Wawancara Khusus dengan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Prof. DR. Baedhowi, M.Si
Prof. DR. Baedhowi, M.Si saat diwawancarai Majalah Komunitas Foto:Prawoto/Majalah Komunitas |
Pembubaran Dirjen PMPTK menurut Baedhowi sudah sesuai dengan jamannya. Hal ini didasarkan kepada semakin kompleknya masalah guru—sehingga pada tahun 2011 yang mengurus guru dikeroyok langsung oleh 3 dirjen dan 1 Badan.
Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah menjadikan guru sebagai tenaga profesi setara dengan dokter, pengacara, apoteker dan akuntan.
Maka pada tahun 2005 dibentuklah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK). Dirjen ini bertugas menyusun kuota sertifikasi, anggaran untuk kesejahteraan dan kemaslahatan guru, membuat SK TPP, dan membuat pedoman-pedoman, ketentuan dan aturan yang berhubungan dengan sertifikasi guru.
Kepada Majalah Komunitas, saat wawancara khusus dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN) ke-16 tahun 2010, di ruang kerjanya Gedung D Lantai 17 Komplek Kemdiknas Senayan, Baedhowi bercerita seputar mulai dari pembentukan hingga pembubaran PMPTK, proses sertifikasi, kualifikasi, kompetensi dan penghargaan terhadap guru hingga yang menyangkut belum singkronnya penempatan guru oleh kepala daerah yang berakibat terjadinya krisis dan kekurangan guru di beberapa satuan pendidikan.
Mengapa dibentuk PMPTK?
Jawab : Sesuai dengan perkembangannya, bahwa ketika itu ada reformasi 2005. Maka perlu ada satu lembaga yang menangani khusus tentang guru. Bukam berarti guru tidak ditangani. Sebelumnya sudah ditangani di Dirjen Mandikdasmen, namun karena beban terlalu berat dimana 60 persen beban kerja Kementerian Pendidikan itu kan ada di Mandikdasmen. Jadi perlu ada lembaga khusus yang harus menanganinya. Tapi kan untuk memfokuskan penanganan itu, kemudian dibentuklah sebuah lembaga yang dinamakan PMPTK itu, sejarahnya panjang sekali
Tujuannnya ?
Jawab : Ya untuk peningkatan mutu guru. Maksudnya meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Pengertian guru disini secara implisit selain guru yang mengajar, juga guru yang menjadi kepala sekolah, guru yang menjadi pengawas juga termasuk tenaga kependidikan seperti pustakawan, laboran dan tenaga tata usaha. Makanya disini ada Direktorat Tenaga Kependidikan yang khusus menangani tenaga pendidik selain guru tersebut.
Salah satu program kesejahteraan guru itu adalah program sertifikasi, bagaimana perkembangan program itu saat ini?
Jawab : Sertifikasi itu sudah jalan. Dimulai sejak tahun 2006. Tapi prakteknya baru bisa terealisasi pada akhir 2007. Kenapa 2007? Karena untuk melaksanakan amanat UU itu harus ada PP dan Permendiknas nya. Sedangkan PP baru ada 2008 (PP 74/2008 tentang Guru,red). Namun, karena UU sudah mengamanatkan dan atas desakan masyarakat pendidikan, melalui PMPTK kita lakukan terobosan-terobosan termasuk melalui ijin dan fatwa Menkum HAM.
Yang Kuota 2006...
Jawab : Nah, atas dasar ijin Menkum HAM yang keluar per Juli 2007, maka pelaksanaan sertifikasi guru efektif dilaksanakan pada 2007 itu tadi. Walaupun sebenarnya harusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2006, karena UU nya sudah ada tahun 2005 (UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen,red). Ada yang dilaksanakan juga diakhir 2006, tapi secara umum baru menyusun sistemnya. Sehingga waktu itu awalnya baru bisa terealisasi terhadap 20.000 guru.
Konteks sertifikasi itu sendiri kemana tujuannya?
Jawab : sertifikasi itu dilaksanakan adalah untuk melakukan pemetaan dan standar kelayakan guru. Apakah guru itu guru yang profesional atau tidak. Guru adalah jabatan profesional sehingga akan disetarakan dengan profesi lain, seperti dokter, pengaca, dan akuntan.
Contoh progesi dokter misalnya—ketika ia lulus dari fakultas kedoktetan maka ia adalah sarjana kedokteran, tapi bukan dokter. Sama halnya dengan orang yang lulus akuntansi berarti dia menjadi sarjana akuntansi tapi bukan akuntan. Makanya beda, dia secara akademik sudah menguasai ilmu, tapi belum punya hak untuk menyandang profesi dokter atau akuntan.
Jadi guru untuk dikatakan dia sebagai profesi guru harus memiliki sertifikat profesi atau lulus sertifikasi profesi. Seperti yang dinyatakan oleh Presiden SBY pada 4 Desember 2004. Kemudian atas arahan presiden diikuti dengan UU bahwa guru merupakan jabatan profesi dan harus mendapatkan pendidikan profesi.
Terus bagaimana jika dia sudah menjadi guru. Maka dia harus disertifikasi lewat jalur portofolio, gitu lo ceritanya.
Bagaimana dengan Akta IV?
Jawab : Akta IV itu adalah untuk guru yang bukan sarjana pendidikan. Itu lain, dan jamannya sudah berbeda, kondisinya dulu guru melaksanakan tugas sebagai pendidik yang bukan berasal dari akademik itu apabila dia mampu boleh menjadi guru. Karena waktu itu guru belum dinyatakan sebagai jabatan profesi. Intinya, kalau Akta IV itu adalah untuk menilai kelayakan menjadi guru menjadi sarjana pendidikan yang bukan berasal dari akademik kependidikan.
Mengapa Harus S1 atau D4?
Jawab : Ya sesuai dengan tuntutan jamannya. Yang namanya untuk meningkatkan jaminan mutu, dinegara manapun kualifikasinya harus S1.
Bagaimana dengan guru yang sudah pengalaman (Bukan S1)?
Jawab : Itu lain, dulu memang untuk menjadi guru SD misalnya cukup lulusan SPG. Tapi untuk memenuhi tuntutan itu kan kita harus ikuti, kalau yang lain sudah S1, sementara kita belum—itukan kita akan ketinggalan satandar, mutu dan kompetensinya.
Mengatasi guru yang mengabdi masih lama, tapi belum S1?
Jawab : Mereka diberi kesempatan untuk belajar, syukur kalau mereka punya biaya sendiri. Kalau tidak, kan ada bantuan dari pemerintah.
Strategi mengatasi masalah itu seperti apa?
Jawab : Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang dikelola oleh PMPTK menyiapkan bantuan hampir 200 ribu untuk meningkatkan kualifikasi guru yang belum S1 itu.
Berapa besar biayanya, apakah sampai lulus?
Jawab : Iya mereka akan dibayai sampai lulus, Cuma jangan mentang-mentang dibiayai mereka malah menjadi mahasiswa abadi, itukan sudah ga benar. Yang dibiayai ada batasnya. Misalnya yang D1 dibiayai selama 4 tahun, yang D2 selama 3 tahun, yang D3 selama 2 tahun. Biaya pertahunnya untuk masing-masing guru mencapai 2 jutaan.
Kapan program sertifikasi selesai?
Jawab : Kalau mereka (guru) mau memanfaatkan kesempatan itu 2014 sudah selesai. Bahkan kalau memang benar-benar mau 2012 pun saya rasa sudah selesai. Tapi kenyataannya banyak guru yang sudah ogah-ogahan. Misalnya alasannya buat apa lagi S1 kalau nanti pas lulus sudah pensiun. Terus bagi yang memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pendidikan—oke deh karena ini masa transisi boleh. Yang penting usianya minimal 50 tahun dan pengalaman mengajarnya minimal 20 tahun.
Kan menurut aturan ujung-ujungnya sertifikasi kan untuk kesejahteraan dan menambah penghasilan guru.
Peluang guru muda dan guru swasta?
Jawab : Kalau yang masih muda belum S1 hingga 2014 ya mohon maaf tidak bakal disertifikasi. Silahkan mereka tetap menjadi guru, tapi mereka tidak mendapatkan tunjangan itu.
Untuk guru luar negeri (swasta) juga mendapatkan kesempatan yang sama. Mengapa swasta merasa dipersulit. Bukan dipersulit, dia harus membuktikan bahwa dia benar-benar guru dan mengajar 24 jam per minggu di sekolah yang sudah akreditasi atau diakui. Kalau Cuma ingin mendapatkan beasiswa, ya bukan mengandalkan sertifikasi.
Mengenai sertifikasi jalur pendidikan?
Jawab : Sebetulnya jalur sertifikasi lewat pendidikan itu diperuntukkan bagi guru pra jabatan. Cuma karena sertifikasi lewat portofolio masih terbatas, makanya dilaksanakan juga melalui jalur pendidikan itu. Tapi kan dia harus biaya sendiri.
Yang jelas biasanya kan kalau yang enak tidak pernah komplain, tapi kalo nggak enak baru protes.
Nasib mahasiswa keguruan setelah 2014?
Jawab : Kalau ingin menjadi guru mereka harus ikut pendidikan profesi guru. Tapi itu domainnya di Dirjen Dikti, bukan dikita.
Proses Inpassing itu bagaimana?
Jawab : Inpassing itu khusus untuk guru luar negeri (guru swasta). Sebenarnya persoalan inpassing sering bermasalah mungkin karena orang itu tidak nagkap tentang pedoman yang sudah dibuat. Apa karena kurang sosialisasi atau tidak membaca.
Terus ada kepala sekolah misalnya, yang mengisi formulirnya adalah tata usahanya, sementara tata usaha itu ga tahu nama ibu kandung kaseknya, terus daerah kelahirannya, sehingga pendataan kemudian bermasalah. Tapi memang ada satu-dua yang kececer dan mungkin hilang, cuma ini kasuistis. Istilahnya, setiap melengkapi berkas tidak dilengkapi oleh dirinya sendiri, tapi oleh orang lain. Misalnya kan karya tulis diselesaikan oleh tim sukses.
Sampai kapan guru mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab : Ada 4 hal guru tersebut akan berhenti mendapatkan tunjangan profesinya. Yang pertama guru alih fungsi, artinya dia sudah pindah keinstansi lain atau tidak menjadi guru lagi. Kedua tidak mencukupi jam mengajarnya minimal 24 jam per minggu. Ketiga apabila data-datanya hilang, dan yang keempat bila guru itu meninggal dunia.
PMPTK hanya berumur hingga Desember 2010, siapa nanti yang mengurus guru?
Jawab : Sesuai dengan jamannya dan untuk percepatan proses sertifikasi, hal-hal yang berhubungan dengan manajemen pendidikan dan jumlah guru akan ditangani oleh Dirjen sesuai dengan jenjangnya. Misalnya untuk guru SD dan SMP di Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar, SMA/SMK di Dirjen Manajemen Pendidikan Menengah, TK dan PAUD pada Dirjen Manajemen PAUD, Formal dan Informal (PNFI). Nah sedangkan yang mengurus gaji dan profesionalisme termasuk perlindungan guru kewenangannya apa pada Badan SDM Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Memang saat ini keberadaan PMPTK baru sebatas mampu meningkatkan kesejahteraan guru belum sampai pada perlindungannya.
Kuota dan Anggarannya kecil ya Pak?
Jawab : Sebetulnya anggarannya tergolong sudah besar. Apalagi anggaran untuk pendidikan yang mencapai 20 persen. Cuma memang anggaran melekat pada tupoksinya. Jadi pembagian anggaran tersebut berdasarkan tupoksi.
Pencairan TPP sering terlambat?
Jawab : Sebetulnya yang memperlambat itu bukan di PMPTK. Karena PMPTK hanya bertugas sebagai pembuat SK. Sementara proses pencairan untuk PNS Daerah ada di APBD dalam bentuk DIPA. Mereka langsung berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Di Kemenkeu memang melakukan proses pencairan 1x 6 bulan. Nah, untuk proses pencairan selanjutnya, harus dilaporkan dulu oleh daerah pencairan yang 6 bulan awal. Jika itu tidak dilakukan, maka proses pencairan berikutnya akan terhambat.
Sementara TPP guru PNS PLB dan swasta menjadi wewenang provinsi. Dananya lewat transfer dekonsentrasi. Jadi, PMPTK tidak punya wewenang untuk proses pencairan. Tugasnya hanya menerbitkan SK TPP itu. ***
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama : Prof. Dr. Baedhowi, M.Si
Agama : Islam
T.T.L : Boyolali, 28 Agustus 1949
Jabatan : Dirjen PMPTK, Kemdiknas
Email : bdhwi@yahoo.co.id
Istri : Dra. Sri Sudaryati Purwandari, Apt, M.Si.
Anak :
1. Adrianto Sri Widagdo, ST, Post Dipl. Env (Adri), alumni ITB dan Manchester University, Staf Pemprov DKI Jakarta
2. Wijayanto Budi Santoso, ST, MSc (Jaya), alumni National Taiwan University
3. Tri Handoyo Budi Cahyanto (Handoyo), alumni ITB
4. Danang Budi Setyawan (Danang), Mahasiswa ITB
5. Endah Rahmaningrum Handayani (Endah), SMAN 3 Bandung
PENDIDIKAN :
1. SR Sudimoro, Teras Boyolali, 1962
2. SMP Negeri II Boyolali, 1965
3. SMA Negeri I Boyolali, 1968
4. Sarjana Pendidikan, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, 1976
5. Magister Sains (Administrasi Publik), Universitas Indonesia, 1998
6. Doktor (Administrasi Publik), Universitas Indonesia, Agustus 2004
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEMINAR
1. Lokakarya Nasional IV Pendidikan Moral Pancasila, Jakarta, 1980
2. Penataran Publikasi, Jakarta, 1980
3. Penataran Pejabat Eselon IV dan Pegawai Golongan III, Jakarta. 1981
4. Penataran Pemantapan Tenaga Teknis/Administrasi, Jakarta 1984
5. Pendidikan dan latihan Bidang Perencanaan Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta 1984
6. Penataran Penyuluhan Kepegawaian, Jakarta 1985
7. Sekolah Pimpinan Administrasi Tingkat Madya (SEPADYA), Jakarta 1988
8. Penataran Kewaspadaan Nasional (TARPADNAS), Jakarta 1990
9. Seminar Tantangan Manajer Dalam Era Globalisasi, Jakarta 1993
10. Penataran Bagi Calon Penatar Tentang Pelaksanaan APBN, Jakarta 1994
11. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Jakarta 1995
12. Seminar Strategi Aparatur dan Pelaku Ekonomi Indonesia Dalam Mengantisipasi Era Pasca Deklarasi Bogor, Jakarta 1995
13. Penataan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Bagi Pejabat Eselon II, Jakarta 1996
14. Seminar Pendidikan Lingkungan Hidup Untuk SLTP, Jakarta 1999
15. Kursus Reguler angkatan (KRA) XXXII LEMHANAS, Jakarta 1999
16. Seminar Restrukturisasi Sistem pendidikan Nasional Menuju sumberdaya Manusia Yang Berkualitas, Surakarta 2002
17. Workshop on Mind setting, Jakarta 2003
18. Workshop on Managing Beliefs and Values, Denpasar 2004
19. E-9 Ministerial Review Meeting, Denpasar, Maret 2008
20. First World Congress on Teacher Education For TVET, Bandung, Juli 2008
21. Konferensi Menteri Pendidikan Asia Tenggara (SEAMEO dan ASEAN) di Bangkok, Thailand, April 2009
22. Short Course di QANU Netherlands, Belanda, Mei 2009
23. Konferensi Menteri Pendidikan Asia Tenggara (SEAMEO dan ASEAN), Bangkok, Thailand 2009
RIWAYAT PEKERJAAN :
1. Guru SMEA Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, 1974-1977
2. Guru Sekolah Indonesia di Bangkok 1977-1979
3. Staf Dirjen Dikdasmen Depdikbud, 1979-1981
4. Kepala Sub, Bagian Rumah Tangga, Ditjen Dikdasmen Depdikbud, 1981-1983
5. Kepala Sub, Bagian Penyusunan Rencana dan Program, Ditjen Dikdasmen Depdikbud, 1983-1990
6. Kepala Bagian umum, Ditjen Dikdasmen Depdikbud, 1990-1991
7. Kepala Bagian Perencanaan, Ditjen dikdasmen Depdikbud, 1991-1996
8. Sekretaris Ditjen dikdasmen Depdikbud, 1996-2003
9. Sekretaris Jenderal Depdiknas, 4 Juni 2003-19 Mei 2005
10. Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional, Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan, 20 Mei 2005-November 2007
11. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, Desember 2007-Sekarang
12. Dosen luar Biasa Pascasarjana STIA LAN Bandung sejak Februari 2007-Sekarang
13. Dosen Luar Biasa jurusan pendidikan ekonomi FKIP UNS sejak 1 Juli 2004-28 Februari 2009
14. Dosen tetap Jurusan Pendidikan Ekonomi FKIP UNS sejak 1 Maret 2009-Sekarang
15. Profesor/Guru Besar Bidang Manajemen SDM FKIP UNS sejak 1 September 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar