Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 27 Januari 2011

Kuota Peserta Sertifikasi 300.000 Guru Tahun 2011


Tahun 2011 perubahan terjadi dalam proses pelaksanaan sertifikasi guru. Hal ini terkait dengan pembenahan dan perubahan, terutama pada proses penetapan hingga pendaftaran peserta.

Ada 3 pola yang dilakukan pada program tahun ini. Diantaranya, guru disuruh memilih apakah sertifikasi mengikuti pola uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio (PF), pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), atau melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru yang lebih dikenal dengan PLPG/diklat.

Dengan 3 pola tersebut selain bebas memilih, guru tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan membuktikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Sehingga guru dapat melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, atau telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio tersebut—sehingga bisa masuk pada pola PF, PSPL, atau PLPG. Selain itu guru tersebut juga harus memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal yang ditetapkan oleh ICT Center/Konsorsium Sertifikasi Guru.

Kementerian Pendidikan Nasional lewat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (SDM PPMP), bahwa kuota peserta sertifikasi secara nasional tahun 2011 ini adalah 300.000 guru. Peserta ini diperuntukkan bagi guru PNS dan Non PNS pada jenjang TK hingga SMA.

Pembagian sasaran kuota dikelompokkan pada pola PF sebanyak 2.940 guru dan pola PLPG sebanyak 297.060 guru. Perhitungan kuota terhadap provinsi dan kabupaten/kota didasarkan atas data individu guru yang masuk dalam laman NUPTK Online dikurangi dengan peserta guru yang sudah lulus sertifikasi pada periode berikutnya. Sehingga, baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap data calon peserta sertifikasi harus berdasarkan urutan teratas hingga kuota yang dimaksud seperti data yang ditampilkan pada laman website NUPTK Online.

Sementara urutan prioritas penetapan peserta terhadap guru yang langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah :
a.       Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b.      Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c.       Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d.      Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e.       Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru.

Jika guru tidak memenuhi persyaratan diatas, peserta ditetapkan berdasarkan criteria urutan prioritas, sebagai berikut; (1) masa kerja guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.  

LPMP dapat melakukan perpindahan kuota antar kota/kab apabila daerah tersebut tidak dapat memenuhi kuota yang ditentukan. Batas akhir perpindahan kuota ditetapkan hingga 15 April 2011.

Pelaksanaan sertifikasi guru melibatkan beberapa instansi terkait, yakni Badan Pengembangan SDM PPMP, LPTK/Perguruan Tinggi, LPMP/Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Guru itu sendiri.
(tengku imam/red/001)

KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011 PER PROVINSI

NO
PROVINSI
KUOTA PORTOFOLIO
KUOTA PLPG
TOTAL KUOTA
1
DKI Jakarta
120
12.026
12.146
2
Jawa Barat
399
40.322
40.721
3
Jawa Tengah
339
34.292
34.631
4
DI Yogyakarta
64
6.456
6.520
5
Jawa Timur
451
45.487
45.938
6
NAD
84
8.378
8.462
7
Sumatera Utara
235
23.665
23.900
8
Sumatera Barat
85
8.589
8.674
9
Riau
63
6.468
6.531
10
Jambi
48
4.880
4.928
11
Sumatera Selatan
98
9.834
9.932
12
Lampung
93
9.358
9.451
13
Kalimantan Barat
64
6.540
6.604
14
Kaliamntan Tengah
40
4.086
4.126
15
Kalimantan Selatan
53
5.365
5.418
16
Kalimantan Timur
57
5.803
5.860
17
Sulawesi Utara
33
3.381
3.414
18
Sulawesi Tengah
27
2.717
2.744
19
Sulawesi Selatan
121
12.173
12.294
20
Sulawesi Tenggara
37
3.771
3.808
21
Maluku
23
2.282
2.305
22
Bali
72
7.065
7.137
23
Nusa Tenggara Barat
59
6.053
6.112
24
Nusa Tenggara Timur
59
5.935
5.994
25
Papua
23
2.341
2.364
26
Bengkuli
31
3.293
3.324
27
Maluku Utara
13
1.276
1.289
28
Banten
81
8.314
8.395
29
Bangka Belitung
11
1.183
1.194
30
Gorontalo
13
1.329
1.342
31
Kepulauan Riau
18
1.766
1.784
32
Papua Barat
10
1.014
1.024
33
Sulawesi Barat
16
1.618
1.634

JUMLAH
2.940
297.060
300.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar