Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Guru Swasta (Non PNS)
PERSYARATAN
Guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpasing jabatan fungsional dan angka kreditnya yang memenuhi pengamatan sebagai berikut :
1. Guru tetap pada satuan pendidikan TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajad, SD/SDLB/MI atau yang sederajad, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajad yang telah memiliki.
2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional
5. Melampirkan syarat-syarat administratif
a. Salinan/fotokopi Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau pertugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
b. Salinan atau fotokopi ijazah, STTB/Diploma/Akta mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pengasuhan.
CARA MENGUSULKAN
1. a. Guru/bukan pegawai negeri sipil jenjang TK atau yang sederajad, SD/SDLB atau yang
sederajad, SMP/SMPLB atau yang sederajad SMA/SMALB/SMK atau yang sederajad
mengusulkan kelengkapan administratif kepada kepala sekolah.
b Guru bukan pegawai negeri sipil RA atau sederajad MI atau yang sederajad MTs atau
yang sederajad dengan RA atau ynng sederajad mengusulkan kelengkapan administrasi
kepala kepala RA/Madrasah
2. a. Kepala sekolah jenjang TK atau yang sederajad, SD atau yang sederajad, SMP atau
yang sederajad, SMA/SMALB atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan
mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepada sekolah disetujui
oleh penyelenggara satuan pendidikan.
b. Kepala sekolah jenjang SDLB atau yang sederajad SMPLB atau yang sederajad
SMALB atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti
fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas
pendidikan provinsi. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepada sekolah disetujui oleh penyelenggara satuan pendidikan.
c Kepala Madrasah jenjang RA atau yang sederajad MI, atau yang sederajad MTs atau yang sederajad MA atau yang sederajad meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan provinsi. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelenggara satuan pendidikan
3. a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut pada angka
2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasioanl melalui unit kerja
yang menangani guru dan diteruskan Kepada Biro Kepegawaian.
b. Kepala Dinas pendidikan provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan
mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasioanal melalui unit kerja yang
menangani guru dan diteruskan kepada Biro Kepegawaian.
c Kepala kantor Kementrian agama kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada
angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada kepala kantor wilayah kementerian agama
provinsi yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Agama melalui unit kerja yang
menangani guru dan diteruskan kepada Biro Kepegawaian.
4. Kepala Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik
untuk menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai
negeri/sipil dan angka kreditnya.
5. Menteri Pendidikan Nasional/Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan
jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
Sumber : Salinan Lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar