Guru Terpencil perlu mendapatkan perhatian lebih, mengingat mereka mengajar dengan keterbatasan sarana/ foto: ist |
Beberapa daerah juga mengalami persoalan pencairan seperti di Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan NAD
Garut (Majalah Komunitas) – Persoalan tunjangan bantuan kesejahteraan guru daerah terpencil (Gurdacil) hingga saat ini banyak bermasalah. Selain, kriteria tiap daerah berbeda-beda, banyak oknum mulai dari dinas pendidikan hingga UPTD Pembinaan Kecamatan ikut bermain dan memotong tunjangan gurdacil tersebut.
Seperti disampaikan oleh salah satu guru dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Menurut penuturan guru yang tidak bersedia disebutkan namanya melalui telepon ke Redaksi Komunitas, kriteria yang menerima tunjangan gurdacil utamanya di wilayah Kecamatan Cisompet kurang transparan dan cenderung membuat kecemburuan.
“Karena tidak sesuai kriteria tunjangan khusus gurdacil membuat kecemburuan, mohon kebijakan sebelum azab Allah tiba!,” geram guru tersebut.
Kriteria yang menurutnya sangat janggal antara lain, guru penerima harus menempuh jalan kaki ke sekolah minimal 2 jam atau mengajar menggunakan ojek, tinggal dipelosok, tidak ada listrik dan akses dan gedung sekolah jauh dari jalan raya. Penerima tunjangan gurdacil termasuk guru PNS dan Non PNS.
“Padahal di Cisompet tidak ada guru yang jalan kaki 2 jam, hanya antara 5 sampai 10 menit saja. Terus tidak semua guru dapat, sehingga terjadi kecemburuan,” kata guru yang dari tahun 2009 hingga 2010 ini dia dan 200-an guru di Cisompet belum pernah menikmati tunjangan gurdacil.
“Tahun kemaren yang dapat 50 guru, padahal criteria yang dapat dengan yang tidak hamper sama. Belum lagi, ada pemotongan dari oknum UPTD hingga Dinas Pendidikan antara Rp 1,5-2,5 juta per guru,” sesal guru tersebut.
Tunjangan gurdacil tersebut sudah ditransfer ke daerah masing-masing. Setiap guru mendapatkan gurdacil sebesar Rp 1,350 juta per bulan dikali 12 bulan. Selain di Garut, kasus gurdacil juga terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara.
Tunjangan bantuan kesejahteraan guru daerah terpencil untuk guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok. Sehingga, guru PNS akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok. Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal dalam wawancaranya di salah satu tv swasta mengatakan, dengan adanya tambahan 1 kali gaji pokok untuk guru terpencil, sehingga total pendapatan guru di daerah terpencil menjadi Rp 5 juta per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan jawaban dari dinas pendidikan dan UPTD Cisompet terkait pengaduan soal tunjangan gurdacil tersebut. (tengku imam)
Kami hanya mengabdi dengan sepenuh hati. Kami tidak perlu menuntut dan mengemis2 tunjangan daerah terpencil. Seharusnya pemerintah yang membuka mata.
BalasHapusKami hanya abdi masyarakat.
Jiwa raga kami untuk bangsa,dan masa depan anak2 Indonesia.
Dwi Nur Afandi
SDN Belimbing Lama, Banjar, KALSEL.
(Tanpa listrik, tak ada fasilitas (rumah dinas/kendaraan dinas) ,jarak ke kota 5jam, buta akses informasi ). Kendaraan umum tidak ada.
Gaji ya sekedar gaji pokok+tunjangan saja.jumlahnya sama persis dengan rekan2 kami yg dikota....!!!.
waaahhh...ternyata lebih parah lagi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, masak kriteria yang dibuat oleh Diknas setempat yang dapat tunjangan hanya yang PNS sudah 5 tahun ke atas..
BalasHapusBantuan tersebut, menimbulkan kecemburuan sosial antar TKS. Tolong pertimbangkan !
BalasHapusperlu ketegasan dari pusat, baik kreteria dan peran UPTD, sehingga tunjangan Daerah terpencil ini betul dirasakan bagi mereka yang berhak menerimanya dan tidak ada potongan.
BalasHapustransparansi dinas kabupaten ke sekolah yang sudah mencoba mengajukan juga tidak ada, informasi seolah disekat. akan di buka manakala guru yang ditawari ada 'komitmen' dengan pihak disdiknya. tunj. gurdacil adalah hak tentunya bagi mereka yang sudah mengabdi secara profesional kepada instansi dimana mereka bekerja, wajar saja jika menuntutnya...
BalasHapusbayak guru2 terpencil yang tidak mendapat haknya gara2 salah mengisi DAPODIK hak mereka di rampok oleh oknum yang berinisial DAPODIK dinas pendidikan daerah dan pusat seolah2 tidak mau tau dengan permasalahan tersebut sekali lagi 'HAK MEREKA DIRAMPOK BERKEDOK DATA DAPODIK'
BalasHapuskenapa tunjangan gurdacil tu harus ada NUPTK,, dan kenapa Tuk pengajuan NUPTK harus SK Bupati/Walikota,, padahal ngajarnya di hutan dan kenaapa harus di persulit Tuk NUPTK itu,,, Pak Mentri Pendidikan Gemana nh,, cuma duduk-duduk aja d kursi mewah,....
BalasHapus