Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Mendapatkan Inpassing & Angka Kredit Guru Swasta


Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Guru Swasta (Non PNS)

PERSYARATAN

Guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpasing jabatan fungsional dan angka kreditnya yang memenuhi pengamatan sebagai berikut :

1.      Guru tetap pada satuan pendidikan TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajad, SD/SDLB/MI atau yang sederajad, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajad yang telah memiliki.

2.      Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007

3.      Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

4.      Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional

5.      Melampirkan syarat-syarat administratif

a.       Salinan/fotokopi Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau pertugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.

b.      Salinan atau fotokopi ijazah, STTB/Diploma/Akta mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

c.       Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pengasuhan.      

CARA MENGUSULKAN

1.      a. Guru/bukan pegawai negeri sipil jenjang TK atau yang sederajad, SD/SDLB atau yang
    sederajad, SMP/SMPLB atau yang sederajad  SMA/SMALB/SMK atau yang sederajad
    mengusulkan kelengkapan administratif  kepada kepala sekolah.

b  Guru bukan pegawai negeri sipil RA atau sederajad MI atau yang sederajad MTs atau  
    yang sederajad dengan RA atau ynng sederajad mengusulkan kelengkapan administrasi
          kepala kepala RA/Madrasah

2.  a.  Kepala sekolah jenjang TK atau yang sederajad, SD atau yang sederajad, SMP atau
          yang sederajad, SMA/SMALB atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif
          dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan
          mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
          Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepada sekolah disetujui 
          oleh  penyelenggara satuan pendidikan.

      b. Kepala sekolah jenjang SDLB atau yang sederajad SMPLB atau yang sederajad
          SMALB atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti
          fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas
           pendidikan provinsi. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepada sekolah disetujui oleh penyelenggara satuan pendidikan.

c  Kepala Madrasah jenjang RA atau yang sederajad MI, atau yang sederajad MTs atau  yang sederajad MA atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas  pendidikan provinsi. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelenggara satuan pendidikan

3. a.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota meneliti kelengkapan administratif dan      
           keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut pada angka
          2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasioanl melalui unit kerja
          yang menangani guru dan diteruskan Kepada Biro Kepegawaian.

 b.  Kepala Dinas pendidikan provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan
      bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan
      mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasioanal melalui unit kerja yang
      menangani guru dan diteruskan kepada Biro Kepegawaian.

      c   Kepala kantor Kementrian agama kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi
          dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada
          angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada kepala kantor wilayah kementerian agama
          provinsi yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Agama melalui unit kerja yang
          menangani guru dan diteruskan kepada Biro Kepegawaian.

4.  Kepala Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik
     untuk menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai
     negeri/sipil dan angka kreditnya.

5.  Menteri Pendidikan Nasional/Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan
     jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.

Sumber : Salinan Lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar