PANDUAN PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANGSI TERHADAP PENYELEWENGAN BOS
A. PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsionaldan pengawasan masyarakat.
1. PENGAWASAN MELEKAT
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kab/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. PENGAWASAN FUNGSIONAL INTERNAL
Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara internal adalah Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instansi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. PENGAWASAN EKSTERNAL
Instansi pengawas eksternal yang melakukan pengawasan program BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
4. PEMERIKSAAN
Badan Pemeriksa Keuangan 9BPK) sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap program BOS.
5. PENGAWASAN MASYARAKAT
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, program ini juga dapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melakukan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah. Namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. SANGSI
Sangsi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
a. Penerapan sangsi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
b. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
c. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
d. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Terkait dengan masalah buku, dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 disebutkan sangsi sebagai berikut;
a. Pendidik, tenaga pendidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 ini, dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.
C. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KECURANGAN DAN KORUPSI
Sebagian dana pengelolaan Kegiatan BOS tahun 2009 dibiayai oleh Bank Dunia. Sebagai salah satu syarat dari hal tersebut adalah adanya ketentuan untuk berpedoman pada "PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KECURANGAN DAN KORUPSI DALAM PROYEK-PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN IBRD SERTA KREDIT DAN HIBAH IDA".
Secara lengkap, pedoman tersebut dapat dibaca pada Lampiran XX BUKU PANDUAN BOS TAHUN 2009, atau pada website Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di alamat www.mandikdasmen.depdiknas.go.id.
PENGADUAN MASYARAKAT
1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat melakukan melalui :
SEKOLAH DASAR (SD)
www.ditptksd.go.id
Telp. (021) 572 5632, 572 5641
Fax. (021) 572 5635
Email: bos@ditptksd.go.id
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
www.dit-plp.go.id
Tel. 0-800-140-1299 9bebas pulsa) dan (021) 572 5980
Fax. (021) 573 1070, 572 5645
Email: bos@dit-plp.go.id
2. Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
3. PENGADUAN KE MAJALAH KOMUNITAS
Telp. (021) 888 50 132
Fax. (021) 884 3240
SMS 021 931 36 201, 0852 3289 8460, 021 464 44 305
Email: komunitas.pers@plasa.com, majalah.komunitas@gmail.com, majalah.komunitas@yahoo.co.id, tengku_imam@yahoo.co.id
Blog. www.komunitaspers.blog.dada.net, www.sertifikasiguru.blog.dada.net
Facebook ; Majalah Komunitas (majalah.komunitas@gmail.com)
Yahoo Massenger : Bang Imam (tengku_imam@yahoo.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar