Bambang Chrisnandi, Ketua Tim Kerja/foto:BKN |
Tim Kerja Verifikasi dan Validasi hanya akan menentukan status tenaga honorer antara opsi apakah memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Keputusan inipun menjadi syarat akumulatif dari 2 instansi yakni BKN dan BPKP.
"Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Sedangkan tim pusat terdiri dari unsur BKN, BPKP, BPS serta Kemen PAN & RB. Hasil verifikasi akan ditandatangani oleh Inspektur dan Kepala Biro Instansi terkait. Namun, Bambang menyebutkan bahwa kedua pejabat tersebut tidak bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan. Melainkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Kerja.
Verifikasi terhadap data tenaga honorer menyangkut pada validasi SK Pengangkatan, Bukti Pembayaran, Ijasah Asli, dan absensi tenaga honorer. Bahkan, kemungkinan besar tim bisa terjun langsung ke bawah untuk menanyakan kebenaran dan keabsahan SK Tenaga Honorer tersebut kepada teman sejawatnya.
Verifikasi data sendiri sudah dimulai sejak awal Oktober dan berakhir kira-kira pada minggu ke-3 bulan Nopember 2010.
Namun, perlu dicermati, bahwa hasil verifikasi dan validasi tim, bukan merupakan jaminan terhadap tenaga honorer diangkat langsung atau otomatis menjadi CPNS. Tetapi yang lebih penting adalah, tim harus bekerja secara jujur, tranparan, akurat, independen serta tidak mengakomodir titipan pihak-pihak tertentu, termasuk menolak campur tangan pihak lain diluar Tim Kerja Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer. (bang imam/red/001)
T'nyata berat juga untuk menjadi CPNS.
BalasHapusTapi apakah Tim Kerja dan lembaga tsb bisa berhati bersih (tidak tergoda akan adanya sogokan, nepotisme, dll)dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi CPNS?????