Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Selasa, 15 Februari 2011

2631 Guru Sukwan Kota Bekasi Terancam Tidak Digaji


Dialog antara Disdik, DPRD, PGRI dan FKGS
Forum Komunikasi Guru Sukarelawan—Sekolah Dasar Negeri (FKGS-SDN) Kota Bekasi menuntut kejelasan status mereka, apakah dijadikan sebagai TKK atau diangkat menjadi PNS. Mereka saat ini sangat resah karena tunjangan dan gaji mereka tidak lagi dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi 2011.

Belum lagi adanya aturan tentang pemberian honor untuk guru Non PNS lewat dana BOS tidak boleh melebihi 20%. Keresahan itu semakin menjadi karena dalam pendataan tenaga honorer Agustus 2010 lalu, mereka dimasukkan pada Kategori II, sehingga kesempatan mereka untuk diangkat menjadi CPNS semakin tidak jelas.

“Kami meminta kepada pemerintah Kota Bekasi untuk menganggarkan kembali bantuan transport kepada guru sukarelawan,” pinta Indah Widya Astuti, Ketua FKGS-SDN Kota Bekasi kepada Komunitas disela-sela acara dialog terbuka soal masa depan tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Bekasi baru-baru ini.

Ia berharap agar Pemerintah Kota Bekasi lebih arif melihat keadaan mereka. “Karena kami juga guru yang tugasnya sama dengan guru PNS, mencerdaskan anak bangsa. Tapi mengapa kami harus dibedakan,” kata Indah berharap agar 2.661 guru sukwan diberikan tunjangan yang layak.

 Di Kota Bekasi, ketika pemerintah memberlakukan sekolah bebas biaya (SBB) alias sekolah gratis untuk tingkat SD-SMP, gaji atau tunjangan guru sukwan tidak lagi berasal dari Komite Sekolah (dana BOS,red) melainkan berasal dari SBB yang dianggarkan dari APBD.

Tahun 2006 misalnya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan tunjangan transport dari APBD sebesar Rp 100 ribu per guru per triwulan, yang saat itu jumlah tenaga honorer sebanyak 1.135 orang yang tersebar di sekolah negeri baik jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Pada tahun 2007 dan 2008 tunjangan transport tersebut naik menjadi Rp 200 ribu per triwulan. Jumlah Guru Sukwan juga naik sesuai SK Walikota menjadi 3.002 guru.

Pada tahun 2009, Pemkot Bekasi kembali menaikkan tunjangan transport guru Non PNS ini menjadi Rp 300 ribu per bulan. Tapi pada APBD 2011 ini, tunjangan transport itu hilang sama sekali. “Padahal kami tetap mengajar seperti biasa, tetapi mengapa tunjangannya dihilangkan,” kata Indah heran.

Baginya, karena rumitnya persoalan guru sukwan dan tidak jelasnya sistem penggajiannya, dia berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama DPRD Kota Bekasi agar meninjau ulang verifikasi yang dilakukan oleh BKN terhadap guru sukwan.

“Mohon di validasi dan verifikasi ulang data Kategori I dan Kategori II. Karena disinyalir banyak data yang belum akurat dan kemungkinan tercecer. Kita juga meminta kejelasan pengumuman, apakah benar Kategori I dari Kota Bekasi hanya sebanyak 281 orang. Dan guru Kategori II yang 2.661 orang ini mau dikemanakan?,” kata Indah lagi.

Data Kurang Akurat
Dari data validasi awal jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Bekasi pada tahun 2009 sebanyak 3.002 orang. Mereka tersebar mengajar sebagai guru sukwan di 451 SDN, 40 SMPN, 17 SMAN, dan 4 SMKN di Kota Bekasi. Pada surat keputusan (SK) Walikota Bekasi, ada perbedaan data antara SK pertama dengan SK kedua.

SK pertama tertera jumlah guru sukwan di Kota Bekasi sebanyak 2.049 orang. SK kedua menjadi 3.002 orang, namun di tahun 2010 ini berkurang menjadi 2.631 orang. Itu artinya ada selisih sekitar 371 orang.

“Belum lagi data yang kami peroleh bahwa guru sukwan yang tercecer pada pendataan 2005 yang masuk Kategori I hanya 281 orang, dan masuk pada Kategori II sebanyak 2661 orang. Sisanya kami tidak tahu statusnya. Baik BKD maupun Dinas Pendidikan kurang transparan. Pengumuman resmi validasi dan verifikasi guru sukwan juga tidak terbuka,” kata Indah yang diamini Fitri Marhayati, Sekretaris FKGS-SDN Kota Bekasi.

Data di Kementerian Pendidikan juga berbeda dengan data disdik Kota Bekasi. Di Kemdiknas, data guru Kota Bekasi berdasarkan status antara lain, PNS 5.346 orang, PNS Depag 57 orang, PNS DPK 559 orang, GTT 5.235 orang, GTY 4.301 orang, GB 24 orang, dan GHD sebanyak 242 orang.

Bila mengacu pada PP 48/2005 dan PP 43/2007 keseluruhan guru sukwan itu masuk pada Kategori II atau guru yang gajinya bukan berasal dari APBN/APBD. “Tunjangan transport yang dibayarkan sejak 2006 itu kan dianggarkan lewat APBD. Apakah itu tidak termasuk yang dibiayai APBN/APBD?” ujar Fitri yang berharap Pemkot lebih arif dan jujur mengakuinya. (bang imam/red/001)

1 komentar: