Gunung Kidul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjanjikan membuat peraturan daerah inisiatif tentang payung hukum upaya menyejahterakan pegawai honorer pada 2011.
"Perda ini untuk memenuhi permintaan ratusan pegawai honorer Gunung Kidul yang menginginkan adanya payung hukum sebagai dasar pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sehingga kesejahteraannya meningkat," kata salah satu anggota Badan Legislasi DPRD Gunung Kidul Agung Nugraha, di Wonosari, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya segera menyusun Rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif tentang Kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).
"Kami akan membuat Perda Inisiatif tentang Kesejahteraan GTT/PTT, dan sebelum 2011 diusahakan sudah selesai," katanya.
Sebelumnya, sekitar 200 anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Gunung Kidul, terkait ketidakjelasan nasib mereka karena tidak masuk dalam kategori surat edaran Kementerian PAN dan RB nomor 5/2010.
Menurut dia, DPRD memiliki hak yang selama ini belum digunakan, sehingga usulan pembuatan perda itu disambut baik pimpinan DPRD serta anggota dewan lainnya.
"Selama ini DPRD belum pernah menggunakan hak untuk membuat Perda Inisiatif, padahal setiap tahun anggaran ada alokasi dana untuk membuat perda tersebut. Saat ini ada sebagian warga masyarakat, yaitu para pegawai honorer yang tidak memiliki payung hukum, padahal mereka telah mengabdi dengan sungguh-sungguh untuk menciptakan generasi penerus bangsa. Saya yakin semua anggota dewan akan mendukung perlunya perda tersebut," katanya.
Sementara itu, Koordinator FTHSN Kecamatan Giri Subo, Gunung Kidul, Sumingin mengatakan sangat gembira dengan pernyataan anggota DPRD yang akan segera membuat payung hukum bagi kejelasan status GTT/PTT.
"Kami sangat senang mendengar pernyataannya, karena selama ini keberadaan GTT/PTT sering diperlakukan semena-mena oleh sekolah, baik dari gaji yang sedikit, dikurangi jam mengajarnya sehingga tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional maupun insentif, bahkan sampai dipecat tanpa alasan yang jelas," katanya.
Ia mengatakan GTT yang sudah mengajar 24 jam dan berijazah sarjana tidak dapat mengikuti uji sertifikasi untuk menjadi guru profesional karena tidak memiliki Surat Keputusan dari Petugas Pembina Kepegawaian.
"Kami berharap dalam pasal perda nanti juga mengatur GTT agar bisa ikut sertifikasi guru, karena selama ini GTT yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki SK dari Dinas Pendidikan, tidak dinyatakan sebagai guru yang berhak menjadi guru professional," katanya.
Sementara itu, Koordinator FTHSN Kabupaten Gunung Kidul Eko Sulistiyadi mengatakan akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar dengan mengerahkan seluruh pegawai honorer yang jumlahnya sekitar 2.500 orang, apabila janji DPRD tersebut tidak terealisir.
"Kami sebenarnya tidak membutuhkan janji, namun bukti, dan jika janji membuat perda yang berpihak kepada GTT/PTT tidak terwujud, saya akan kerahkan seluruh anggota FTHSN untuk berunjuk rasa menuntut janji itu dibuktikan," katanya. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar