Kemenag Cari Guru dan Kepala Sekolah Inovatif
Bahrul Hayat Sekjen Kemenag memberikan pilala kepada Guru Inovatif&Berprestasi tahun 2009 |
Jakarta – Direktorat Pendidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melaksanakan pemilihan guru dan kepala sekolah yang kreatif dan inovatif. Pemilihan ini ditujukan kepada guru RA/BA/TA, MI, MTs, dan MA dan kepala sekolah madrasah.
Menurut rilis Direktorat Pendidikan Madrasah, tujuan diadakannya kegiatan ini dalam rangka; mendorong dan meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru, kepala dan pengawas RA./madrasah dalam melaksanakan tugas, memberikan penghargaan kepada guru, kepala dan pengawas RA/madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas, dan meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan pada RA/Madrasah.
Kriteria penilaian untuk peserta guru antara lain Guru Tetap RA/BA/TA/Madrasah, aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran, dengan beban kerja minimal24 JIM (jam tatap muka) per minggu; Berstatus PNS atau Non PNS; Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1; Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/BdTA/Madrasah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba guru teladan/berprestasi tingkat nasional; Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru; Memiliki hasil karya pengembangan profesi dalam bentuk artikel pada jurnal ber-ISSN atau buku yang ber-ISBN yang dipublikasikan secara nasional/internasional; atau media pembelajaran kreatif/inovatif sesuai bidang tugas.
Sedangkan persyaratan lomba bagi kepala sekolah antara lain Aktif menjalankan tugas sebagai kepala RA/BA/TA/Madrasah, dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu; Berstatus PNS atau guru tetap bagi yang bukan-PNS; Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1 (diutamakan S2); Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA/BA/TA/ Madrasah sekurang-kurangnya 5 tahun; Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba kepala madrasah/sekolah teladan/berprestasi tingkat nasional; Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan; Memiliki prestasi kelembagaan tingkat provinsi, nasional atau internasional. Prestasi tersebut dicapai dalam kurun waktu kepemimpinan yang bersangkutan sebagai kepala satuan pendidikan pada RA/Madrasah tersebut.
Bentuk prestasi kelembagaan tersebut berupa: (1) RA/Madrasah menjadi pemenang dalam lomba, kompetisi, kejuaraan seperti sekolah sehat, UKS, RA/Madrasah berprestasi, atau lainnya, baik pada tingkat provinsi atau tingkat nasional; (2) RA/Madrasah memperoleh penghargaan dari lembaga internasional; (3) peserta didik menjadi pemenang dalam lomba, kompetisi, olimpiade, atau kejuaraan di bidang sain, karya tulis, olah raga, atau seni baik tingkat provinsi, nasional, atau internasional; atau (4) hasil ujian nasional, individual peserta didik atau nilai rata-rata peserta didik, mencapai peringkat tertinggi di tingkat provinsi.
Tahapan kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak bulan September dan berakhir pada Januari 2011. Namun batas pendaftaran hingga 19 Nopember 2010. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi ; PANITIA PEMILIHAN GURU DAN KEPALA RA/MADRASAH KREATIF/INOVATIF TAHUN 2010, Sub Direktorat Ketenagaan/Direktorat Pendidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan lslam, Gedung Kementerian Agama Lantai VII Ruang C-704 Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Telp. (021) 350 7479. (red/001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar