Agar siswa miskin bisa memanfaatkan SBB, Kota Bekasi membagi kuota PSB dengan komposisi 25% Bina Lingkungan dan 75% Online
Anehnya, sekalipun sudah menjadi korban, orang tua enggan untuk melapor. Alasan utamanya, anaknya takut dikeluarkan dan dikucilkan dari sekolah. Akhirnya, praktek-praktek seperti ini menjadi membudaya setiap pelaksanaan PSB. Dan bukan rahasia umum lagi, praktek tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Nasional berdalih dan mengelak kalau itu bukan wewenangnya untuk bertindak dan menghentikan praktek ilegal tersebut. Mereka lebih senang melempar tanggung jawab dengan dalih pendidikan sudah menjadi otonomi daerah yang membebankan tanggung jawab tersebut ke Provinsi dan Kabupaten/Kota.
LSM Sapulidi misalnya, salah satu LSM pendidikan yang fokus memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online di Kota Bekasi sejak 2010, melihat praktek ini sangat sukar untuk diberantas. Sebab, menurut hasil penelitian LSM ini praktek pungutan, ‘titipan’ ternyata sengaja dilegalisasi baik oleh panitia di dinas pendidikan, dan diamini oleh oknum DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi. Akhirnya, praktek tersebut hanya bisa diributkan di media massa tanpa ada solusi yang tepat dan perbaikan.
PSB Online
Sistem Penerimaan Siswa Baru secara online pertama kali dipelopori oleh Kota Malang pada tahun 2003. Hingga pada Tahun Pelajaran 2010/2011 ini peserta daerah yang melaksanakan PPDB Online semakin banyak. Bahkan, jika sebelumnya hanya dilakukan untuk jenjang mulai SMP dan SMA, tahun 2010 ini PPDB Online sudah diujicobakan sejak sekolah dasar. Daerah yang melaksanakan PSB Online mulai jenjang SD adalah Kota Batam, Kota Semarang dan Provinsi DKI Jakarta.
Tercatat provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan PPDB Online Tahun Pelajaran 2010/2011 adalah jenjang SD; Kota Batam, Kota Semarang dan Provinsi DKI Jakarta. Jenjang SMP; Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Bengkulu, Kota Mataram, Kota Batam, Kota Bekasi, Kota Kediri, Kabupaten Situbondo, Kota Semarang, Kota Pasuruan, Kabupaten Batubara, Kota Salatiga, dan Kota Tanjung Pinang.
Sedangkan PPDB Online untuk jenjang SMA/SMK dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Bengkulu, Kota Mataram, Kota Batam, Kota Bekasi, Kota Kediri, Kabupaten Situbondo, Kota Semarang, Kota Pasuruan, Kabupaten Batubara, Kota Salatiga, dan Kota Tanjung Pinang.
Pelaksanaan PSB secara online dinilai memiliki keunggulan dan keuntungan tersendiri. Selain lebih efesien, PSB Online lebih transparan dan terbuka. Termasuk memduahkan pemantauan baik oleh siswa/orang tua dan masyarakat maupun oleh dinas dan pihak-pihak terkait steakholder pendidikan. Sayang, keunggulan tersebut ternoda oleh segelintir ‘oknum’ tertentu baik dari kalangan dinas pendidikan/panitia, oknum DPRD, oknum pejabat/tim sukses walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati hingga oknum pers, oknum lsm dan oknum steakholder pendidikan. Sehingga, harapan efesiensi, keterbukaan, akuntabilitas dalam PSB Online yang seharusnya tercapai malah menjadi persoalan baru yang membuat rancu proses penerimaan siswa baru.
Akhirnya, SIAP PSB Real Time Online yang dirancang oleh PT Telkom Indonesia itu banyak menuai kritikan dan kecaman dari berbagai pihak. Pun termasuk oleh Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, menanggapi PSB Online yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya pada jenjang pendidikan sekolah dasar.
“PSB untuk SD tidak boleh terlalu kaku. Persyaratan soal umur, jika perbedaan pada hari atau minggu sebaiknya ditoleransi. Lain hal kalau perbedaan itu sudah hitungan bulan,” ungkapnya menanggapi banyaknya calon siswa SD di DKI yang tidak bisa masuk sekolah akibat ditolak komputer karena kurang usia dalam hitungan hari saja.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan (SIAP) PSB Online adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).
Di Kota Bekasi misalnya, daerah yang sudah melaksanakan PPSB Online untuk kedua kalinya itu, tahun ini bukan malah melakukan perbaikan dari kesalahan yang lalu—malah memberikan ruang terbuka untuk mengacaukan proses PSB yang sudah dianggap lebih baik ketimbang sistem manual yang selama ini dilaksanakan melalui tes masuk.
Berawal dari produk yang dihasilkan kerjasama antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kota Bekasi dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi yang memisahkan 2 kategori sistem online Berbasis UASBN/UN serta sistem berbasis jalur Bina Lingkungan.
Sedianya, sistem ini sebenarnya sangat baik untuk menunjang visi Kota Bekasi yang Cerdas, Sehat dan Ihsan. Sebab, sejak tahun 2008, Pemerintah Kota Bekasi lewat Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 425/Kep.84/Disdik/III/2008 tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi atau lebih terkenal dengan istilah ‘politik propaganda’ pemerintah dengan sebutan ‘Sekolah Gratis’.
Tahun berikutnya berturut-turut, 2009 sekolah bebas biaya (SBB) diberlakukan ke seluruh siswa jenjang SMP di seluruh SMP Negeri di kota ini. Sedangkan, satu tahun kemudian, 2010 kembali Walikota Bekasi mengkampanyekan Wajib Belajar 12 Tahun, artinya siswa Kota Bekasi mulai dari SD hingga SMA/SMK tidak lagi dipungut biaya sepeserpun.
Berbekal instruksi Walikota tersebut, digulirkanlah program jalur non online, berbasis Bina Lingkungan untuk mengakomodir dan menampung siswa miskin, siswa berprestasi dan siswa warga sekitar sekolah agar tertampung dan bisa bersekolah tanpa harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal.
Namun, kenyataan dilapangan berbicara lain. Pemilik proyek yang melahirkan system PPDB Online 2010 berbasis Bina Lingkungan tersebut ternyata membagi-bagikan kuota Bina Lingkungan itu kepada Walikota, Wakil Walikota, Dinas Pendidikan, DPRD hingga ke sekolah itu sendiri. Pemilik proyek kemudian membungkus dengan visi-misi PPDB Online Kota Bekasi 2010 Berbasis Bina Lingkungan tersebut hanya dengan mengukur ‘Taat Kuota, Taat Jumlah’.
Sehingga, yang seharusnya 25% merupakan jatah siswa miskin, siswa berprestasi dan siswa warga sekitar sekolah menjadi jatah ajang jual-beli kursi. Kenyataan dilapangan menurut pantauan Posko Satgas PPDB Online LSM Sapulidi, 99% Jalur Bina Lingkungan tersebut merupakan siswa titipan dan melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan, saat LSM Sapulidi bertandang dan mempertanyakan soal Bina Lingkungan yang terindikasi melanggar, oleh Dewan Pendidikan membalas dengan menjawab lewat visi-misi PPDB Online 2010, yakni ‘Taat Jumlah, Taat Kuota’.
Jadi sekalipun pelanggaran terjadi dimana-mana, asalkan visi-misi itu tercapai, maka PPDB Online Kota Bekasi 2010 dianggap sukses dan berhasil. Bagaimana di tempat anda?
(tengku imam/red/001/002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar