Bang Imam sedang memberikan arahan kepada guru honorer |
Bekasi (MAJALAH KOMUNITAS) – Tidak lama lagi kepastian status guru honorer di Kota Bekasi akan segera terselesaikan. Keputusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggandeng LSM Sapulidi untuk membuat penelitian analisa dan rasio kebutuhan guru di Kota Bekasi Tahun 2011.
Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. mengatakan analisa dan rasio kebutuhan guru itu akan menjawab semua pertanyaan dan kegalauan guru honorer tentang statusnya yang belum jelas.
“Teman-teman patut bersyukur karena disdik melibakan kita untuk menyusun rasio. Insya Allah sehabis lebaran sudah dapat dimulai,” kata Tengku Imam Kobul pada acara harmonisasi dan sosialisasi sistem penyelesaian nasib tenaga honorer di Redaksi Majalah Komunitas, Rabu, 17 Agustus 2011.
Keberadaan guru (PTK) sangat penting menuntut Pemerintah Kota Bekasi harus memiliki data akurat soal kebutuhan, kualifikasi, penempatan, kompetensi, profesionalisme berbentuk rasio kebutuhan guru dengan siswa, rasio kebutuhan guru/siswa dengan rombongan belajar, dan rasio kebutuhan guru dengan sekolah minimal untuk 5 tahun ke depan.
Penyelesaian dan pembuatan rasio tersebut sejalan dengan kebutuhan guru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai dasar pengangkatan dan usulan formasi CPNS dengan memuat Rencana Kebutuhan Guru Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan dan Tingkat Kota Berdasarkan Kualifikasi Mata Pelajaran dan Guru Kelas.
Sehingga dalam jangka waktu 5 tahun tersebut redistribusi kelebihan dan rekruitmen guru baru di Kota Bekasi dapat di prediksi setiap tahunnya.
“Dengan demikian, Visi Kota Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan dapat terwujud dengan baik dan benar,” kata Bang Imam panggilan akrabnya.
Dari data Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tenaga honorer di lingkungan SKPD ini terbagi dalam kategori dan sesuai pembiayaan.
“Yang kami kirimkan data base guru honorer ke BKN 1.945 orang. Sedangkan yang mendapatkan transport Rp. 300 ribu per bulan 2.631 orang,” kata Yanti Mariawati Kasubag Kepegawaian Disdik Kota Bekasi saat audiensi guru honorer di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, Encu Hermana beberapa waktu lalu.
Sementara, rasio kebutuhan guru berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 dan Permendiknas 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses belum dijalankan di Kota Bekasi. Bahkan sebagai acuan untuk pengangkatan, redistribusi kelebihan guru dan rekruitmen guru baru sebagaimana yang diamanatkan Permendiknas 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan belum juga berjalan di daerah ini.
“Batas waktu pelaksanaan permen ini maksimal akhir tahun 2011. Jika tidak, Kota Bekasi tak akan pernah memiliki data kebutuhan guru yang akurat,” jelas Bang Imam.
Dalam permen itu, jika guru tidak memenuhi 24 jam tatap muka per minggu, guru dapat memenuhi kekurangannya dengan;
1. Meningkatkan jumlah tatap muka pada sekolah/madrasah lain,
2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain, dan
3. Ekuivalensi kegiatan.
“Khusus ekuivalensi kegiatan ini akan menjadi solusi pemenuhan jam tatap muka terutama bagi guru pada satuan pendidikan layanan khusus, guru yang memiliki keahlian khusus/program langka, guru yang dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota yang kondisinya kelebihan guru. Pelaksanaan ini dapat menyelesaikan kondisi permasalahan dan kejelasan status guru honorer di Bekasi,” jelas Bang Imam yang menjadi penanggung jawab tim advokasi guru honorer Kota Bekasi ini.
Ia menambahkan dengan adanya rasio, persoalan isu moratorium terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan dapat ditepis. Sehingga Kota Bekasi dapat melaksanakan moratorium bersyarat.
“Yang paling penting kepastian guru honorer menjadi CPNS lebih terbuka,” ujar Bang Imam lagi. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar