H. Aceng Fikri, Bupati Garut saat melantik 3 Kades |
Garut, Jabar (MAJALAH KOMUNITAS) - Hakekat demokrasi di tingkat desa terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka. Demikian disampaikan Bupati Garut H Aceng HM Fikri saat pelantikan kepala desa di Gedung LEC, pada Rabu (20/07).
Kepala Desa yang dilantik yaitu Endang Saprudin Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, Aar Sumardi Kepala Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu, Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening.
Menurut Bupati, Kepala Desa (Kades) sebagai penyelenggara pemerintahan merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, Kades menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan.
RPJMDes memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, dan Program. Dari RPJMDes tersebut Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun, dengan Ketetapan Kades.
RKPDes memuat Kerangka Program, Prioritas Pembangunan Desa, Rencana Kegiatan dan Pembiayaan.
Implementasinya berupa APBDes, yaitu Rencana Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Terpilih sebagai Kades mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif, dan inovatif.
Kades mempunyai kewenangan mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Dengan kewenangan tersebut bisa lebih kreatif mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
Berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pembangunan, Bupati menekankan kepada para Kepala Desa untuk :
1. Dalam melaksanakan program pembangunan diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD, LPM, RW, RT, dan komponen masyarakat lainnya untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban Kepala Desa sebagai penanggung jawab Pembangunan di Desa lebih ringan.
2. Dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan.
3. Dalam pengelolaan pembangunan di Desa harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak akan berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
4. Dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan harus berorientasi pada pengabdian sehingga kepentingan masyarakat terlayani.
Sumber : Agus Sediana/Humas Pemkab Garut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar