Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Senin, 15 Agustus 2011

Diduga Atas Desakan (Titipan) Pelaksana Tugas Walikota, Disdik Angkat TKK Baru


Rapat Guru Honorer membahas perbaikan nasib mereka jadi PNS

“Dari penelusuran kami, orang tua Heni dekat dengan mantan Kadisdik, Asmari. Orangtuanya bahkan sempat dan lama menjadi Ketua Komite Sekolah di SD tersebut. Kemungkinan besar, pengangkatan TKK berdasarkan asas kedekatan dan balas budi. Kami sangat prihatin, kok Pemkot Bekasi terus melanggar aturan,” kata Bang Imam

Kota Bekasi (MAJALAH KOMUNITAS) – Diduga atas desakan pelaksana tugas (Plt.) Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus menambah TKK (tenaga kerja kontrak) baru di lingkungan Dinas Pendidikan khususnya untuk tenaga guru.

Padahal hingga saat ini 2.631 guru honorer yang ada di Kota Bekasi belum jelas nasibnya. Hal ini menjadi tanda tanya, apakah benar Pemerintah Kota Bekasi akan serius memperjuangkan nasib tenaga honorer menjadi CPNS.

Salah satu bukti adalah dikeluarkannya Surat Perintah (SP) atas nama Heni Lestari oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi menjadi TKK baru dan mengajar sebagai guru kelas di SDN Durenjaya III, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

SP itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Encu Hermana, MM tertanggal 5 Agustus 2011. Dalam isi surat, Heni Lestari yang lulusan Diploma Dua (D2) terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2011 yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sebagai Guru Pada SDN Duren Jaya III UPTD Pembinaan SD Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Awalnya TKK di Kelurahan

Dari penelusuran Tim Infestigasi LSM Sapulidi, dapat disimpulkan bahwa dugaan masih maraknya nepotisme pengangkatan yang dilakukan atas dasar kedekatan terhadap Plt. Walikota masih saja terjadi.
Seperti kasus Heni Lestari, ia memang sebelumnya sudah pernah mengajar atau menjadi guru honorer di SDN Duren Jaya III pada tahun 2009. Namun, karena tidak ada formasi pengangkatan TKK di lingkungan Dinas Pendidikan—baik pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), Heni kemudian lompat pagar keluar tugas dari asalnya sebagai guru menjadi pegawai berstatus TKK di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Ia tercatat sebagai TKK sejak tahun 2010 di kelurahan tersebut. Namun, karena saat ini ada program persiapan penyelesaian tenaga honorer secara besar-besaran di lingkungan pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Heni Lestari kemudian direkomendasikan oleh Plt. Walikota lewat Dinas Pendidikan untuk kembali mengajar di SDN Durenjaya III sebagai guru kelas dan status TKK.

“Dari penelusuran kami, orang tua Heni dekat dengan mantan Kadisdik, Asmari. Orangtuanya bahkan sempat dan lama menjadi Ketua Komite Sekolah di SD tersebut. Kemungkinan besar, pengangkatan TKK berdasarkan asas kedekatan dan balas budi. Kami sangat prihatin, kok Pemkot Bekasi terus melanggar aturan,” kata Bang Imam, Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi, yang juga menangani sekaligus sebagai Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.

Bang Imam menambahkan, sedianya sejak diberlakukannya PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, semua pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

“Anehnya, di Kota Bekasi aturan itu semua dilanggar. Karena pada tahun 2008 hingga 2011 ini, pengangkatan TKK atas dasar kedekatan dan balas budi terus berlanjut. Terutama pengangkatan TKK secara besar-besaran terjadi pada tahun 2009 oleh Walikota Bekasi yang waktu itu masih di jabat Mochtar. Kalau saya menyebutnya, ‘TKK Politik’,” kata Bang Imam lagi.

Saat itu, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Walikota yang mengangkat 2.049 guru honorer menjadi TKK. Kemudian, muncul SK TKK susulan sebanyak 953 orang. Sehingga tercatat sebanyak 2.631 guru yang sudah mendapatkan ‘SK TKK Politik’. 

Namun, saat audiensi FKGS dan Tim Advokasi Guru Honorer dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Encu Hermana—Kasubag Kepegawaian pada Sekretariat Disdik Kota Bekasi, Dra. Yanti Mariawati mengaku data base tenaga honorer yang berasal dari disdik yang dikirim ke BKN melalui BKD Kota Bekasi hanya sebanyak 1.945 orang.

“Saat ini data honorer yang kami miliki, 1.945 orang sudah dikirim ke pusat. Sedangkan, 2.631 orang terdata sebagai tenaga honorer yang mendapatkan uang transport dari APBD 2011,” kata Yanti.

Itu artinya, sebanyak 686 orang tenaga honorer tidak dapat diproses menjadi CPNS oleh BKN, karena datanya tidak dikirimkan sebagai tenaga honorer baik Kategori I maupun Kategori II.

Penempatan PNS Belum Efektif

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menilai tidak sedikit dari jajaran pejabat dari pegawai negeri sipil (PNS) bertanggung jawab terhadap bidang di luar kompetensinya. Antara kualifikasi pegawai dengan tuntutan jabatan sering kali tidak sepadan.

Hal ini ditegaskan oleh Edy Topo Ashari pada acara Sosialisasi Penilaian Kompetensi Pegawai yang digelar di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), baru-baru ini.

“Selama ini kan yang terjadi adanya mismatch di dalam penempatan pegawai. Banyak jabatan yang karena tekanan politik penempatan kursi jabatan menjadi tidak sesuai job kebutuhan,” tegas Edy Topo.

Hingga kini, lanjut Edy, masih banyak terlihat lowongan jabatan yang diisi oleh tenaga SDM yang sebetulnya tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Misalnya saja seorang dokter menempati pos jabatan di bagian bendahara.

Menurut Edy, penempatan jabatan yang salah akan menyebabkan pegawai yang memiliki kualifikasi lebih atau over qualified justru menjadi pengangguran terselubung.

“Kondisi seperti itu mulai dini perlu diperbaiki karena jelas-jelas tidak menguntungkan. Justru malah sebaliknya kurang optimal dalam penyelesaian pekerjaannya,” tegasnya.

Pembuatan Rasio

LSM Sapulidi lewat Direktorat Bidang Sosial dan Pendidikan akan melaksanakan penelitian analisa dan rasio kebutuhan guru di Kota Bekasi pada tahun 2011 ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST saat acara berbuka puasa bersama di Sekretariat baru LSM Sapulidi di Ruko Sentra Bisnis Harapan Indah, Blok SB 9 No.16 Lantai 3, Medansatria, Kota Bekasi.

“Adanya RPP Penyelesaian Tenaga Honorer menjadi CPNS, menuntut Kota Bekasi harus memiliki kebutuhan riil pendidik dan tenaga kependidikan. LSM Sapulidi siap membantu pemkot untuk menyelesaikan pembuatan rasio tersebut,” kata Bang Imam panggilan akrabnya.

Dengan adanya rasio, Pemkot Bekasi nantinya akan memudahkan pemetaan dan maping soal kebutuhan pegawai, mutasi pegawai hingga proses analisa penganggaran belanja pegawai sehingga tidak bertabrakan dengan aturan undang-undang.

“Rasio ini mendata kebutuhan guru per mata pelajaran di semua jenjang pendidikan dari tahun 2011 hingga 2015. Sehingga memudahkan pemkot membuat regulasi penyelesaian nasib guru honorer yang masih ribuan di Kota Bekasi,” jelas Bang Imam.

Pembuatan analisa rasio kebutuhan guru ini memakan waktu sekitar 3 bulan. Diharapkan sudah dapat dimulai sejak bulan September sehingga sudah selesai pada akhir Nopember 2011. 

“Karena kemungkinan besar, RPP Tenaga Honorer sudah ditandatangani presiden. Dan proses verifikasi dan validasi tenaga honorer di Kota Bekasi dapat lebih mudah dilakukan, terutama menyangkut nasib tenaga honorer Kategori II,” terang Bang Imam lagi.

Analisa guru selain berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah, pendataan ini juga mengacu kepada Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Dimana, setiap guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka guru tersebut harus mengajar di tempat lain, atau melaksanakan ekuivalensi kegiatan.

Dalam aturan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 tahun sejak diberlakukannya permendiknas diatas, maka Kabupaten/Kota harus memiliki rencana; (a) Kebutuhan Guru Pada Daerah Masing-Maing; (b) Melakukan Redistribusi Guru, dan (c) Merencanakan Rekrutimen Guru Baru.

Sementara, anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penelitian analisa dan rasio guru di Kota Bekasi itu sebesar Rp. 102.839.000,00. 

“Anggaran itu tidak terlalu besar jika dibanding dengan manfaat yang didapatkan dari data tersebut. Karena data itu dapat dipergunakan Pemkot selama 5 tahun untuk proses mutasi, pengangkatan/pemberhentian dan rekruitmen guru baru. Termasuk menjadi acuan untuk pembangunan RKB dan penambahan gedung sekolah baru,” ungkap Bang Imam lagi. (red/001/Koran-Jakarta/)  


   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar