Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Rabu, 15 Juni 2011

Guru Honorer : Lolos di BKD Belum Tentu Lolos di BKN

Guru Honorer Kota Bekasi. Foto ; Bang Imam
Sebelum BKN melakukan proses verifikasi dan validasi database Tenaga Honorer, database tenaga honorer ini sebelumnya juga telah diverifikasi internal di BKD.

Sehingga database yang lolos di BKD belum tentu lolos di BKN. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol  Aris Windiyanto saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Ruang Data Gedung I Lantai 2 BKN Pusat (14/06).

Aris Windiyanto dalam kesempatan ini didampingi oleh Direktur Pengadaan PNS Sayadi, Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir, Kasubdit Perencanaan dan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Kasubdit Dalpeg III/A Haryono dan Kasubdit Dalpeg I Suparman.

Mengenai tenaga honorer kategori I dan II ini Suparman menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 BKN telah melakukan verifikasi dan validasi database tenaga honorer kategori I. Untuk pengumuman hasil verifikasi validasi tenaga  honorer  kategori I masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan terbit.

Demikian juga mengenai tindak lanjut Tenaga Honorer Kategori II yang masuk ke BKN juga masih menunggu PP.

Dalam kesempatan yang sama  DPRD Kab Ogan Ilir menanyakan mengenai pertimbangan BKN dalam usulan formasi CPNS Kab Ogan Ilir 2011. Badi Mulyono menyampaikan bahwa usulan daerah yang ke BKN harus dianalisa dulu. Beberapa variabel digunakan dalam analisa usulan formasi, diantaranya profil daerah, geografis, APBD, jumlah PNS aktif dan PNS yang akan pensiun dalam 1 tahun. Setelah analisa usulan diserahkan ke Menpan untuk disetujui.

Sehingga seluruh jumlah formasi CPNS daerah belum tentu  disetujui. Terkadang sebenarnya jumlah PNS di suatu daerah sudah cukup namun seringkali tidak merata dan terpusat didaerah kota. Salah satu solusinya adalah pemerintah daerah harus melakukan pemerataan pegawai di daerah dengan berbagai analisa. DPRD dan BKD harus senantiasa bekerjasama dalam masalah kepegawaian, anggaran dan masalah daerah lainnya. (ayu)

Sumber : BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar