Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Jumat, 13 April 2012

Bantuan PAUDNI Tahun 2012


Dalam rangka penyelenggaraan program PAUDNI tahun 2012, Direktorat Jenderal PAUDNI memberikan bantuan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

Penerima Bantuan
Penerima bantuan adalahpenyelenggaraan program PAUDNI adalah:
1.      satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
2.      satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
3.      lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
4.      pusat kegiatan belajar masyarakat;
5.      kelompok belajar;
6.      majelis taklim;
7.      satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
8.      lembaga kemasyarakatan bidang Pendidikan dan kebudayaan;
9.      Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah (UPTD) yang menyelenggarakan program PAUDNI.


Peryaratan Penerima Bantuan

Satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal yangberhak menerima bantuan adalah satuan pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Nonformal dan Informal,yaitu:

1.      mempunyai izin pendirian dari pejabat yang berwenang;
2.      memiliki domisili yang jelas;
3.      memiliki rekening bank atas nama lembaga;
4.      memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama lembaga; dan
5.      memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Selain persyaratan umum tersebut diatas, satuan/lembaga pendidikan calon penerima bantuan juga harus memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknis selaku pembina kegiatan yang bersangkutan, serta persyaratan khusus, sebagai berikut:

a.      Untuk satuan pendidikan nonformal yang berbadan hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.      Untuk satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh perkumpulan bukan badan hukum memiliki struktur organisasi dan susunan pengurus dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
c.       Untuk satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh orang perseorangan memiliki kartu tanda penduduk.
d.      Untuk lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan dan kebudayaan,sebagai berikut:
1.      memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi;
2.      memiliki domisili yang jelas;
3.      memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
4.      mempunyai struktur organisasi;
5.      pemanfaatan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi warga negara Indonesia;
6.      penyelenggara mempunyai program kerja;
7.      penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi mitra/asosiasi profesi di bidang pendidikan dan kebudayaan dipersamakan dengan lembaga kemasyarakatan dapat diberikan atau menerima dana bantuan, sepanjang organisasi/asosiasi tersebut bersifat independen yang beranggotakan masyarakat non-PNS, dan kegiatannya berorientasi pada pelayanan masyarakat atau manghasilkan hal-hal inovatif yang dapat dijadikan masukan dalam pengembangan kebijakan dan program PAUDNI yang lebih bermutu/relevan dengan kebutuhan belajar masyarakat.


Persyaratan khusus bantuan untuk Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

1.      mempunyai surat penetapan (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPTD;
2.      pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain untuk program dan sasaran yang sama;
3.      memiliki pamong belajar atau tenaga pendidik dengan bidang keahlian sesuai dengan program yang diselenggarakan;
4.      memiliki rekening bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga/UPTD.

Khusus untuk UPT Propinsi (BPKB atau nama lain yang sejenis) dapat menerima bantuan dalam rangka pengembangan model atau ujicoba replikasi model. Sedangkan untuk UPTD kabupaten/kota (SKB) dapat menerima bantuan dalam rangka pelaksanaan program percontohan. Apabila UPTD (propinsi dan kabupaten/kota) ingin mengakses dana bantuan dari pusat (direktorat) atau dari dana dekonsentrasi (Dinas Pendidikan Propinsi), tetap dalam kerangka pengembangan model dan/atau program percontohan, tetapi harus mendapat “persetujuan dan rekomendasi” dari UPT (PP-PNFI/BP-PNFI) di wilayah kerja masing-masing. Direktorat dan Dinas Pendidikan Provinsi tidak dapat menyalurkan dana bantuan ke BPKB/SKB jika proposal yang diajukan oleh UPTD tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari UPT Pusat (PP-PNFI/BP-PNFI) dan tidak untuk pengembangan model atau program percontohan.

Tujuan Pemberian Bantuan

1.      Memperkuat kemampuan satuan/ lembaga pendidikan penyelenggara PAUDNI dan UPTD dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan program/ kegiatan Ditjen PAUDNI.
2.      Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta mendorong terwujudnya tatakelola dan pencitraan publik lembaga dan program PAUDNI.
3.      Mendorong partisipasi lembaga/satuan pendidikan dan UPTD penyelenggara pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal dalam rangkapenguatan kelembagaan PAUDNI.

Sumber Bantuan

a.      Bantuan penyelenggaraan PAUDNI yang bersumber dari Pusat atau Direktorat diberikan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggara PAUDNI yang memiliki standar nasional atau satuan/lembaga pendidikan penyelangaran PAUDNI yang diarahkan untuk memenuhi standar nasional.
b.      Bantuan yang bersumber dari UPT PP-PNFI atau BP-PNFI diberikan kepada UPTD atau satuan/lembaga pendidikan penyelenggara kegiatan PAUDNI dalam rangka pengembangan model dan/atau dukungan penyelenggaraan program percontohan.
c.       Program yang diselenggarakan oleh BPKB, SKB dan atau nama lain yang sejenis, sesuai tugas dan fungsinya (tusi), merupakan program pengembangan model dan/atau program percontohan, baik dananya yang bersumber dariPusat atau Dinas Pendidikan Provinsi. Proposal BPKB/SKB yang diusulkan baik ke Pusat maupun ke Dinas Pendidikan Propinsi, harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari UPT Pusat (PP-PNFI/BP-PNFI) di regionalnya.


Bentuk Bantuan
Bantuan penyelenggaraan PAUDNI diberikan kepada lembaga/satuan pendidikan penyelenggaran PAUDNI dapat berupa uang dan atau barang.


Jenis Bantuan
a.      Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdiri atas:
1.      Pembelajaran dan Peserta Didik: Peningkatan Kapasitas Pembelajaran di Gugus TK, Peningkatan Penyelenggaraan PAUD Percontohan tingkat Kabupaten/Kota, Peningkatan Penyelenggaraan PAUD Percontohan tingkat Kecamatan/Desa, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, BOP TK dan KB.
2.      Kelembagaan dan Kemitraan: Rintisan Taman Penitipan Anak (TPA) Rintisan Program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak, Rintisan Program Satuan PAUD Sejenis (SPS),Penyelenggaraan PAUD Daerah Terpencil Dan Perbatasan, Penyelenggaraan PAUD Berbasis Keluarga (Parenting), Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dalam bentuk Festival tentang Kreativitas Anak di tingkat Kabupaten dan Provinsi, Kerjasama dengan organisasi mitra PAUD.
3.      Sarana dan Prasarana: Penyediaan APE PAUD, Penyediaan Bahan Belajar Anak dan Tutor PAUD, Bantuan Alat dan Kegiatan Pembelajaran Program PAUD tanggap Darurat Pasca Bencana, Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) TK Pembina Kecamatan/Kabupaten, Pembangunan Ruang Kelas Baru dan meubelair TK, Pembangunan PAUD Terpadu, Pembangunan TK, Rehabilitasi TK, Sarana Pembelajaran dan Alat Bermain/Peraga TK.
b.      Layanan Pendidikan Masyarakat
1.      Pendidikan Keaksaraan: Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri, Keaksaraan Komunitas Khusus (termasuk Keaksaraan Bencana, Inovasi Aksara Agar Berdaya, Keaksaraan Seni Budaya Lokal, Aksara Kewirausahaan).
2.      Pendidikan Pemberdayaan Perempuan: Pendidikan Kecakapan Hidup Berorientasi Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan Budaya Tulis Melalui Koran Ibu dan Koran Anak, Pembelajaran Pendidikan Perempuan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan dan Perlindungan Anak Marjinal, Pencegahan Perdagangan Orang
3.      Pengembangan Budaya Baca melalui TBM Penguatan Keaksaraan, TBM Penguatan Minat Baca, dan TBM di ruang publik.
4.      Pengarusutamaan Gender dan Anak melalui penguatan pokja gender dan keluarga berwawasan gender.
5.      Pendampingan PKBM, Rumah Pintar dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
c.       Layanan Kursus dan Pelatihan terdiri atas:
1.    Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
2.    Program Kewirausahaan Masyarakat (PKM),
3.    Desa Vokasi,
4.    Bantuan Lembaga Sertifikasi Kompetensi,
5.    Tempat Uji Kompetensi,
6.    Pelaksanaan Uji Kompetensi,
7.    Penyelenggaraan Lomba-lomba Kursus dan Pelatihan,
8.    Biaya Operasional Penyelenggaran LKP dan revitalisasi LKP.
9.    Revitalisasi LKP;
10. Pusat Kursus dan Pelatihan Masyarakat;
11. Penyediaan dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI meliputi :
a. Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI melalui peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
b. Peningkatan mutu pendidikan kepramukaan melalui pelatihan pembina gugus depan dan pelatih pramuka serta jambore.
12. Layanan Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu PAUDNI, meliputi: Direktrat Jenderal PAUDNI melalui 8 UPT Pusat, yaitu dua PP-PNFI (Jayagiri dan Ungaran) dan enam BP-PNFI (Medan, Surabaya, Makassar, Mataram, Banjar Baru dan Papua) juga telah mengaolokasi kan sejumlah anggaran bantuan kepada UPTD Provinsi (BPKB) dan UPTD Kabupaten/Kota (SKB), yaitu:
a.      Pengembangan model inovatif bagi UPTD Provinsi (BPKP)
b.      Penyelenggaraan percontohan PAUDNI bagi UPTD kabupaten/kota (SKB)

Mekanisme Pemberian Bantuan
1.      Sosialisasi.
Program-program PAUDNI, yang pendanaanya melalui mekanisme bantuan wajib disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap lembaga/satuan pendidikan PAUDNI mengetahui adanya program-program yang dapat diakses serta memahami prosedur/tata cara mengaksesnya.
2.      Pengajuan proposal.
Lembaga/satuan pendidikan dan organisasi penyelenggara PAUDNI wajib menyusun dan mengajukan proposal sesuai petunjuk teknis kepada satuan kerja (satker) Pusat, UPT Pusatatausatker daerah sesuai jenis bantuan yang diusulkan.
3.      Penilaian proposal dan verifikasi lapangan.
Setiap satker pusat, UPT, dan daerah diwajibkan membentuk tim penilai yang bertugas melakukan penilaian proposal yang diajukan oleh calon penerima bantuan sesuai pedoman ini dengan Petunjuk Teknisjenis bantuan yang terkait. Unsur dan jumlah anggota tim penilai pada jenis bantuan disesuaikan dengan kebutuhan. Verifikasi dilakukan melalui verifikasi lapangan dan/atau menelaah dokumen proposal dan menguji keabsahan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. Verifikasi lapangan diprioritaskan pada satuan/lembaga yang belum pernah diverifikasi atau belum pernah mengajukan proposal bantuan sebelumnya.
Dalam melakukan verifikasi lapangan, petugas harus membawa lembar/instrumen verifikasi lembaga yang hasil verifikasinyaditandatangani oleh petugas verifikasi dan disahkan oleh pejabat pemberi perintah.
4.      Penetapan penerima bantuan.
Kepala satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan lembaga, organisasi, dan/atau satuan pendidikan penyelenggara PAUDNI penerima bantuan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan melalui suatu rapat pleno. Rapat pleno dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja, dihadiri oleh tim penilai lengkap dan perwakilan petugas dari Direktorat Jenderal PAUDNI.
5.      Penandatanganan Akad Kerjasama.
Setelah satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI calon penerima dana bantuan ditetapkan, selanjutnya antara lembaga pemberi dan penerima bantuan harus melakukan penandatanganan Akad Kerjasama (AKS). AKS harus mengikuti prinsip-prinsip:
a.      Tidak merugikan keuangan negara
b.      Jelas peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan
c.       Jelas dan terukur hasil yang akan dicapai dari pemberian dan penerimaan dana bantuan 4) Jelas pihak-pihak yang memperoleh manfaat
d.      Jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab dan bentuk tanggungjawabnya
e.      Jelas sanksi dan hukuman bagi yang melanggar ketentuan AKS
f.        Jelas tempat penyelesaian masalah, jika dikemudian hari ada masalah atau penyimpangan terhadap AKS
g.      Jelas atauran peralihannya, jika dikemudian hari dipandang sangat perlu harus dilakukan perubahan atau adendum terhadap AKS
6.      Penyaluran bantuan.
Satker pusat, UPT Pusat atausatker daerah segera menyalurkan bantuan kepada satuan/lembaga pendidikan penyelenggaran PAUDNI yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan, telah menadatangani Akad Kerja Sama (AKS),dan melengkapi dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, peraturan Menteri Keuangan maupun peruturan/ketentuan lain yang terkait.

Jumlah dan Pemanfaatan Bantuan
a.    Jumlah bantuan harus sesuai denganjenis kegiatan yang diselenggarakan dan jumlah warga belajar yang dilayani.
b.    Bantuan harus dimanfaatkan penerima bantuan sesuai dengan perjanjian kerjasama.
c.    Pengaturan lebih lanjut tentang jumlah dan pemanfaatan bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh satker pusat, UPT dan daerah.

Pertanggungjawaban Bantuan
1.    Penerima bantuan bertanggungjawab mutlak dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban teknis dan administratifatas pelaksanaan program pembelajaran dan penggunaan bantuankepada satker pemberi bantuan sesuai dengan akad kerjasama dan petunjuk teknis yang berlaku.
2.    Satker pemberi bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal atas bantuan yang disalurkan.
3.    Jika terjadi penyalahgunaan bantuan, akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :
Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Anak Usia Dini 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


3 komentar:

  1. ass. kami dari lembaga ikatan pemerhati seni dan sastra, selalu melakukan pelatihan seni budaya lokal, dan berharap ada bantuan dari pemerintah, karena kami mengalami kendala soal fasilitas seni budaya lokal, olehnya itu kami minta perhatian dan yang punya wewenang dalam membangun seni budaya lokal.

    BalasHapus
  2. Aslm.kepada Yth. Pejabat Dispenda Kota Bekasi dan Lembaga pemberi dana.

    kami selaku pegelola TK/PAUD Islam Kamilah yang beralamat di : Jl. Irigasi Gg. Nurul Amal No.78 RT.01/03 Bekasi jaya Bekasi Timur. Memohon bantuan dana Untuk srana dan prasarana yg mulai rusak. trimakasih

    Kepala sekolah : Rohmawati, A.Md

    Telp. 021-97358658, 90550241, 085694230347

    BalasHapus
  3. kami dari "Yayasan Autis setia bakti", Desa Perawang Barat Kec.tualang Kab siak, Alamat proposal di tujukan kemana..? mohon di penjelasan

    BalasHapus