Seiring datangnya bulan suci ramadhan 4131 H, bertepatan dengan 11 Agustus 2010, Bupati Garut menyerukan jajaran aparatur Pemkab Garut, mulai dari kepala SKPD, para camat, pengusaha, kepala kelurahan dan kepala desa untuk melaksanakan ibadah shaum dengan sebaik-baiknya dan menjadikan ramadhan sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaaan, serta sebagai wahana melatih ketenagan jiwa, disiplin, jujur, dan sabar dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan unmat serta kepedulian soisial, agar tercipta suasana khidmat dalam melaksanakan shaum di bulan suci ramadhan.
Bupati dalam surat bernomor 451.13/1772/Adkesra tanggal 9 Agustus 2010, juga menghimbau kepada segenap aparat Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya dengan meningkatkan mutu pelayanan, tanggung jawa dan disiplin sebagai pelaksanaan hikmah ibadah shaum.
Kepada semua pihak, bupati melarang keras menjual, membeli, memproduksi dan membakar petasan, seraya meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, prostitusi, perjudian, minuman keras dan segala bentuk kemaksiatan lainnya. Selain itu para pengusaha untuk tidak menyiarkan/menayangkan produk-produk seni yang melanggar kesusilaan di tempat umum dengan terang-terangan, menempelkan tulisan/gambar atau benda yang mampu membangkitkan syahwat sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2000.
Untuk para pengusaha rumah makan/minuman, bupati menghimbau agar dapat menyesuaikan dengan keagungan ramadhan dengan tidak membuka rumah makan atau warung nasi pada siang hari, sedangkan untuk tempat hiburan (karaoke dan sejeninsnya) tidak membuka usahanya selama bulan ramadhan.
Sementara kepada umat yang beragama di luar Islam agar menghormati mereka sedang berpuasa dengan cara menghindari tutur kata, sikap, tingkah laku, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mengurangi kehidmatan kaum muslimin/muslimat yang sedang menunaikan shaum demi terciptanya kerukunan dan terjaganya persatuan dan kesatuan.
Demi melengkapi ibadah shaum, dihimbau umat Islam memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menunaikan zakat mal dan zakat fitrah melalui panitia zakat yang ada di lingkungan masing-masing. Pihak BAZIS Kabupaten Garut sendiri siap menerima titipan zakat mal melalui rekening BAZ Nomor : 17000.300.8073 di Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Garut Jln. A. Yani atau langsung di Kantor BAZIS Jln. Otto Iskandardinata No. 674 A Tarogong Garut. (Biro Garut/Adang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar