Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 21 Juli 2011

Fungsi Sama Dengan SKPD, Kecamatan Miliki Kewenangan Mengelola Anggaran

Drs. Tedi Iskandar, Asisten Umum Bidang Pemerintahn (tengah) 


Garut, Jabar (MAJALAH KOMUNITAS) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Kecamatan merupakan perangkat daerah.

Kedudukan, tugas, dan wewenang kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dinyatakan bahwa kecamatan merupakan pelaksana teknis kewilayahan yang menjalankan tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan yang bermakna pelayanan masyarakat dan tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan umum terhadap instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.

Demikian disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Bidang Pemerintahan Drs Tedi Iskandar MSi saat pembukaan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan bagi aparatur kecamatan di Hotel Danau Dariza, Kamis (21/07).

Pada tahun ini Pemerintah Daerah membuat ketetapan untuk memberlakukan kecamatan sebagai SKPD pada tahun 2012, dalam rangka menetapkan akuntabilitas dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Konsekuensi logis dari perlakuan Pemerintah daerah terhadap Kecamatan sebagai SKPD, menempatkan Camat selaku Kepala SKPD dalam kedudukan sebagai pengguna anggaran/barang sekaligus menetapkan para pejabat pengelola keuangan/barang di Kecamatan sesuai ketentuan Perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Negara atau daerah.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan agar para Camat dan para pejabat terkait di tingkat Kecamatan memiliki kesiapan memadai dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Camat harus mampu merencanakan kegiatan secara rasional dan profesional serta menjamin transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Lebih dari itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran mampu memahami berbagai hal yang terkait dengan dinamika pengelolaan dan pelaksanaan anggaran, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun materil.

Menurut Ketua Penyelenggara, sosialisasi bertujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Kecamatan dan Kelurahan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efesien, efektif, berkeadilan, dan akuntabel.

Sosialisasi dikuti oleh perangkat Kecamatan dan Kelurahan sebanyak 210 orang, terdiri dari 42 orang Camat sebagai calon pengguna anggaran dan pengguna barang, 42 orang Sekretaris Kecamatan, 21 orang Lurah sebagai calon pengguna anggaran dan pengguna barang, 42 orang Kassubag Keuangan Kecamatan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, 42 orang calon Bendahara Pengeluaran Kecamatan, dan 21 orang calon Bendahara Pengeluaran Kelurahan.

Waktu pelaksanaan sosialisasi pada 21 dan 22 Juli 2011 untuk para Camat, Lurah dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan, serta tanggal 25 dan 26 Juli 2011 untuk para Sekmat, dan Calon Bendahara Pengeluaran Kecamatan maupun Kelurahan.

Sumber : Humas Pemkab Garut/Agus Sediana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar