Majalengka (Majalah Komunitas) - Masih banyaknya bangunan sekolah yang rusak di Kabupaten Majalengka menjadikan PR bagi kepala dinas baru sementara alokasi dana dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi sekolah pada tahun 2010 ini tidak ada sama sekali, mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai aturan Mendiknas diperuntukan untuk penunjang dan peningkatan mutu bukan untuk rehabilitasi atau perbaikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs.H.Sanwasi,MM jumlah SD se Kabupaten Majalengka yang mengalami kerusakan sebanyak 416, 165 bangunan SMP, 25 SMA dan 30 SMK baik rusak berat maupun rusak ringan.
Ratusan gedung SD, SMP dan SMA yang rusak di Kabupaten Majalengka akan diajukan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dari alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010.
DPPIP ini merupakan bagian dari pendapatan daerah yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2010.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2010 mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010. Jelas H.Sanwasi.
"Sejumlah gedung yang telah dinventarisir ini kita diajukan ke badan anggaran DPR-RI yang nantinya masuk alokasi DPPIP, " kata Sanwasi sambil menunjukan surat pengajuan ke badan anggaran DPR-RI yang sudah ditandatanganinya. (PING/YON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar