Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Senin, 15 Agustus 2011

Kota Bekasi Dapat DAK Rp. 35,211 Miliar, Total DAK SD Rp. 8,033 triliun dan SMP Rp. 2,008 triliun


Yusuf Naseh, Wakil Ketua DPRD saat menggunting pita

Kota Bekasi (MAJALAH KOMUNITAS) - Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 35,211 miliar. Dana sebesar itu diperuntukkan untuk membangun ruang kelas baru, gedung baru dan ruang perpustakaan baru beserta isinya untuk tingkat sekolah dasar sebesar Rp. 27,100 miliar dan SMP Rp. 8,110 miliar.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), penggunaan anggaran diperuntukkan untuk pembangunan prasarana pendidikan pada 4 kriteria.

Ke-empat kriteria tersebut mencakup; 

(a) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, 
(b) pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, 
(c) rehabilitasi ruang kelas rusak berat, dan 
(d) rehabilitasi ruang kelas rusak sedang.

Sementara, jika DAK diperuntukkan untuk sarana peningkatan mutu pendidikan, harus dipergunakan untuk membeli buku, alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran, dan multimedia.
Buku yang harus dibeli adalah buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik. Sedangkan untuk pembelian berupa alat peraga pendidikan sebaiknya membeli alat-alat peraga matematika; IPS; IPA; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; alat peraga bahasa dan alat peraga seni, budaya dan keterampilan.

Khusus untuk pembelian sarana penunjang pembelajaran atau alat elektronik difokuskan pada pengadaan mesin tik dan wairless. Sementara untuk pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi pendidikan atau multimedia pembelajaran interaktif, sekolah dapat membeli perangkat manajemen perpustakaan elektronik dan multimedia pembelajaran interaktif.

Penggunaan DAK Bidang Pendidikan mendapatkan porsi untuk pembangunan prasarana pendidikan 35% dan 65% untuk penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% dari anggaran yang diterima kab/kota tersebut.

Penyerapan Berdasarkan Kategori

Majalah Komunitas menjadi salah satu buku pengayaan di perpustakaan

Penggunaan anggaran DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dilakukan berdasarkn 3 kategori. Untuk Kategori I diperuntukkan bagi pembangunan sekolah dengan kondisi RKB rusak berat dan rusak sedang antara 31-46 persen.

Untuk Kategori II diberikan DAK bagi sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) yang lebih banyak dari jumlah ruang kelas yang ada. Sementara untuk Kategori III diberikan kepada sekolah yang sudah memiliki ruang kelas cukup dan layak, namun belum memiliki perpustakaan dan sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai.

Untuk Kategori IV atau penggunaan terakhir, apabila RKB sudah cukup, memiliki perpustakaan namun belum memadai pada sarana peningkatan mutu pendidikan.

Alokasi dana untuk pembangunan masing-masing kategori, adalah :

Kategori I dipergunakan untuk Pembangunan Ruang Kelas Rusak Berat sebesar Rp. 75,500 juta, dan Pembangunan Ruang Kelas Rusak Sedang sebesar Rp. 41,500 juta. 

Kategori II total alokasi sebesar Rp. 104,500 juta. Dengan rincian pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebesar Rp 92 juta, sisanya Rp. 12,500 juta untuk perabot RKB.

Kategori III total dana yang disediakan sebesar Rp. 1000 juta. Dipergunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan Rp. 92 juta dan Rp. 8 juta untuk perabot penunjang dan pendukung perpustakaan.

Yang Dilarang Memakai Dana DAK

Tidak semua pembiayaan harus diambil dari DAK Pendidikan. Sehingga pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan dalam APBD atau sumber pembiayaan lain selain dana pendamping untuk memenuhi tombokan anggaran penunjang kegiatan DAK.

Kegiatan yang tidak termasuk oleh DAK, diantaranya: 

1. administrasi kegiatan, 
2. penyiapan kegiatan fisik, 
3. penelitian, 
4. pelatihan, 
5. perjalanan dinas; dan 
6. kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya. 

Dari pantauan dan pengaduan serta laporan masyarakat ke Redaksi Majalah Komunitas, terdapat beberapa sarana pendidikan di Kota Bekasi yang pembangunannya tidak rampung, sehingga bangunan atau RKB belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Salah satunya adalah RKB 3 ruang kelas di SDN Jatirasa V Jatiasih yang hingga saat ini belum memiliki kursi dan meja. Dan pembangunan Perpustakaan SDN Jatibening XI Pondokgede yang sudah diresmikan 2 bulan yang lalu oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Yusuf Naseh, namun sarana buku-buku pengayaan belum tersedia sama sekali. (bang imam)

Informasi Pengaduan
Penyalahgunaan dan Korupsi DAK
SMS : 0898 979 5080
Email: majalah.komunitas@gmail.com
Facebook : Majalah Komunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar