Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 19 Agustus 2010

Pemkab Tidak Dapat Lakukan Intervensi Terhadap Jadwal Audit BPK-RI

KIRI-KANAN : Dicky Chandra Wabup, Ketua & Wakil Ketua DPRD
Aceng Fikri (berdiri) Bupati Garut

Garut (Majalah Komunitas) - Bupati Garut Aceng H.M. Fikri menjelaskan, sesuai dengan kapasitas kedudukannya selaku unsur penyelenggara pemerintahan, pihaknya berupaya memenuhi ketentuan dengan menyampaikan Laporan Keuangan Daerah kepada BPK-RI tepat pada waktunya, yaitu tanggal 31 Maret 2010.

Hal itu dijawab bupati sehubungan belum dilengkapinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (LPP-APBD) Tahun 2009 dengan LHP BPK-RI. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan,  laporan keuangan daerah harus disampaikan kepada BPK-RI paling lambat tiga bulan setelah tahun angaran berakhir.

Dalam Nota Jawaban Bupati Garut pada Rapat Paripurna DPRD Garut, Rabu (18/8), dalam agenda Jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan para anggota fraksi tentang LPP-APBD Tahun 2009, Bupati Aceng menyatakan, terkait jadwal pelaksanaan audit yang dilakukan oleh BPK-RI, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atas  penentuan waktunya, sehingga pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut baru dapat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2010.

Kendala tersebut, imbuhnya, tentunya tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi  pemerintah daerah untuk tidak menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP-APBD Tahun 2009 tepat pada waktunya, yaitu selama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, meskipun belum dilengkapi dengan LHP BPK-RI. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dimaksud yang tidak dilengkapi dengan LHP BPK-RI, diyakininya tetap memiliki landasan yuridis sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam dua bulan setelah penyampaian laporan keuangan BPK-RI belum menyampaikan hasil pemeriksaan, kepala daerah  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Penjelasan tersebut merupakan penegasan penjelasan pemerinah daerah  terhadap substansi persoalan sebagaimana yang pernah kami sampaikan pada penyampaian Nota Penantar yang dikemukakan kembali oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB-Gerindra”, tegas bupati dihadapan seluruh anggota DPRD.

Jawaban  Pemerintah Daerah yang dibacakan bupati setebal 63 halaman tersebut berlangsung dalam durasi kurang lebih 3 jam. Selanjutnya selang satu jam, acara dilajutkan dengan Nota Kesepakatan Pemerintah daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan KUA/PPAS RAPBD-Tahun Anggaran 2011 serta penyampaian 7 buah raperda. Selain itu  satu Permohonan Persetujuan DPRD Kab. Garut tentang Pengelolaan Persetujuan Perubahan SPJ BTL PJU. Nota tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut R. Diky Candra. (Nina Suviana/Biro Garut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar