Sabtu, 11 Juni 2011
VERIFIKASI DAN VALIDASI HONORER BERDASARKAN DATABASE
Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).
Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, Kepala Subbbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Presiden, sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS daerah tidak melebihi dari 40 % Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat lebih difokuskan untuk membangun daerah. Dengan demikian, hendaknya pengadaan PNS Daerah mengacu kepada arahan Presiden.
Terkait dengan penerimaan PNS daerah, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran.
Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada.
Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi, dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.
Sumber : BKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
iki tenanan apa ora?
BalasHapusadmin majalah komunitas : benar pak, bapak mengajar dimana ya, apakah datanya sudah terkirim ke BKN dan Kemen PAN-RB ?
BalasHapus