A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI dan POLRI;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan/perkuliahan pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai/relevan dengan jabatan yang dilamar;
- Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS bagi pengurus dan/atau anggota partai politik.
B. PERSYARATAN KHUSUS :
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011;
- Bagi Pelamar yang telah bekerja pada instansi pemerintah Kota Bekasi dapat berusia setinggi-tingginya 40 tahun dan harus telah memiliki masa pengabdian pada instansi pemerintah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 8 (delapan) bulan secara terus menerus terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan masih aktif bekerja secara terus menerus tidak pernah terputus dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka telah mendapat Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/V/2001 tanggal 23 November 2001, maka ijazahnya harus ditandasahkan oleh KOPERTIS, dengan IPK
- Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri Eksak = 2,5 dan Non Eksak = 2,75;
- Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Swasta Eksak = 2,75 dan Non Eksak = 3.00;
- Pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri, ijazahnya harus mendapat pengakuan sederajat dari Kementerian DIKNAS;
- Pelamar Tenaga Guru harus memiliki Akta Mengajar/A-IV (kecuali ijazah dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang masih berlaku;
C. LARANGAN DAN SANKSI
- Sebelum mengisi formulir pendaftaran, maka pastikan data yang pelamar isikan adalah data sebenar-benarnya tentang data diri pelamar. Karena data pelamar yang tidak benar akan memiliki konsekuensi/sanksi baik administrasi (pembatalan/gugur setelah dinyatakan lulus seleksi akademik/ujian) maupun sanksi hukum (dilakukan tindak pidana) terhadap diri pelamar.
- Pelamar dilarang mengisi lebih dari satu kali pendaftaran. Apabila diketahui pelamar melakukan pendaftaran lebih dari satu kali, maka pelamar dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
- Pelamar dilarang mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar. Jika Panitia menemukan bahwa pelamar mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar maka pelamar dinyatakan gugur dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dilarang mengundurkan diri. Apabila mengundurkan diri maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan kemudian.
D. LAIN-LAIN :
1. Tidak ada surat-menyurat berkaitan dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun 2010.
2. Tidak ada pungutan apapun dalam pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010.
3. Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
4. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.
PENDAFTARAN SECARA ONLINE di : http://kotabekasi.unpad.ac.id/ (KOTA BEKASI)
KABUPATEN BEKASI : http://www.bekasikab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar