Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Rabu, 01 September 2010

KPK Tetapkan 26 Mantan Anggota DPR Tersangka Kasus Travellers Cheque

Bibit Samat Rianto, Wakil Ketua KPK/Ant

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus travellers cheque (TC) sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

"Pada pengembangan penyidikan TC, KPK tetapkan 26 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pemberian TC anggota DPR periode 1999-2004," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penetapan sebagai tersangka tersebut, ia mengatakan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK, menurut Bibit, membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ , MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin).


Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman).

Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban).

Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima).

Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant*)

26 Mantan anggota DPR itu adalah: 

Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp. 600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp. 250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp. 600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp. 500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp. 600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp. 550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp. 150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp. 500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp. 350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)

PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp. 500 juta
2. Max Moein (MM) Rp. 500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp. 500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp. 500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp. 500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp. 1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp. 500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp. 500 juta
9. Budiningsih (B) RP. 500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp. 500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp. 500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp. 600 juta
13. Soewarno (S) Rp. 500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp. 350 juta

PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp. 250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp. 500 juta.

Sumber : KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar