Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad menegaskan, dirinya siap memenuhi undangan dari warga selama masa penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna introspeksi diri serta meningkatkan kesehatan fisik.

"Saya akan penuhi undangan dari warga sebagaimana waktu menjadi wali kota," kata Mochtar ketika disinggung kegiatannya pascapenangguhan penahanan, di Bekasi, Selasa.

Ia menyatakan tidak ingin mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang membuat tidak enak hati pihak lain ataupun membikin suasana jadi tidak kondusif.

Ketika ditanya soal mutasi besar-besaran di hampir seluruh pos eselon II oleh plt wali kota, ia menyatakan tidak mau berkomentar.

Begitu pula ketika disinggung status non aktifnya, ia menyatakan akan mempelajari aturan hukum terlebih dahulu.

Mochtar menjadi terdakwa atas empat kasus yang dituduhkan kepadanya seperti suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dan gratifikasi untuk mendapatkan penghargaan adipura.

Kuasa hukum terdakwa, Darius Doloksaribu, mengatakan Wali Kota Bekasi non aktif itu tiba di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Kompleks Pemda Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Selasa (21/6) sekitar pukul 00.10 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru Bandung.

Penangguhan penahanan itu sesuai dengan penetapan majelis Tipikor Bandung nomor 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN Bandung tanggal 20 Juni 2011 tentang penangguhan penahanan Mochtar," ujarnya.

Dolok mengklaim, pengajuan penangguhan penahanan pertama dilakukan tim penasihat hukum pada 3 Mei 2011 dengan jaminan 50 anggota DPRD setempat, 10 camat, 56 lurah, sejumlah alim ulama serta tokoh lintas agama dan 1.947 pengurus RW, namun gagal.

Upaya kedua dilakukan pada 10 Mei 2011 dengan pihak penjamin yang sama namun dengan tambahan alasan keterangan sakit dari pihak terkait dan penegasan surat jaminan. Namun kembali ditolak hakim.

"Pada proses sidang 12 Mei 2011, Mochtar syok dan kesehatannya menurun drastis sehingga terpaksa dilarikan ke RS Boromeus Bandung. Hakim langsung menunda sidang selama sepekan," ujarnya.

Dikatakan Dolok, pengajuan penangguhan tahanan kembali dilakukan kepada majelis hakim pada 6 Juni 2011 dengan meminta jaminan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Cahyo Kumolo.

Dolok menepis gangguan kesehatan kliennya itu diakibatkan pengaruh tekanan stres saat mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Gangguan kesehatan pada klien kita akibat pengaruh lingkungan dan udara yang kurang sehat selama di LP," katanya.

Penangguhan masa tahanan itu, kata dia, akan berlangsung hingga vonis hakim diberlakukan. Selama menjalani masa penangguhan, Mochtar akan menetap di rumah dinas wali kota.

"Selama menjalani masa tahanan Mochtar wajib mengikuti jadwal sidang secara tertib, tidak menghilangkan bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan syarat normatif lainnya," kata Dolok. (antara)