Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Selasa, 07 Juni 2011

Kemdiknas Gelar Lomba Guru Berprestasi 2011


JAKARTA (MAJALAH KOMUNITAS) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Pendas), Kementerian Pendidikan Nasional kembali menggelar Lomba Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi Yahun 2011. Aspek yang dinilai dalam lomba tersebut antara lain; pertama, kinerja guru yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.

Kedua, hasil karya kreatif dan inovatif guru, pengawas dan kepala sekolah, berupa; a. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; b. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; c. penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; d. penciptaan karya seni; atau e. bidang olahraga.

Ketiga, pembinaan peserta didik terutama bidang intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Keempat, pengembangan diri yaitu kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan latihan fungsional/dan ata melalui kegiatan kolektif guru.

Sementara waktu dan tempat kegiatan akan dijaring mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga nasional. Waktu penyaringan telah ditentukan Dirjen Pendas, yaitu ;
a.       Tingkat Satuan Pendidikan : April 2011
b.      Tingkat Kecamatan : Mei 2011
c.       Tingkat Kab/Kota : Juni 2011
d.      Tingkat Provinsi : minggu pertama dan kedua bulan Juli 2011
e.       Tingkat Nasional : minggu kedua dan ketiga bulan Agustus 2011.

PERSYARATAN PESERTA (GURU)

Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai
dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai
berikut.

I.                   Persyaratan Akademik

a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b.      Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c.       Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, antara lain melalui: 1. pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3. penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru; 4. penciptaan karya seni; 5. pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga); 6. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; 7. karya atau prestasi di bidang olahraga; dan 8. pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
d.      Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

II.                Persyaratan Administratif

a.       Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.      Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.       Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS.
d.      Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e.       Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepala cabang dinas atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f.       Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
g.      Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah (format terlampir).
h.      Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala sekolah.
i.        Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi: 1. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan. 2. Guru SD/MI atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kecamatan, dan guru SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat kabupaten/kota. 3. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat provinsi. 4. Guru SD/MI/SMP/MTs atau yang sederajat yang meraih Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan guru berprestasi di tingkat nasional.
j.        Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
k.      Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II, dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.

Informasi selengkapnya hubungi : Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Up. Kepala Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD/SMP Gedung E Lt. 14 Kementerian Pendidikan Nasional, Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1, Senayan, Jakarta, Telepon (021) 57900841. (red/001/majalah komunitas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar