Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Sabtu, 28 Agustus 2010

27 Indikator SPM Pendidikan Dasar

Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan anggaran Rp. 18 triliun untuk mensukseskan program SPM Pendidikan Dasar selama 3 tahun, mulai 2011 hingga 2013

siswa SD di Kota Bekasi/Foto: Prawoto
Bekasi (Majalah Komunitas) – SPM Pendidikan Dasar dibagi atas SPM oleh Kabupaten/Kota dan SPM Satuan Pendidikan. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.

SPM belum tentu sudah dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh satuan pendidikan yang sudah berstandar nasional (SSN) bahkan mungkin belum pula sepenuhnya dilakukan oleh sekolah bertaraf internasional (SBI).

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mulai menerapkan SPM Pendidikan Dasar yang diawali di 5 kabupaten sebagai pilot project. Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo), Kabupaten Gresik (Provinsi Jawa Timur), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), dan Kabupaten Lombok Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Barat).


Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 triliun untuk mensukseskan program SPM Pendidikan Dasar untuk periode 3 tahun mendatang, yakni mulai tahun 2011-2013. Diharapkan, pada akhir tahun 2013 seluruh sekolah SD/MI dan SMP/MTs di Indonesia sudah keseluruhan melaksanakan SPM. Dan berikutnya, semua sekolah akan ditingkatkan menjadi Standar Nasional Pendidikan (SNP).  

Pada SPM, siswa per rombongan belajar pada SD/MI tidak boleh lebih dari 32 orang, sedangkan untuk SMP/MTs rombel maksimal 36 siswa per kelas. Selanjutnya, SPM Pendidikan Dasar ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dalam 27 indikator, 14 kategori merupakan pelayanan dasar oleh Pemkab/Pemkot dan 13 indikator lainnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Berikut ini 27 indikator standar pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan Permendiknas 15/2010;

27 INDIKATOR STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR

a.      Pelayananan pendidikan dasar oleh Kabupaten/Kota :

1.      Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.

2.      Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis.

3.      Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik.

4.      Disetiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya, dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.

5.      Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan.

6.      Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.

7.      Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

8.      Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separoh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.

9.      Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV  dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

10.  Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik.

11.  Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

12.  Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik.

13.  Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.

14.  Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervise dan pembinaan.

b.      Pelayanan Pendidikan dasar oleh Satuan Pendidikan :

1.      Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.

2.      Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.

3.      Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh pelaratan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA.

4.      Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.

5.      Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

6.      Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut ;

a)      Kelas I – II      : 18 jam per minggu

b)      Kelas III          : 24 jam per minggu

c)      Kelas IV – VI : 27 jam per minggu

d)     Kelas VII – IX            : 27 jam per minggu

7.      Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.

8.      Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.

9.      Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.

10.  Kepala sekolah melakukan supervise kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.

11.  Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.

12.  Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester.

13.  Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
(Red/01/Majalah Komunitas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar