Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Selasa, 10 Agustus 2010

AWAL KISRUH PSB KOTA BEKASI

Titipan Anggota DPRD Kota Bekasi tetap terjadi karena pada Program Bina Lingkungan yang sedianya untuk jatah siswa miskin, siswa prestasi dan warga sekitar tidak dapat tertampung, karena Bina Lingkungan hampir 99% merupakan siswa titipan dan ajang jual-beli kursi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi sejak tahun pelajaran 2009/2010 sudah dilaksanakan dengan sistem Online atau SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan) PSB Real Time Online. Ditahun 2009, pelaksanaan sangat kacau karena adanya PPDB Online Tahap II dan tiba-tiba dibukanya sekolah baru SMP Negeri 41. 

Hal ini mengakibatkan lebih dari 3.000 siswa yang sudah mendaftar di sekolahswasta eksodus dan berbalik memilih sekolah negeri. Disamping itu lebih dari 300 siswa miskin tidak dapat memasuki sekolah negeri. Padahal program pelaksanaan Sekolah Bebas Biaya (SBB) di Kota Bekasi difokuskan dan ditujukan untuk mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas).

Pada Tahun Pelajaran 2010/2011, PPDB Online dibagi menjadi 2 tahap, yakni berbasis hasil UASBN/UN dan Bina Lingkungan. Intinya agar seluruh siswa Kota Bekasi dapat menikmati SBB yang mulai tahun ini diberlakukan hingga SMA/SMK. Dalam artian, Kota Bekasi sudah menerapkan 'Pendidikan Gratis 12 Tahun'.

Namun, hingga memasuki bulan kedua proses belajar mengajar, kisruh PPDB masih saja berlangsung, karena beberapa steakholder di Kota Bekasi ngotot menitipkan anaknya untuk belajar menikmati SBB. Perlu diketahui pelaksanaan program SBB hanya diberlakukan bagi siswa yang sekolah di negeri.

Mengapa, kisruh PPDB Online Kota Bekasi terjadi. Berikut ini runutan atau Sebab-Akibat terjadinya kekisruhan PPDB Online Kota Bekasi menurut hasil Pemantauan Posko Satgas PPDB Online 2010 LSM Sapulidi ;


1. Minim Sosialisasi
Petunjuk Teknis PPDB Online baru ditandatangani Walikota Bekasi tanggal 2 Juni 2010. Sehingga, sosialisasi terhadap sistem PPDB Online yang sudah dibuat tidak terlalu maksimal. 

Masalah pertama yang muncul adalah, siswa luar sekolah (Luar Rayon) banyak yang tidak mengetahui waktu dan tata cara jika ingin pindah sekolah di Kota Bekasi. Awal mula, Panitia PPDB Online membuka pra pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari, yaitu 23-25 Juni 2010. Padahal, hampir semua siswa menunggu keluarnya Ijasah hasil UASBN yang keluar secara serentak pada tanggal 26 Juni 2010. Sehingga, siswa baru mendatangi Panitia Pra Pendaftaran pada keesokan harinya. Sementara Pra Pendaftaran Luar Rayon sudah ditutup.

Karena kurangnya sosialisasi tersebut, mengakibatkan dibukanya kembali Pra Pendaftaran bagi siswa luar Rayon, pada hari kedua PPDB Online berlangsung.


2. Bina Lingkungan
Bina Lingkungan yang dicanangkan sesuai Juknis untuk daya tampung 25% dari kuota PPDB Online sedianya menjadi jatah 7,5% siswa berkategori keluarga miskin, 5% siswa berprestasi akademik dan non akademik, dan 12% untuk siswa warga sekitar sekolah.


Namun, sistem ini kemudian dirubah lewat ajang jatah-jatahan/bagi-bagi antara steakholder pendidikan hingga eksekutif dan lebislatif. Untuk melegalisasi sistem jatah-jatahan ini, Panitia PPDB Online dibekingi oleh Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Komisi D DPRD dan BMPS Kota Bekasi membuat Visi-Misi PPDB Online menjadi "TAAT JUMLAH, TAAT KUOTA". 


Sehingga yang terjadi di lapangan, hampir 99% Bina Lingkungan tersebut merupakan "titipan" dan ajang "jual-beli kursi". Perlu diketahui jumlah siswa Bina Lingkungan tersebut cukup signifikan yakni mencapai 4.822 siswa, terdiri dari :


39 SMP Negeri :
a. Jalur Perestasi (5%) = 651 siswa
b. Jalur Siswa Miskin (7,5%) = 948 siswa
c. Jalur Warga Sekitar (12,5%) = 1.609 siswa


Total = 3.208 siswa


15 SMA Negeri :
a. Jalur Prestasi (5%) = 240 siswa
b. Jalur Siswa Miskin (7,5%) = 360 siswa
c. Jalur Warga Sekitar (12,5%) = 600 siswa


Total = 1.200 siswa


7 SMK Negeri :
a. Jalur Prestasi (5%) = 85 siswa
b. Jalur Siswa Miskin (7,5%) = 125 siswa
c. Jalur Warga Sekitar (12,5%) = 204 siswa


Total = 414 siswa


3. Perencanaan Yang Kurang Mantap
Perencanaan sedianya harus sudah jauh-jauh hari. Artinya berkaca pada pelaksanaan tahun lalu, sehingga waktu untuk mensosialisasikan dan merencanakan kegiatan lebih optimal. Sayang, program ini dianggap hanya sekedar program tahunan belaka, sehingga pelaksanaan cenderung bersifat copy paste.


4. Akuntabilitas dan Keterbukaan Panitia PPDB
Pantia PPDB Online tidak terlalu transparan dengan hasil PPDB Online baik berbasis UASBN/UN maupun Bina Lingkungan.

Contoh kasus, pengumuman bina lingkungan siswa miskin dan prestasi sedianya sudah harus diketahui sebelum proses PPDB Online berlangsung, sehingga memungkinkan siswa yang tidak diterima pada program tersebut dapat mendaftarkan kembali pada jalur online. Kenyataannya, pengumuman berubah-ubah dan kriteria penilaian keluar dari Juknis.

Hingga akhir pelaksanaan PPDB Online belum ada pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap PPDB baik oleh panitia maupun Dinas Pendidikan kepada masyarakat. Sehingga indikasi kecurangan dan jual beli kursi sangat nyata terlihat.


5. Titipan Anggota DPRD
Karena masih banyak siswa yang tidak tertampung, diyakini DPRD Kota Bekasi yang mencapai 1.000 siswa, maka mereka berinisiatif menitipkan siswa yang belum masuk tersebut untuk direkomendasikan sekolah di negeri.


Dari pantauan saat ini, hampir seluruh sekolah negeri overload siswa. Yang tadinya setiap rombel berkapasitas 44 siswa untuk SMP, 40 siswa untuk SMA, dan 32 siswa untuk SMK, sehingga berubah menjadi 50-56 siswa per kelas.


Bahkan, setiap rombongan belajar pada sekolah ber type A seharusnya 9 rombel, saat ini membludak menjadi 12-14 rombel.


Akhirnya carut-marut pendidikan di Kota Bekasi terjadi seperti tahun lalu. Artinya, pendidikan kembali masuk pada lubang kegagalan untuk kedua kalinya pada lubang yang sama.


Panitia PPDB Online sebagai regulasi (penyusun Juknis PPDB; Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, BMPS, dan Komisi D DPRD Kota Bekasi) seharusnya mempertanggungjawabkan kekurangan pada PPDB Online, terutama menyangkut Bina Lingkungan yang dirubah juknis menjadi Visi-Misi, TAAT JUMLAH, TAAT KUOTA, sehingga siswa miskin, siswa prestasi, dan siswa warga sekitar sekolah tidak dapat menempati haknya, padahal sudah jukniskan.


Anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah mendapatkan 'jatah' pada Bina Lingkungan seharusnya patuh pada aturan Taat Jumlah dan Taat Kuota, sehingga titipan-titipan tidak terjadi lagi setelah proses PPDB Online berakhir.


Masyarakat, juga sebaiknya lebih cerdas memilih sekolah, bukan cuma didasari atas "Pendidikan Gratis" tapi harus juga mempertimbangkan kualitas pendidikan. Sehingga, standar pelayanan minimal (SPM) dan kualitas lulusan dapat terjaga sesuai amanat UU tentang Standar Nasional Pendidikan di Indonesia. (bang imam)

2 komentar:

  1. As Wr Bang Imam terima kasih atas ulasannya, mari kita benahi pendidikan di Kota Bekasi, Was Wr. Dimyat - www.persaudaraan-guru.com

    BalasHapus
  2. As Wr Terima kasih bang Imam atas ulasannya, mari benahi pendidikan di Kota Bekasi. Was Wr Dimyat www.persaudaraan-guru.com

    BalasHapus