Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 02 September 2010

Cara Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru untuk PNS Daerah

di Malang

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan melalui cara sebagai berikut :

1.      Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan daftar dan rekap jumlah guru PNS Daerah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi per provinsi/kabupaten/kota paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

2.       Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.

3.       Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.

4.       Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota berkewajiban untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir.

5.       Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar nominatif.

6.       Bendahara Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

7.       Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing.

8.       Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan pada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan.

9.       Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Litbang Majalah Komunita/Direktorat Profesi Pendidik, Dirjen PMPTK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar