Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Januari 2013

Jawa Barat Tertinggi Peroleh Dana BOS

Bandung (Majalah Komunitas) - Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang tertinggi mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi BOS sebesar Rp. 4.161.094.410.000. 

Dana ini terdiri dari, Rp. 3.981.273.610.000 untuk anggaran semester genap ditambah dana cadangan untuk menghadapi tahun ajaran baru 2013/2014 sebesar Rp. 179.820.800.000. 

Sekolah Dasar (SD) dan SD Luar Biasa (SDLB) menerima sekitar Rp2,761 triliun, sementara itu Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMP terbuka sekitar Rp1,219 triliun, serta cadangan untuk semua sekolah sekira Rp 179 miliar. Dana ini untuk 1 tahun dengan rincian siswa SD/SDLB Rp580 ribu/siswa/tahun dan siswa SMP, SMPLB, SMP terbuka mendapat Rp 710 ribu/siswa/tahun.

"Saat ini dilakukan pencairan tahap pertama untuk 26 kab/kota untuk Januari-Maret 2013 sebesar Rp984,5 miliar dengan perincian Rp 683,8 miliar dana BOS SD/SDLB dan Rp 300,7 miliar dana BOS SMP, SMPLB dan SMP terbuka," kata Kepala Dinas Pendidikan Wahyudin Zarkasyi dalam Peluncuran Dana BOS Triwulan I, Januari-Maret 2013 di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/1/2013). (A-102)

Selasa, 26 Juli 2011

Bandar Lampung Dapat Dana BOS Rp62,2 Miliar Untuk 344 Sekolah

BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH

Bandarlampung (MAJALAH KOMUNITAS) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp62,2 miliar untuk sejumlah sekolah di kota tersebut pada tahun ini.

"Dana ini untuk 236 sekolah dasar (SD) dan 108 sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kota," kata Walikota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa.

Rabu, 09 Maret 2011

SD di Kaltim Dapat BOS Rp182,6 Miliar

Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA News) - Semua Sekolah Dasar (SD) di 14 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mendapat kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat senilai Rp182,6 miliar.

"Dana itu sudah ditransfer ke masing-masing daerah di Kaltim pada 7 Januari 2011, namun hingga saat ini hanya Kota Balikpapan yang sudah mendistribusikan ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim di Samarinda, Senin.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat kerja percepatan pendistribusian dana BOS 2011 yang digelar di kantor Gubernur Kaltim, Senin, didapatkan beberapa kendala tentang daerah yang belum bisa mendistribusikan dana BOS ke sekolah-sekolah.

Kendala itu di antaranya, beberapa kabupaten dan kota belum menerbitkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), belum membuat Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA), serta masih ada sejumlah sekolah yang belum menyiapkan nomor rekening sekolah.

Terkait dengan itu, dia meminta semua peserta rapat agar secepatnya menyelesaikan semua permasalahan tersebut sekembalinya dari rapat koordinasi ini, selanjutnya dana BOS yang sudah ada segera ditransfer ke semua sekolah, apalagi dengan semakin dekatnya Ujian Nasional (UN).

Dia melanjutkan, dana BOS SD senilai Rp182 miliar itu yang paling besar adalah disalurkan di Kota Samarinda yang mencapai Rp33,024 miliar karena di Kota Tepian ini jumlah SD dan jumlah siswanya yang paling banyak di antara daerah lain.

Terbanyak kedua adalah dana BOS SD yang diserahkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp32,856 miliar. Kemudian Kota Balikpapan senilai Rp25,412 miliar.

Selanjutnya di Kabupaten Kutai Timur menerima dana Rp14,550 miliar, Kabupaten Paser Rp12,106 miliar, Berau Rp10 miliar, Kutai Barat Rp10 miliar, Tarakan Rp9,474 miliar, dan Nunukan Rp8,471 miliar.

Kemudian SD di Kota Bontang menerima Rp7.731 miliar, Penajam Paser Utara Rp7,716 miliar, Kabupaten Bulungan Rp6,436 miliar, dan Kabupaten Malinau menerima Rp4,015 miliar.

Daerah yang paling sedikit menerima dana BOS SD adalah Kabupaten Tana Tidung, yakni senilai Rp813 juta karena jumlah sekolah dan siswa SD di daerah pemekaran baru ini hanya sedikit.

"Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah ini untuk semua SD/MI baik negeri maupun swasta, jadi tidak ada perbedaan. Semua mendapat perhatian yang sama dari pemerintah," kata Musyahrim. (ANT/K004)

Minggu, 27 Februari 2011

BOS DI SWASTA KURANG TRANSPARAN

Ass..

Saya seorang guru SMP di sebuah yayasan di wilayah bekasi. Belakangan saya mendengar bahwa sesungguhnya sekolah kami mendapatkan dana BOS. Akan tetapi selama ini setiap kami berbincang-bincang pihak yayasan maupun kepala sekolah selalu bilang bahwa sekolah kami tidak menerima dana BOS dan tidak ada donatur dari manapun. Sampai akhirnya datanglah team assesor kesekolah ketika akreditasi sekolah kami,maka terjawablah semua pertanyaan yang selama ini ada didalam benak kami. Ya Sekolah kami mendapatkan dana BOS.
 
Lantas kemana semua dana itu??????
 
Padahal setiap bulan para siswa wajib membayar SPP dan ketika UAS/ATS semua siswa wajib membayar. Sedangkan kami para guru mendapatkan honor dibawah standart hanya Rp 7000/jam dan tidak ada biaya transportasi ataupun lain-lain. Apabila dana BOS diperuntukkan untuk siswa,tidak ada penjelasan ataupun laporan kepada kami baik dewan guru ataupun wali murid kemana pengalokasian dana tersebut. Hanya dari pihak yayasan dan kepsek serta bendahara sekolah saja yang mengetahuinya.
 
Tolong bantu saya untuk dapat lebih jelas lagi apa fungsi dan pengalokasian dana BOS sesungguhnya.
 
Terimakasih.
 
REDAKSI : Laporan via email ke Majalah Komunitas (email sudah dijawab)

Minggu, 30 Januari 2011

BOS untuk Siswa atau buat Sekolah



siswa SMP salah satu yang menerima dana BOS
Partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan dan penyaluran dana BOS tidak memiliki kekuatan hukum, karena masyarakat hanya sebatas memantau dan tidak bisa masuk terlalu jauh, seperti mengaudit penggunaannya—sementara Komite Sekolah yang menjadi perwakilan masyarakat banyak dimanfaatkan sebagai stempel bagi kepala sekolah untuk meloloskan praktek penyalahgunaan penggunaan Dana BOS

Coba kita simak aturan pengawasan masyarakat terhadap BOS dalam Panduan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2011 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Nasional pada Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011.

Masyarakat hanya dapat mengawasi dan memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, tanpa dapat melakukan audit. Sehingga apabila masyarakat menemukan penyalahgunaan penggunaan dana BOS oleh sekolah, mereka harus mengadukan hal tersebut kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang seperti Posko Pengaduan BOS yang terbentuk di Disdik Provinsi/Kab/Kota atau Inspektorat Jenderal Kemdiknas, Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota.

Sedangkan eksternal yang diakui dalam panduan ini adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kewenangan memeriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal dalam putusan Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa SPJ dan dokumen pendukung berupa kuitansi pembayaran dan bukti keuangan lainnya adalah merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat. 

Hal ini sesuai dengan Putusan Majelis Komisioner KIP Kementerian Informasi dan Komunikasi yang memenangkan ICW dalam perkara sengketa informasi pengelolaan dana BOS dan BOP DKI Jakarta melawan Disdik. Putusan ini telah mempertimbangkan UU 14/2008 tentang KIP dan Peraturan KIP 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik.

Belum lagi jika mengacu pada hasil penelitian Bank Dunia terhadap 3.600 orang tua pada 720 sekolah di Indonesia. Diketahui, dari sebagian besar responden yang berpendidikan SD hingga SMA, pengetahuan orang tua tentang BOS masih rendah.

Temuan Bank Dunia adalah hanya sebagian besar orang tua yang pernah mendengar tentang BOS (86,13%), orang tua mengetahui singkatan BOS (46,67%), mengetahui tujuan penggunaan dana BOS (44,78%), mengetahui jumlah dana BOS (2,49%), dan mengetahui penggunaan dana BOS (25,51%).

Muhammad Nuh juga mengakui temuan itu menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan dan BOS. Sehingga ia tidak membantah bahwa pengetahuan tentang penggunaan dana BOS oleh orang tua masih tergolong rendah. “Sebagian besar orang tua memperolah informasi tentang BOS dari sekolah, kemudian dari media, dan dari saudara atau tetangga,” ujarnya.

“Kita ingin mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan berpartisipasi agar dana BOS yang (jumlahnya) triliunan itu tepat sasaran,” kata Nuh lagi. Namun kata-kata ini belum diimbangi dengan aturan yang memberikan ruang terhadap publik untuk mengontrol penggunaan dan BOS tersebut.

“Kami juga mengundang masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan dana BOS,” kata Nuh meyakinkan. Masyarakat yang dimaksud adalah Komite Sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat yang langsung ikut terlibat dalam  menyetujui penggunaan dan BOS.

Padahal partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan dan penyaluran dana BOS tidak memiliki kekuatan hukum, karena masyarakat hanya sebatas memantau dan tidak bisa masuk terlalu jauh, seperti mengaudit penggunaannya sementara Komite Sekolah yang menjadi perwakilan masyarakat banyak dimanfaatkan sebagai stempel bagi kepala sekolah untuk meloloskan praktek penyalahgunaan penggunaan Dana BOS.

Mendiknas menyebutkan, partisipasi orang tua dalam program BOS dapat dilakukan melalui melihat papan pengumuman sekolah yang wajib ditempelkan oleh sekolah, turut serta dalam perencanaan sekolah melalui Komite Sekolah, memberikan sumbangan sukarela jika dana BOS tidak mencukupi, serta memberikan saran, masukan, pendapat, atau usulan kepada sekolah terkait pengelolaan BOS di sekolah.

Pada tahun 2011 ini, dana BOS yang selama ini dianggarkan di Kemdiknas, akan disalurkan langsung dari kas negara ke kas daerah. Setelah itu, langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD.

Mekanisme baru ini tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak akan terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.

Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOS daerah (BOSDA), tapi penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA, daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah atau MBS.

Larang Jual Beli Buku

Pengelolaan Program BOS mulai dari pusat hingga sekolah telah dibentuk tim manajemen BOS pusat hingga ke daerah. Tim Manajemen BOS Pusat misalnya berfungsi melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah berdasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, tim tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap tim manajemen BOS provinsi maupun Kab/Kota.

Sementara tim BOS Provinsi juga tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah, tidak boleh memaksakan untuk pembelian barang dan jasa atau mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran dengan mereferensi pembelian dan penggunaan dana BOS.

Untuk Tim Manajemen BOS Kab/Kota memiliki tanggung jawab untuk menetapkan data jumlah siswa tiap sekolah berdasarkan sumber langsung dari sekolah. Tim dilarang untuk memaksa pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS terhadap sekolah serta tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah. Dinas Pendidikan Kab/Kota dan tim juga tidak diperkenankan bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang menerima dana BOS seperti tercantum dalam Permendiknas 2/2008 Pasal 11 tentang Buku.

“Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)”

Dana BOS 2011, Rp. 16,266 Triliun

Mendiknas Muhammad Nuh menyebutkan, pada 2008 lebih dari 40,2 juta siswa SD dan SMP atau yang sederajat menerima dan merasakan manfaat BOS. Sementara, lanjut Mendiknas, angka partisipasi murni (APM) siswa termiskin di SD mencapai 93,81 persen.

“Artinya tidak ada perbedaan untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dasar. Baik yang miskin maupun yang sangat kaya, yang super miskin, semua sudah mendapatkan layanan pendidikan,” katanya.

Demikian juga, lanjut Mendiknas, untuk APM siswa termiskin SMP telah mencapai 59 persen dengan jumlah kelulusan meningkat dari 50 persen pada 2006 menjadi 55 persen pada 2009. Mendiknas melanjutkan, alokasi danan BOS pada 2005 untuk SD sebanyak Rp 235.000 meningkat menjadi Rp 266.000 pada 2008.

Sementara pada 2009 biaya satuan BOS termasuk BOS Buku SD/SDLB kabupaten Rp 397.000, SD/SDLB Kota Rp 400.000, SMP/SMPLB/SMPT kabupaten Rp 570.000, dan SMP/SMPLB/SMPT kota Rp 575.000. Total populasi siswa sebanyak 30 juta siswa SD/MI dan 12,5 juta siswa SMP/MTs. Adapun pembiayaan dana BOS pada 2005 sebanyak Rp 5,1 triliun, pada 2006 Rp 12,3 triliun, pada 2007 Rp 12,4 triliun, pada 2008 Rp 12,2 triliun, dan pada 2009 Rp 19,4 triliun.

Sedangkan tahun 2011 ini dana BOS dialokasikan pada APBN sebesar Rp 16.266.039.176.000,00 untuk 36.751.515 siswa pendidikan dasar di seluruh Indonesia. Dengan rincian Rp 10,825 triliun untuk 27.225.299 siswa S/SDLBD dan Rp 5,441 triliun untuk 9.526.216 siswa SMP/SMPLB/SMPT. Ada juga dana cadangan BOS (buffer fund) yang dipergunakan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula karena adanya tahun ajaran baru 2011/2012 pada bulan Juni mendatang. Anggaran tersebut mencapai Rp 545.966 triliun.

Jumlah dana BOS ini sesuai dengan Permendiknas 247/pk.p7/2010 tentang alokasi dana BOS per siswa per tahun dan perjenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu, SD/SDLB di kabupaten Rp 397 ribu, SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575 ribu, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten Rp 570 ribu. (red/001/tengku imam)

SKEMA BOS 2011

·         Total Dana                             : Rp 16.266.039.176.000,00
·         Dana Cadangan                     : Rp. 545.966.584.000,00
·         SD di Kota/siswa/tahun     : Rp 400.000,00
·         SD di Kab/siswa/tahun       : Rp 397.000,00
·         SMP di Kab/siswa/tahun    : Rp 575.000,00
·         SMP di Kota/siswa/tahun  : Rp 570.000,00
·         Jumlah Siswa                        : 36.751.515 siswa
·         Siswa SD/SDLB/MI              : 27.225.299 siswa
·         Siswa SMP/SMPLB/MTs     : 9.526.216 siswa

Kamis, 27 Januari 2011

Dana BOS Boleh Digunakan Untuk…


Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS.

1.      Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak. Buku teks yang boleh dibeli adalah buku teks yang telah dinilai kelayakannya oleh Pemerintah.
Jenis buku yang digandakan/dibeli untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan untuk SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan serta (b) Seni Budaya dan Keterampilan.
Jika buku yang dimaksud belum ada di sekolah atau belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa tersebut. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku tersebut.
Selain itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
-                   Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN dan PPH Pasal 22.

2.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan siswa Baru.
-          Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis/sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lainnya yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut termasuk didalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.

3.      Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, usaha kesenian sekolah (UKS), pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
-          Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

4.      Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
-          Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, pengoreksi hasil penggandaan soal, dll yang relevan dengan kegiatan tersebut

5.      Membeli bahan-bahan habis pakai.
-          Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan Koran/Majalah Pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
-          Untuk pembelian bahan-bahan habis pakai dalam mendukung proses belajar mengajar

6.      Membayar langganan daya dan jasa.
-          Untuk membayar langganan listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah.
-          Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang sambungan telepon listrik ke sekolah. Dan diperkenankan untuk membeli genset.
-          Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.

7.      Membayar biaya perawatan sekolah
-          Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
-          Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola
-          Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja berdasarkan PPh Pasal 21
-          Pengadaan bahan perawatan ringan

8.      Membayar honorarium bulanan guru honor dan tenaga kependidikan honorer
-          Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
-          Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta di luar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri, diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
-          Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-          Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Pasal 21.

9.      Pengembangan Profesi guru
-          Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat menggunakan dana BOS.
-          Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi
-          Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dikenakan PPh Pasal 21.

10.  Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
-          Dipergunakan untuk meringankan biaya transportasi dari dan ke sekolah bagi siswa siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat dibentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.

11.  Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS seperti :
-          Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero)
-          Untuk pembelian alat tulis kantor dan penggandaan
-          Untuk insentif penyusunan laporan dikenakan PPh pasal 21

12.  Pembelian komputer (destop/work station) untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 unit dan pembelian 1 unit printer dalam satu anggaran

13.  Bila seluruh komponen 1 s.d 12 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, peralatan UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.

