Guru Honorer Kota Bekasi/Foto: Prawoto, Majalah Komunitas |
Jakarta (Majalah Komunitas) - Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Mendiknas, Menteri Negara PAN-RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
Perma tentang Penataan dan dan Pemerataan Guru PNS disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) Inpres No. XIV Tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendas, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PenMan, Dirjen Penman.
Tujuan dirumuskannya perma 5 menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI.
Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUDNI, Pendidikan Dasar, dan Menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperolewh layanan pendidikan.
Adapun isi dari perma adalah, sbb :
Bab I : Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup
Bab II : Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
Bab III : Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab IV : Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemerataan Guru PNS, mengatur tentang pemantauan dan evaluasi oleh 5 Kementerian dan Pemerintah Provinsi
Bab V : Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang pembinaan dan pengawasan masing-masing pihak
Bab VI : Pendanaan, mengatur tentang pembebanan pembiayaan
Bab VII : Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang kewajiban Pemerintah Prov/Kab/Kota dan Kemenag dalam pelaporan pelaksanaan
Bab VIII : Sangsi, mengatur tentang sangsi kepada pemerintah daerah dari masing-masing kementerian terkait
Bab IX : Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu ketentuan lebih lanjut dan masa mulai berlakunya Perma.
Penataan dan Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.
Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka pemerintah prov/kab/kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang, atau antar jenis pendidikan di daerahnya.
Apabila pemerintah daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan PNS maka akan mendapat sangsi sebagai berikut :
1. Mendiknas menghentikan sebagian atau seluruh bantuan financial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sangsi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
2. Menteri Negara PAN-RB atas dasar rekomendasi Mendiknas menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menkeu atas dasar rekomendasi Mendiknas melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot sesuai ketentuan perasturan perundang-undangan.
4. Mendagri atas dasar rekomendasi Mendiknas memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5 persen kab/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayah masing-masing. (red/bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar