Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

Indonesia Butuh Guru 6.645 Orang Untuk Daerah Terpencil & Terluar

anak-anak di daerah terpencil dan terluar/national-geographic

Bogor (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut putra daerah untuk memenuhi kebutuhan guru.

Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT) dirancang Kemendikbud dengam membidik lulusan sekolah lanjutan atas untuk disekolahkan di LPTK dengan beasiswa dan kembali ke daerahnya untuk mengajar.

"Program itu kami beri nama Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Tujuannya untuk mencari model pendidik khususnys di daerah tertinggal," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Supriadi di acara dialog wartawan yang diselenggarakan Pusat Informasi Humas Kemendikbud di Bogor, Sabtu.

Menurut Supriadi, program PPGT itu adalah untuk menutupi atau mengatasi masalah kekurangam guru di daerah terpencil terluar dan tertinggal yang jumlahnya 6.645 orang.
Namun kekurangan guru yang saat ini terjadi lanjut Supriadi tidak bisa dipenuhi dengan PPGT. 

Kamis, 14 Juli 2011

UNIMED Siapkan Guru Untuk SBI

UNIMED
Medan (MAJALAH KOMUNITAS) - Universitas Negeri Medan (Unimed) menyiapkan lulusan-lulusan yang akan menjadi tenaga pengajar berkelas internasional di sekolah-sekolah bertaraf internasional baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pembantu Rektor II Universitas Negeri Mean (Unimed) Drs Chairul Azmi MPd di Medan, Rabu, mengatakan selaku lembaga penghasil tenaga guru yang profesional, pihaknya merasa bertanggungjawab untuk melahirkan tenaga pengajar yang berkualitas.

"Tenaga pengajar yang dihasilkan tersebut bukan mampu mengajar pada sekolah umum namun juga mampu mengajar pada Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarap Internasional (SBI). Ini juga sebagai upaya kita untuk menciptakan SDM-SDM yang berdaya saing global," katanya.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan SDM yang berdaya saing global tersebut, pemerintah telah memberi kesempatan kepada penyelenggara pendidikan untuk membuka sekolah dengan berbagai jenis kategori seperti sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional (SBI), sekolah rintisan internasional dan sekolah bilingual.

Untuk itu, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru yang akan mengajar di sekolah bertaraf internasional, Unimed telah membuka program bilingual dan kelas internasional pada empat program studi, yakni pendidikan matematika, pendidikan fisika, kimia dan biologi.

Program bilingual merupakan program akademik dengan target menciptakan individu yang dapat menggunakan dua kemampuan bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Inggris, memiliki pemahaman yang tinggi mengenai kompetensi "speaking, reading and writing" dalam dua bahasa.

"Di empat prodi ini, pembelajaran bilingual meliputi penggunaan dua bahasa dalam kegiatan pembelajaran tentunya dengan target menciptakan sumber daya, dan 'output' lulusan berstandar internasional," katanya.

Tujuan umum program bilingual tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menempuh pendidikan dengan menggunakan fasilitas belajar di Unimed sesuai dengan ketentuan program bilingual.

"Tujuan khususnya adalah menciptakan guru yang mampu mengajar di dalam dan luar negeri, khususnya di negara-negara Asia Tengara dan Australia menggunakan bahasa internasional," katanya.



Sumber : Antara 

Selasa, 07 Juni 2011

Kemdiknas Gelar Lomba Guru Berprestasi 2011


JAKARTA (MAJALAH KOMUNITAS) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Pendas), Kementerian Pendidikan Nasional kembali menggelar Lomba Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi Yahun 2011. Aspek yang dinilai dalam lomba tersebut antara lain; pertama, kinerja guru yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.

Kedua, hasil karya kreatif dan inovatif guru, pengawas dan kepala sekolah, berupa; a. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; b. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; c. penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; d. penciptaan karya seni; atau e. bidang olahraga.

Ketiga, pembinaan peserta didik terutama bidang intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Keempat, pengembangan diri yaitu kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan latihan fungsional/dan ata melalui kegiatan kolektif guru.

Sementara waktu dan tempat kegiatan akan dijaring mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga nasional. Waktu penyaringan telah ditentukan Dirjen Pendas, yaitu ;
a.       Tingkat Satuan Pendidikan : April 2011
b.      Tingkat Kecamatan : Mei 2011
c.       Tingkat Kab/Kota : Juni 2011
d.      Tingkat Provinsi : minggu pertama dan kedua bulan Juli 2011
e.       Tingkat Nasional : minggu kedua dan ketiga bulan Agustus 2011.

PERSYARATAN PESERTA (GURU)

Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai
dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai
berikut.

I.                   Persyaratan Akademik

a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.      Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c.       Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, antara lain melalui: 1. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3. penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru; 4. penciptaan karya seni; 5. pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga); 6. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; 7. karya atau prestasi di bidang olahraga; dan 8. pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
d.      Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

II.                Persyaratan Administratif

a.       Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.      Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.       Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS.
d.      Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.       Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f.       Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
g.      Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir).
h.      Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala sekolah.
i.        Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan. 2. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kecamatan, dan guru SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota. 3. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi. 4. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional.
j.        Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
k.      Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.

Informasi selengkapnya hubungi : Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Up. Kepala Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD/SMP Gedung E Lt. 14 Kementerian Pendidikan Nasional, Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta, Telepon (021) 57900841. (red/001/majalah komunitas)

Jumat, 03 Juni 2011

Baru 15 Persen Guru PAUD Memenuhi Kualifikasi


JAMBORE PAUD : Jambore PAUD Kab. Sukabumi di Selabintana
Jakarta – Kualifikasi pendidik bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) saat ini masih belum memenuhi standar pelayanan minimal. Dari 402.493 orang guru PAUD, sebanyak 84,28 persen atau 339.209 guru belum berkualifikasi S1/D4.

Bahkan  284.475 di antaranya belum tersentuh pelatihan apa pun di bidang PAUD. Jumlah tersebut termasuk yang di luar pendidik taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Kurangnya kualifikasi tersebut harus dicarikan jalan keluarnya agar misi Kementerian Pendidikan Nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang cerdas komperehensif menyongsong 100 tahun Indonesia merdeka bisa terpenuhi.

"Yang berkualifikasi S1/D4 baru sekitar 15 persen, itu pun tidak semuanya berasal dari sarjana pendidikan PAUD," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal Informal Hamid Muhammad, saat memaparkan kondisi dan kebutuhan pendidikan PAUD pada Workshop Pertemuan Pakar PAUD dan Pengembangan Model Kerja Sama dengan Lembaga Pengembang, di Jakarta, Senin (30/05).

Selain masalah tenaga pendidik, Hamid juga menyampaikan, kondisi pendidikan PAUD saat ini orientasinya lebih kepada model baca tulis dan berhitung. Padahal seharusnya, model calistung baru diajarkan pada level pendidikan dasar. Kondisi tersebut juga didukung dengan fakta bahwa sebanyak 3.298.428 atau 40,5 persen anak usia 5-6 tahun telah menjalani pendidikan di level sekolah dasar. Fakta lain, saat ini APK provinsi tertinggi PAUD ada di Yogyakarta, sedang APK terendah ada di Nusa Tenggara Timur.

"Berdasarkan data pusat stastistik pendidikan 2009, APK PAUD baru mencapai 53,70 persen. Meningkat menjadi 56 persen pada 2010, tapi persentase tersebut masih jauh dari target Education For All (EFA) yaitu 75 persen pada 2015 mendatang," kata Hamid.

Tahun 2015, dibutuhkan 727.500 tenaga pendidik untuk PAUD. Sedangkan saat ini, sarjana PAUD baru menghasilkan 63 ribu guru PAUD. Ada 664 ribu guru yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Jadi untuk mencapai 2015, setiap tahunnya dibutuhkan kurang lebih 132 ribu lulusan.

Dengan kondisi saat ini, jika masing-masing dari 48 PTN yang memiliki program studi PAUD bisa menghasilkan 100 lulusan setiap tahunnya, baru 4.800 lulusan yang bisa terjun ke langsung ke masyarakat setiap tahunnya.  Walaupun dibantu dengan lulusan dari Universitas Terbuka, pemenuhan kebutuhan guru PAUD belum memadai. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah-langkah konkret dan bekerja sama dengan pendidikan tinggi sebagai pencetak tenaga pendidik pendidikan.

Dalam workshop tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso memaparkan beberapa peran pendidikan tinggi yang mendukung pendidikan PAUD. "Kami memberi penugasan dan fasilitas kepada seluruh perguruan tinggi untuk membuka program studi baru untuk PAUD," ujar Djoko.

Penugasan tersebut diarahkan kepada seluruh perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta. Selain dengan membuka program studi baru, Djoko mengatakan, harus dipelajari dengan seksama apakah PAUD cocok untuk penerapan ilmu atau pengembangan ilmu, agar bisa disiapkan regulasi yang sesuai. Perguruan tinggi juga harus diberdayakan, agar kualitas yang diperoleh memenuhi standar.

Bentuk lain dukungan pendidikan tinggi adalah dengan memberikan beasiswa unggulan bagi mahasiswa program studi PAUD. Dan, mengusahakan adanya kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Sampai saat ini, sudah ada dual degree bidang PAUD yaitu hasil kerja sama dengan Ohio University (USINTEC). (aline/red/kemdiknas)

Minggu, 01 Agustus 2010

GURU SUKWAN KEMBALI GIGIT JARI



Lelah sudah memperjuangkan nasib. Guru Sukwan dan Guru TKK serta Tata Usaha kembali gigit jari. Pasalnya, dalam RAPBD 2011 Kota Bekasi tuntutan mereka agar diakui atau diangkat menjadi PNS atau setidaknya dialokasikan anggaran dalam penggajiannya ternyata tidak terealisasi.

Tak ada satupun mata anggaran yang menyebtukan tentang alokasi gaji untuk guru Sukwan dan Guru TKK. Pun termasuk untuk tata usaha yang sudah mengabdi di sekolah negeri. Mereka sudah berkali-kali mengadakan dialog hingga unjuk rasa ke walikota dan dinas pendidikan mempertanyakan realisasi janji walikota terhadap ribuan guru yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Guru Sukwan (FSGS) dan Forum Komunikasi Tata Usaha (FKTUT).

Saat unjuk rasa pada pada 4 Juni 2010 lalu di Kantor Walikota, perwakilan guru sukwan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Tjandra Utama Effendi. Dalam pertemuan itu, Sekda membuat pernyataan yang disertai materai Rp 6 ribu untuk 3 poin janji terhadap guru.

Ketiga poin tersebut adalah;

1. Pembuatan SK Perorangan Dengan Menetapkan Nominal Sesuai Jenjang Pendidikan

2. Pengalokasian Anggaran Dilakukan Apabila Dana Tersedia Dalam ABT

3. Tahun Anggaran 2011 harus dialokasikan u/ Penggajiannya

Ditandatangi langsung oleh Tjandra Utama yang disaksikan guru-guru sukwan perwakilan pengunjuk rasa.

Ternyata janji manis itu tidak terbukti. Karena tidak ada satupun ploting mata anggaran untuk menggaji guru sukwan/TKK/TU pada RAPBD 2011 Kota Bekasi.

Menurut data dari Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Sekolah Negeri Kota Bekasi, hingga akhir tahun 2009, tercatat sebanyak 2661 guru sukwan yang memiliki SK yang tersebar dan ditugaskan pada 450 SD Negeri, 41 SMPN, 17 SMAN dan 8 SMKN. Padahal menurut mereka jumlah guru sukwan secara keseluruhan mencapai 3002 orang. (tengku imam)