Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 26 Agustus 2010

SPM Menuju Pemerataan Mutu Pendidikan

5 Kabupaten pilot project SPM Pendidikan Dasar;
Kabupaten Sleman, Gorontalo, Gresik, Musi Banyuasin, dan
Lombok Tengah/Foto:Prawoto
Jakarta (Majalah Komunitas) - Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan paradigma baru yang bertujuan menciptakan pemerataan mutu pendidikan.  SPM yang merupakan ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di SD/MI dan SMP/MTs, adalah tahapan paling rendah untuk mencapai sekolah bermutu. 

Demikian kesimpulan dalam press conferenceyang digelar Kementerian Pendidikan Nasioanal c.q Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama wartawan media cetak dan elektronik di lantai 2 Gedung Dikti, Kemdiknas, Senayan, Selasa (24/08). Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Fasli Jalal; Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Bambang Indriyanto; Kepala Bagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir Sri Renani Panjastuti, M. PA; dan dua Staf Ahli Mendiknas, yaitu Prof M. Alkaff [Staf Ahli Mendiknas bidang Reformasi Birokrasi Internal], dan Herina Yuheti [Staf Ahli Mendiknas bidang Kurikulum dan Mutu Pendidikan].

“Tahapan berikutnya adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan tahapan paling tinggi adalah sekolah di atas SNP, seperti Sekolah Bertaraf Internasional,” kata Bambang Indriyanto. 

SPM Pendidikan Dasar (SD/MI-SMP/MTs) secara singkat dapat diartikan sebagai ketentuan minimal jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota (SD-SMP) dan Kandepag (MI-MTs), secara langsung maupun tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.

Ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia di sekolah antara lain meliputi: a) unsur sumber daya manusia yang mencangkup guru/pendidik dan tenaga kependidikan (kepala sekolah/pengawas sekolah); dan b) unsur sarana dan prasarana, yang mencangkup infrastruktur, peralatan, media, dan buku. 

Sedangkan ketentuan minimal tentang apa yang harus terjadi di sekolah antara lain mencangkup; a) apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran; b) apa saja yang dapat dilakukan kepala sekolah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah; dan c) apa yang harus dilakukan pengawas sekolah untuk mendukung pengendalian kualitas pembelajaran.

“SPM ini merupakan amanah UU Desentralisasi, dan juga untuk meyakinkan bahwa pelayanan pendidikan dasar untuk publik bisa dilaksanakan,” kata Sri Renani Panjastuti.

Karena itu, lanjut Sri Renani Panjastuti, tujuan utama yang hendak dicapai SPM pendidikan dasar adalah menipisnya kesenjangan mutu pendidikan. Disparitas mutu pendidikan yang ada sekarang kalau terus dibiarkan tentu sangat membahayakan rajutan sosial bangsa ke dapan. Anak-anak orang miskin tidak akan pernah bisa masuk sekolah/madrasah yang dihuni anak-anak orang kaya. Pada gilirannya anak-anak miskin akan terus terbelenggu dalam kubangan warisan kemiskinan, dan sulit melakukan mobilitas sosial-ekonomi untuk menjangkau status kelas sosial menengah dan atas.

Selain untuk mempersempit disparitas dan meningkatkan mutu pendidikan, alasan lain yang mendasari perlunya SPM Pendidikan Dasar adalah: a) masih terpuruknya mutu pendidikan dasar Indonesia dibandikan dengan negara-negara lain, yang hal itu tampak dari berbagai survei internasional dari tahun ke tahun (survei TIMSS, PISA, dan lain-lain). Meski siswa-siswi Indonesia cukup sering mendapat penghargaan pada ajang olimpiade keilmuan internasional, namun secara umum kondisi sekolah/madrasah masih menyedihkan. Banyak sekolah yang kekurangan guru, guru-guru tidak kompeten, tidak memiliki sarana-prasarana yang layak, dan lain-lain; b) masih terpuruknya peringkat Indonesia dalam daya saing global, yang antara lain tampak dari rendahnya peringkat Indonesia dalam HDI (Human Development Index), yang salah satu parameternya adalah aspek pendidikan; c) pemberian layanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata merupakan amanat konstitusi, dan setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Tanpa pelaksanaan SPM di sekolah/madrasah,  tidak mungkin hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu dapat terpenuhi.

Pada dasarnya penerapan SPM Pendidikan Dasar dimaksudkan untuk mewujudkan keterjangkauan memperoleh pendidikan yang sesungguhnya. SPM berupaya memastikan bahwa siswa di semua sekolah/madrasah memperoleh layanan pendidikan, setidaknya pada level minimal tertentu. Dengan demikian, SPM Pendidikan Dasar merupakan kunci sukses untuk meningkatkan dan memeratakan mutu SD/MI – SMP/MTs. (bang imam/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar