Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Sabtu, 11 Juni 2011

VERIFIKASI DAN VALIDASI HONORER BERDASARKAN DATABASE

Para Pejabat BKN melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRD 
Kabupaten Bangka Tengah: 
(kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, 
Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P, 
Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, 
dan Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono. 
(Foto : BKN)
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I  hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010.

Ada pun  penyerahan database tenaga honorer kategori II  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi  saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi  I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai  Negeri Sipil (PNS) daerah,  Kepala Subbbagian (Kasubbag)  Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Presiden, sebaiknya pengeluaran untuk  gaji  PNS daerah tidak melebihi  dari 40 % Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat lebih difokuskan untuk membangun daerah. Dengan demikian, hendaknya pengadaan PNS Daerah mengacu kepada arahan Presiden.

Terkait dengan penerimaan PNS daerah, Kasubdit Perencanaan  Pengembangan Pegawai Haryomo  Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran.

Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada.

Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi,  dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

Sumber : BKN

2 komentar:

  1. admin majalah komunitas : benar pak, bapak mengajar dimana ya, apakah datanya sudah terkirim ke BKN dan Kemen PAN-RB ?

    BalasHapus