Catatan Khusus untuk SMP Terbuka, Dana BOS digunakan juga untuk :

1.      Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar meliputi kegiatan :
a)            Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/ bulan
b)            Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
c)            Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya .
d)            Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
e)            Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000/bulan
f)             Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
g)            Pembayaran honorarium tersebut dikenakan PPh Pasal 21

2.      Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi yaitu :
a.      Transportasi Guru Bina ke TKB
b.      Transportasi Guru Pamong ke sekolah Induk
c.       Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB
d.      Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.

Sumber : Pedoman Pengelolaan Dana BOS Tahun 2011/diolah kembali Litbang Majalah Komunitas

Rabu, 26 Januari 2011

Alokasi Dana BOS di Provinsi Jawa Barat 2011


I.                    Sekolah Dasar (SD/MI/SDLB)

NO
DAERAH
ALOKASI BOS 2011
JUMLAH SISWA
1
Kabupaten Bandung
154.682.713.000
    389.629
2
Kabupaten Bekasi
114.194.668.000
287.664
3
Kabupaten Bogor
  212.973.032.00
536.456
4
Kabupaten Ciamis
  58.983.878.000
148.574
5
Kabupaten Cianjur
109.454.488.000
275.704
6
Kabupaten Cirebon
  93.853.976.000
236.408
7
Kabupaten Garut
132.144.229.000
332.857
8
Kabupaten Indramayu
  74.684.434.000
188.122
9
Kabupaten Karawang
  95.043.785.000
239.405
10
Kabupaten Kuningan
  44.509.655.000
112.115
11
Kabupaten Majalengka
  50.536.512.000
127.296
12
Kabupaten Purwakarta
  41.810.055.000
105.315
13
Kabupaten Subang
  63.669.272.000
160.376
14
Kabupaten Sukabumi
107.711.261.000
271.313
15
Kabupaten Sumedang
  45.005.111.000
113.363
16
Kabupaten Tasikmalaya
  74.889.286.000
188.638
17
Kabupaten Bandung Barat
  69.018.053.000
173.849
18
Kota Bandung
94.634.800.000
   236.587
19
Kota Bekasi
95.536.800.000
238.842
20
Kota Bogor
41.848.400.000
104.621
21
Kota Cirebon
15.762.400.000
39.406
22
Kota Depok
60.068.000.000
150.170
23
Kota Sukabumi
13.588.800.000
33.972
24
Kota Cimahi
21.837.600.000
54.594
25
Kota Tasikmalaya
27.324.400.000
68.311
26
Kota Banjar
  6.972.400.000
17.431

II.                  Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB)

NO
DAERAH
ALOKASI BOS 2011
JUMLAH SISWA
1
Kabupaten Bandung
69.770.850.000
    122.405            
2
Kabupaten Bekasi
52.036.440.000
91.292
3
Kabupaten Bogor
96.615.000.000
169.500
4
Kabupaten Ciamis
31.157.910.000
54.663
5
Kabupaten Cianjur
51.916.740.000
91.082
6
Kabupaten Cirebon
46.801.560.000
82.108
7
Kabupaten Garut
59.448.150.000
104.295
8
Kabupaten Indramayu
38.841.510.000
68.143
9
Kabupaten Karawang
53.199.810.000
93.333
10
Kabupaten Kuningan
24.296.820.000
42.626
11
Kabupaten Majalengka
25.371.270.000
44.511
12
Kabupaten Purwakarta
19.303.050.000
33.865
13
Kabupaten Subang
34.713.570.000
60.901
14
Kabupaten Sukabumi
50.354.370.000
88.341
15
Kabupaten Sumedang
25.941.270.000
45.511
16
Kabupaten Tasikmalaya
34.198.860.000
59.998
17
Kabupaten Bandung Barat
30.225.390.000
      53.027
18
Kota Bandung
58.941.525.000
    102.507
19
Kota Bekasi
46.662.975.000
81.153
20
Kota Bogor
25.045.275.000
43.557
21
Kota Cirebon
10.600.125.000
18.435
22
Kota Depok
29.380.200.000
51.096
23
Kota Sukabumi
  8.197.775.000
14.257
24
Kota Cimahi
11.546.000.000
20.080
25
Kota Tasikmalaya
15.200.125.000
26.435
26
Kota Banjar
  4.904.750.000
8.530

Sumber : Litbang Majalah Komunitas