Minggu, 01 Agustus 2010
COBA TIRU SURABAYA
Di Kota Surabaya, pelaksanaan pendaftaran PSB Online dapat dilakukan dimana saja, termasuk di warnet. Bahkan pendaftaran juga dibuka di mall-mall, taman dengan fasilitas PSB Online hingga pendaftaran pada mobil keliling PSB, bahkan bisa langsung mendaftar dari rumah jika memiliki fasilitas jaringan internet.
Bila tidak terlalu yakin atau gatek (gagap teknologi,red), maka siswa secara perorangan /mandiri bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang ditunjuk untuk membantu mendaftarkan diri via online.
Kemudahan tersebut dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar siswa dan orang tua tidak perlu lagi antri dan berdesak-desakan di sekolah tempat pendaftaran seperti yang terjadi di tempat lain di Indonesia yang melakukan PSB Online namun bentuknya masih setengah manual, artinya siswa harus mengambil formulir di sekolah serta harus antri mengambil dan mengembalikan formulir tersebut.
Calon siswa juga mendaftar pada jalur yang cukup beragam, mulai dari jalur reguler, jalur RSBI, jalur RSBI Prestasi, jalur siswa Inklusi, jalur siswa prestasi Bidang Olahraga, prestasi Bidang Mata Pelajaran, dan jalur siswa yang akan memasuki sekolah satu atap.
Peragaman sistem PPDB Online tersebut, memudahkan siswa untuk bersaing sesuai dengan kemampuan akademik dan kemampuan seni dan kreatifitasnya selama ini. Sedangkan pengisian bangku kosong bagi siswa yang lulus tahap pertama yang tidak mendaftar ulang, dilakukan dengan sistem mekanisme pengisian pemenuhan pagu dalam Sub Rayon untuk pemenuhan pagu pada Pilihan 1 (satu) diisi dari Calon Siswa yang diterima pada Pilihan 2 (dua) dan pemenuhan pagu untuk Pilihan 2 (dua) diisi dari Calon Siswa yang diterima pada Pilihan 3 (tiga) sedangkan untuk pemenuhan pagu pada Pilihan 3 (tiga) diambil dari calon siswa dibawah passing grade yang telah ditetapkan berdasarkan rangking.
Pemenuhan pagu terbatas pada 1 (satu) Sub Rayon dan mengabaikan pilihan di luar Sub Rayon. Calon siswa baru untuk pemenuhan pagu dapat diterima apabila ada siswa yang mengundurkan diri pada sekolah di Sub Rayon tersebut. Pendaftaran calon siswa baru untuk pemenuhan pagu dilaksanakan setelah daftar ulang penerimaan siswa baru dan dilaksanakan oleh Ketua Sub Rayon dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sementara calon siswa baru untuk pemenuhan pagu apabila tidak daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan diambilkan untuk diisi oleh calon siswa yang posisi dibawahnya passing grade pemenuhan pagu.
Tidak Konsisten
Di Kota Bekasi prilaku DPRD sungguh keterlaluan. Mereka tidak terlalu puas dengan ‘jatah’ yang sudah diplot oleh dinas pendidikan. Dengan embel-embel melindungi aspirasi masyarakat, mereka ngotot merekomendasikan lebih dari 1000 siswa ‘miskin’ untuk dititipkan ke sekolah negeri. Padahal, sekolah negeri sudah kelebihan daya tampung.
Ketidakpatuhan terhadap juknis yang ada sudah terpantau sejak awal pelaksanaan PPDB Online oleh LSM Sapulidi. Dalam rapat dan sosialisasi PPDB untuk sekolah swasta di Kantor BMPS dan SMP PGRI 1 Bekasi Timur, misalnya, sistem pelaksanaan PPDB Online dilakukan dengan 2 mode. Mode pertama dilakukan secara online berbasis hasil UASBN/UN untuk 75% daya tampung—termasuk kuota luar rayon.
Mode kedua melalui sistem jalur bina lingkungan. Sistem ini memisahkan dan memberikan kesempatan kepada 5% siswa berprestasi, 7,5% siswa miskin, dan 12,5% siswa sekitar sekolah mendapatkan porsi tanpa harus repot-repot mengikuti persaingan lewat jalur online.
Dalam juknis seharusnya seleksi jalur bina lingkungan dilakukan berdasarkan rangking prestasi, siswa miskin terdekat dan memiliki surat keterangan dari aparat setempat, serta warga sekitar sekolah menjadi prioritas dengan melihat alamat siswa yang bertetangga dengan sekolah. Sistem ini untuk mensukseskan program sekolah bersubsidi dan sekolah bebas biaya dari jenjang SD hingga SMA di Kota Bekasi.
Sayang, karena juknis dan visi-misi PPDB Online Kota Bekasi 2010 ternyata tidak sejalan. Sebab, visi-misi hanya mengatur pada “Taat Kuota dan Taat Jumlah’ yang akhirnya kuota jalur bina lingkungan tersebut dibagi-bagi menjadi jatah walikota, wakil walikota, DPRD, dinas pendidikan dan sekolah.
Akhirnya, karena ‘dikasih jantung, ternyata minta ampela’ beberapa anggota DPRD tetap ngotot menitipkan dan memaksa sekolah untuk membuka rombel baru dan menampung titipan mereka yang oleh LSM Sapulidi sudah masuk pada PPDB Tahap 3.
Neneng Junarsih Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang mengkonfirmasi Komunitas perihal kenekatan DPRD menitipkan siswa pasca PPSB online sudah berakhir, mengaku tertekan dan dipaksa. “Mereka mengancam kepala sekolah, kalau tidak masuk titipan mereka, kepala sekolah akan dimutasikan dan diganti,” beber Neneng kepada Komunitas.
Nasi memang sudah menjadi bubur, visi-misi yang diusung oleh panitia PPDB Online tidak sejalan dengan juknis. Alasan utama hal tersebut dilakukan, tidak mungkin 100% PPDB online berjalan dengan baik tanpa memberi ruang ‘titipan’ kepada oknum yang mengatasnakaman wakil rakyat tersebut.
Benarkah mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, atau dibalik itu ternyata ada embel-embel harga yang harus dibayar orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri lewat tangan anggota DPRD itu!??? (tengku imam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar