Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Jumat, 13 April 2012

Bantuan PAUDNI Tahun 2012


Dalam rangka penyelenggaraan program PAUDNI tahun 2012, Direktorat Jenderal PAUDNI memberikan bantuan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

Penerima Bantuan
Penerima bantuan adalahpenyelenggaraan program PAUDNI adalah:
1.      satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
2.      satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
3.      lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
4.      pusat kegiatan belajar masyarakat;
5.      kelompok belajar;
6.      majelis taklim;
7.      satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
8.      lembaga kemasyarakatan bidang Pendidikan dan kebudayaan;
9.      Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah (UPTD) yang menyelenggarakan program PAUDNI.

Kamis, 15 Maret 2012

Raker PAUDNI di Yogyakarta


Prof. Lidya Freyani Hawadi, Ditjen PAUDNI
Yogyakarta – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAUDNI merupakan agenda tahunan yang membahas keterkaitan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal terhadap dampaknya pada pendidikan untuk semua (PUS). Tahun ini, tujuan besar yang ingin dicapai adalah tercapainya target PUS pada 2015 mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI), Lidiya Freyani Hawadi, mengatakan, hubungan pusat dan daerah perlu ditata lagi untuk mencapai PUS. 

Beberapa kebijakan di Kemdikbud ada yang strukturnya kurang jelas dan susah dilaksanakan di daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu pemicu tidak berjalannya kebijakan tersebut di daerah. 

Kamis, 09 Februari 2012

IKRAR UNTUK MELAKSANAKAN UJIAN NASIONAL JUJUR DAN BERPRESTASI, SERTA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

siswa SD bergembira/istimewa
Kami, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dan pejabat pengelola pendidikan, dengan ini menyatakan bahwa:

1. Dalam proses pembelajaran harus dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.

2. Ujian Nasional dilakukan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan.

3. Untuk membentuk masyarakat bersih, jujur dan akuntabel, diperlukan Pendidikan Anti Korupsi.

Untuk itu kami berikrar:

1. MEMBANGUN BUDAYA PEMBELAJARAN BERDASARKAN AJARAN AGAMA DAN NILAI-NILAI UTAMA KARAKTER BANGSA, YAITU: BERIMAN, BERTAKWA, JUJUR, BERSIH, SANTUN, CERDAS, DISIPLIN, KREATIF, KERJA KERAS, DAN BERTANGGUNGJAWAB.

2. MENYUKSESKAN UJIAN NASIONAL DENGAN JUJUR DAN BERPRESTASI.

3. MENERIMA DAN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.

Jakarta, 4 Februari 2012

Kami, Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah/Madrasah, Dewan Pendidikan, dan Pejabat Pengelola Pendidikan