Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Rabu, 20 Juli 2011

Penyesuaian Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

foto anggota DPR tertidur saat sidang. (ist)


Garut, Jabar (MAJALAH KOMUNITAS) - Selama Bulan Ramadhan 1432 H, jam kerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengalami penyesuaian, demikian disampaikan Sekretaris Daerah Garut H. Iman Alirahman, SH, M.Si, kepada para Kepala SKPD se-Kabupaten Garut melalui Surat Edaran bernomor 861.2/2007/BKD.

Jam Kerja dibedakan untuk Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja dengan yang memberlakukan 6 hari kerja. Bagi yang 5 hari kerja, berlaku jam kerja :

Hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30-14.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Hari Jumat pukul 07.30-15.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi yang 6 hari kerja, berlaku jam kerja :

Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu pukul 07.30-13.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Hari Jumat pukul 07.30-13.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sumber : Humas Pemkab Garut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar