Dalam rangka penyelenggaraan program PAUDNI tahun 2012, Direktorat Jenderal PAUDNI memberikan bantuan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
Penerima Bantuan
Penerima bantuan adalahpenyelenggaraan program PAUDNI adalah:
1. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
2. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
3. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
4. pusat kegiatan belajar masyarakat;
5. kelompok belajar;
6. majelis taklim;
7. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
8. lembaga kemasyarakatan bidang Pendidikan dan kebudayaan;
9. Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah (UPTD) yang menyelenggarakan program PAUDNI.