Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Sabtu, 13 Agustus 2011

Kabupaten Garut Bertambah Menjadi 421 Desa


Bupati Garut tantatangani penambahan desa

Garut (MAJALAH KOMUNITAS) - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (4/8), Para anggota Dewan mengesahkan beberapa Raperda yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk di dalamnya Pemekaran 11 Desa di 10 Kecamatan. Dalam pandangan kata akhir dari setiap fraksi, menyetujui semua rancangan tersebut dengan berbagai catatan, dan mengharapkan agar pihak Pemerintah segera melaksanakannya.

Bupati Garut sebelum membacakan sambutannya menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KU-APBD) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Garut Tahun Anggaran 2011, dan Penyampaian Persetujuan DPRD Kab. Garut terhadap Rencana Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Turut menandatangani Nota Kesepakatan tersebut Ketua DPRD Kab. Garut, dan 2 Wakil Ketua DPRD Kab. Garut.

Dalam sambutannya Bupati Garut H. Aceng HM Fikri S.Ag, mengajak semua yang hadir untuk melakukan muhasabah atas perjalanan waktu yang telah dilalui, Bupati sengaja mengajak melakukan muhasabah karena saat ini merupakan bulan yang penuh berkah, sedangkan kepada hadirin maupun seluruh komponen masyarakat Kabupaten Garut, mengajak untuk menjadikan Bulan Ramadhan tahun 1432 H sebagai bulan untuk membangun kebersamaan di antara warga masyarakat, dilandaskan pada ketaqwaan serta ketaatan kepada ALLAH SWT, teriring do’a dan harapan semoga diberikan kesempatan terutama usia agar mampu menjalankan ibadah pada bulan suci ini dengan baik, yang akan mengantarkan kepada kehidupan jannah di akhir hayat.

Terkait substansi agenda rapat paripurna, yaitu persetujuan DPRD Kab. Garut terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kab. Garut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2011, meliputi :

Sebelas RPD Kab. Garut Tentang Pembentukan Desa-desa di Wilayah Kab. Garut;
RPD Kab. Garut Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa  (BUMDes);

1. RPD Kab. Garut Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;

2. RPD Kab. Garut Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2010, serta agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KU-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Garut Tahun Anggaran 2011, dan Penyampaian Persetujuan DPRD Kab. Garut Terhadap Rencana Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Kepada Badan Narkotika Nasional (BNN);

3. Bupati menyambut baik persetujuan DPRD Kab. Garut terhadap semua Rancangan Pemerintah Daerah, persetujuan terhadap KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2011, persetujuan rencana Hibah barang milik Daerah kepada BNN, yang dipandang sebagai wujud perhatian besar anggota dewan, dalam rangka pelaksanaan agenda pemerintah daerah, dan Pemerintah Daerah menerima dengan baik berbagai catatan penting yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Garut. 

Dengan disetujuinya 11 RPD Kab. Garut Tentang Pembentukan Desa, maka secara administratif saat ini wilayah Garut terdiri dari 421 Desa dan 21 Kelurahan. Adapun ke 11 Desa yang telah mendapatkan persetujuan DPRD untuk dimekarkan antara lain :

Desa Sukalilah Kec. Sukaresmi
Desa Sukamanah Kec. Bayongbong
Desa Mekar Sewu Kec. Cisewu
Desa Panggalih Kec. Cisewu
Desa Giri Makmur Kec. Malangbong
 Desa Bojong Kidul Kec. Pamengpeuk
Desa Mekar Raya Kec. Kersamanah
Desa Cinta Asih Kec. Cisurupan
Desa Tanjung Anom Kec. Samarang
Desa Mekar Sari Kec. Mekar Mukti
Desa Sindang Prabu Kec. Wanaraja 

Hal ini merupakan pertumbuhan wilayah yang cukup signifikan selama kurun waktu dua tahun terakhir ini, lanjut Bupati. Tentunya diharapkan mampu memberikan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan di Tingkat Desa, dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 tahun 2006, juncto pasal 23 Perda Kab. Garut No. 7 tahun 2008.

Memperhatikan esensi materi RPD tentang Penyelenggaraan Perhubungan, regulasi dimaksud merupakan aksentuasi atas penyerahan urusan wajib di bidang penyelenggaraan perhubungan, yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Deregulasi berbagai ketentuan dibidang perhubungan, terkait pula upaya penajaman kewenangan daerah yang diselaraskan dengan kebijakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah kepada Pemda pada bidang perhubungan. Pembentukan Perda yang mengatur penyelenggaraan perhubungan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan. Mengingat bidang perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi wilayah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Kaitannya dengan pembentukan desa yang diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu peningkatan daya kreatif dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan perekonomian desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan institusi perekonomian tingkat desa yang secara normatif memiliki landasan Yuridis dalam pembentukannya, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maupun Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembentukan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi landasan hukum sekaligus landasan operasional dalam pembentukan dan pelaksanaan manajemen BUMDes di wilayah Kab. Garut.

Terkait dengan persetujuan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan siklus penyusunan anggaran sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, setelah penandatanganan Nota kesepakatan Bupati akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dapat dilakukan Akselerasi, sehingga proses pembahasan APBD perubahan Tahun Anggaran 2011 dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. (Biro Garut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar