Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS.
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak. Buku teks yang boleh dibeli adalah buku teks yang telah dinilai kelayakannya oleh Pemerintah.
Jenis buku yang digandakan/dibeli untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan untuk SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan serta (b) Seni Budaya dan Keterampilan.
Jika buku yang dimaksud belum ada di sekolah atau belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa tersebut. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku tersebut.
Selain itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
- Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN dan PPH Pasal 22.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan siswa Baru.
- Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis/sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lainnya yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut termasuk didalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
3. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, usaha kesenian sekolah (UKS), pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
- Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, membeli alat olah raga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
- Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, pengoreksi hasil penggandaan soal, dll yang relevan dengan kegiatan tersebut
5. Membeli bahan-bahan habis pakai.
- Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan Koran/Majalah Pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
- Untuk pembelian bahan-bahan habis pakai dalam mendukung proses belajar mengajar
6. Membayar langganan daya dan jasa.
- Untuk membayar langganan listrik, air, telepon dan internet yang ada di sekolah.
- Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang sambungan telepon listrik ke sekolah. Dan diperkenankan untuk membeli genset.
- Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.
7. Membayar biaya perawatan sekolah
- Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
- Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola
- Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja berdasarkan PPh Pasal 21
- Pengadaan bahan perawatan ringan
8. Membayar honorarium bulanan guru honor dan tenaga kependidikan honorer
- Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
- Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta di luar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri, diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
- Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Pasal 21.
9. Pengembangan Profesi guru
- Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat menggunakan dana BOS.
- Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi
- Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dikenakan PPh Pasal 21.
10. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
- Dipergunakan untuk meringankan biaya transportasi dari dan ke sekolah bagi siswa siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat dibentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
11. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS seperti :
- Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero)
- Untuk pembelian alat tulis kantor dan penggandaan
- Untuk insentif penyusunan laporan dikenakan PPh pasal 21
12. Pembelian komputer (destop/work station) untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 unit dan pembelian 1 unit printer dalam satu anggaran
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, peralatan UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Catatan Khusus untuk SMP Terbuka, Dana BOS digunakan juga untuk :
1. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar meliputi kegiatan :
a) Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/ bulan
b) Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
c) Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya .
d) Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
e) Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000/bulan
f) Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000/bulan
g) Pembayaran honorarium tersebut dikenakan PPh Pasal 21
2. Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi yaitu :
a. Transportasi Guru Bina ke TKB
b. Transportasi Guru Pamong ke sekolah Induk
c. Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB
d. Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.
Sumber : Pedoman Pengelolaan Dana BOS Tahun 2011/diolah kembali Litbang Majalah Komunitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar