Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.
Jawab : ini adalah Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru melalaui Tranfes ke Daerah
I. TUNJANGAN PROFESI
A. Pengertian
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi.
T Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas.
B. Besaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
C. Sumber Dana
Anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Transfer ke Daerah.
D. Kriteria Guru Penerima
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berlaku sejak tanggal 30 Juli Tahun 2009.
E. Mekanisme Penyusunan Daftar Nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
1. Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru ke Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi berdasarkan :
SK Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional tentang penetapan penerima tunjangan profesi guru.
SK kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok terakhir;
SK tugas guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan tugas guru.
F. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan melalui cara sebagai berikut :
1. Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan daftar dan rekap jumlah guru PNS Daerah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi per provinsi/kabupaten/kota paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
2. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.
3. Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.
4. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota berkewajiban untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir.
5. Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar nominatif.
6. Bendahara Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
7. Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing.
8. Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan pada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan.
9. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Mekanisme Pengembalian Sisa Anggaran
Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah, Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. MUTASI, PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
A. Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah
Mutasi pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut:
1. pindah tugas ke sekolah di luar pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional atau sebaliknya,
2. pindah tugas dari sekolah pada satu provinsi/kabupaten/kota ke sekolah di provinsi/kabupaten/kota lain, atau
3. pindah tugas dari pejabat struktural yang berasal dari guru menjadi guru kembali.
Mutasi pembayaran tunjangan profesi dilakukan apabila SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat tugas yang baru. Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi antara lain :
1. Foto kopi Surat Keputusan mutasi
2. Surat Keputusan tugas mengajar
3. Foto kopi nomor rekening bank/pos yang bersangkutan, kecuali bagi daerah yang tidak memungkinkan.
4. Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi dari tempat tugas sebelumnya.
Berkas tersebut disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat tugas yang baru.
B. Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. meninggal dunia,
2. mencapai batas usia pensiun,
3. tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas,
4. tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu,
5. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya, atau
6. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Berdasarkan surat resmi tersebut, kepala satuan pendidikan/ Dinas Pendikan Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya tidak memasukkan ke dalam daftar guru PNSD/ guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang akan menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik.
C. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara apabila:
1. Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dibatalkan oleh pejabat yang berwenang
2. Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang,
Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.
D. Kesalahan Pembayaran
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS Daerah yang bukan haknya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana kesalahan tersebut ke rekening kas Negara melalui Bendahara Umum Daerah
II. PENGENDALIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNS DAERAH
Pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah melalui mekanisme transfer ke daerah mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu. Kegiatan pengendalian dilakukan dalam bentuk pengawasan, pelaporan hasil pengawasan dan rekonsiliasi, serta sanksi.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.
B. Pelaporan dan Rekonsiliasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekap data guru penerima tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah secara rutin pada bulan April dan September tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana pada lampiran 2 kepada Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional ke alamat :
Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Program
Gedung D Lt 14 Kompleks Kemendiknas
Jalan Pintu I Senayan, Jakarta
Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi rekapitulasi jumlah penerima tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah setiap bulan Mei dan Oktober tahun berjalan untuk dapat dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota tahun berikutnya.
C. Sanksi
Sanksi merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap guru yang telah melakukan suatu tindakan dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan atau persyaratan yang telah ditentukan. Tunjangan profesi pendidik diberikan kepada setiap guru yang telah memenuhi persyaratan. Apabila ternyata setelah dilakukan verifikasi dan atau pemeriksaan ditemukan ada dokumen guru yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sumber ; Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah, Dirjen PMPTK Kemdiknas 2010