat;
5.      kelompok belajar;
6.      majelis taklim;
7.      satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
8.      lembaga kemasyarakatan bidang Pendidikan dan kebudayaan;
9.      Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah (UPTD) yang menyelenggarakan program PAUDNI.