Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010
Tentang
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan Nasional
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai Pendidikan
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
3. Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor 4864).
4. Peraturan Presiden nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi kementrian Negara.
5. Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
6. Keputusan Presiden nomor 84/P tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasioanl 2010-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 172.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN.
Pasal 1
Pemberian biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar luar Biasa. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah menegah Pertama luar Biasa. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
Pasal 2
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Pasal 3
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran menetapkan alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap provinsi.
(2) Pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan menentukan dan mengimformasikan kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah peserta didik miskin,
b. Kondisi masyarakat miskin,
c. Letak geografis
(3) Pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang menangani urusan sesuai di bidang pendidikan menentukan dan menginformasikan calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi masyarakat miskin,
b. Letak satuan pendidikan/lokasi asal peserta didik,
c. Pemerataan dan,
d. Keadilan sesuai gender
Pasal 4
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan daftar isian Pelaksanaan anggaran menentukan alokasi peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap perguruan tinggi.
(2) Pemimpin perguruan tinggi mengimformasikan kepada setiap program studi kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah peserta didik miskin
b. Kondisi masyarakat miskin
c. Pemerataan dan
d. Keadilan sesuai gender
Pasal 5
(1) Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan:
a. Pembelian buku dan
b. Alat tulis
(2) Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan:
a. Makan;
b. Pakaian;
c. Tempat tinggal;
d. Transportasi; dan/atau
e. Informasi dan komunikasi
Pasal 6
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan
b. Orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dan
c. Bukan penerima bantuan biaya pendidikan
Pasal 7
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar:
a. Menunjukkan kerajinan dan kedisiplinan;
b. Melaksanakan tugas dengan baik;
c. Menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan;
d. Menghormati orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lingkungan satuan pendidikan; dan
e. Tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
Pasal 8
(1) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila:
a. Kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun;
b. Menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau
d. Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, zat adiktif.
(2) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila:
a. Kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. Menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan;
d. Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau
e. Tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.
Pasal 9
(3) Dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan pada kabupaten/kota/provinsi direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(4) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi
Pasal 10
Bantuan biaya pendidikan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara Kementrian Pendidikan Nasional
Pasal 11
Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar, direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangannya menetapkan prosedur operasional standar pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
MOHAMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar