siswa SD bergembira/istimewa |
Kami, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dan pejabat pengelola pendidikan, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Dalam proses pembelajaran harus dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
2. Ujian Nasional dilakukan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan.
3. Untuk membentuk masyarakat bersih, jujur dan akuntabel, diperlukan Pendidikan Anti Korupsi.
Untuk itu kami berikrar:
1. MEMBANGUN BUDAYA PEMBELAJARAN BERDASARKAN AJARAN AGAMA DAN NILAI-NILAI UTAMA KARAKTER BANGSA, YAITU: BERIMAN, BERTAKWA, JUJUR, BERSIH, SANTUN, CERDAS, DISIPLIN, KREATIF, KERJA KERAS, DAN BERTANGGUNGJAWAB.
2. MENYUKSESKAN UJIAN NASIONAL DENGAN JUJUR DAN BERPRESTASI.
3. MENERIMA DAN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.
Jakarta, 4 Februari 2012
Kami, Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah/Madrasah, Dewan Pendidikan, dan Pejabat Pengelola Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar