Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Sabtu, 13 November 2010

Penerimaan CPNSD Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi 2010

A.    PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI dan POLRI;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak sedang mengikuti pendidikan/perkuliahan pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS;
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai/relevan dengan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS bagi pengurus dan/atau anggota partai politik.

B.     PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011;
  2. Bagi Pelamar yang telah bekerja pada instansi pemerintah Kota Bekasi dapat berusia setinggi-tingginya 40 tahun dan harus telah memiliki masa pengabdian pada instansi pemerintah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 8 (delapan) bulan secara terus menerus terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan masih aktif bekerja secara terus menerus tidak pernah terputus dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
  3. Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka telah mendapat Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional; atau bila berasal dari Akademi/Sekolah Tinggi/Perguruan Tinggi sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/V/2001 tanggal 23 November 2001, maka ijazahnya harus ditandasahkan oleh KOPERTIS, dengan IPK
    1. Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri Eksak = 2,5 dan Non Eksak = 2,75;
    2. Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Swasta Eksak = 2,75 dan Non Eksak = 3.00;
  4. Pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri, ijazahnya harus mendapat pengakuan sederajat dari Kementerian DIKNAS;
  5. Pelamar Tenaga Guru harus memiliki Akta Mengajar/A-IV (kecuali ijazah dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang masih berlaku;

C.     LARANGAN DAN SANKSI
    1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, maka pastikan data yang pelamar isikan adalah data sebenar-benarnya tentang data diri pelamar. Karena data pelamar yang tidak benar akan memiliki konsekuensi/sanksi baik administrasi (pembatalan/gugur setelah dinyatakan lulus seleksi akademik/ujian) maupun sanksi hukum (dilakukan tindak pidana) terhadap diri pelamar.
    2. Pelamar dilarang mengisi lebih dari satu kali pendaftaran. Apabila diketahui pelamar melakukan pendaftaran lebih dari satu kali, maka pelamar dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
    3. Pelamar dilarang mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar. Jika Panitia menemukan bahwa pelamar mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar maka pelamar dinyatakan gugur dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dilarang mengundurkan diri. Apabila mengundurkan diri maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan kemudian.

D.    LAIN-LAIN :
1.                  Tidak ada surat-menyurat berkaitan dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun 2010.
2.                  Tidak ada pungutan apapun dalam pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010.
3.                  Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
4.                  Keputusan Panitia bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

PENDAFTARAN SECARA ONLINE di : http://kotabekasi.unpad.ac.id/ (KOTA BEKASI)

KABUPATEN BEKASI : http://www.bekasikab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar