Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Selasa, 31 Agustus 2010

636 Sekolah di Majalengka Rusak Berat

Majalengka (Majalah Komunitas) - Masih banyaknya bangunan sekolah yang rusak di Kabupaten Majalengka menjadikan PR bagi kepala dinas baru sementara alokasi dana dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi sekolah pada tahun 2010 ini tidak ada sama sekali, mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai aturan Mendiknas diperuntukan untuk penunjang dan peningkatan mutu bukan untuk rehabilitasi atau perbaikan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs.H.Sanwasi,MM jumlah SD se Kabupaten Majalengka yang mengalami kerusakan sebanyak 416, 165 bangunan SMP, 25 SMA dan 30 SMK baik rusak berat maupun rusak ringan.

Ratusan gedung SD, SMP dan SMA yang rusak di Kabupaten Majalengka akan diajukan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dari alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010.

DPPIP ini merupakan bagian dari pendapatan daerah yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2010.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2010 mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010. Jelas H.Sanwasi.

"Sejumlah gedung yang telah dinventarisir ini kita diajukan ke badan anggaran DPR-RI yang nantinya masuk alokasi DPPIP, " kata Sanwasi sambil menunjukan surat pengajuan ke badan anggaran DPR-RI yang sudah ditandatanganinya. (PING/YON)

Tiga Ruang Kelas SDN Lemahputih 2 Rusak Berat

MAJALENGKA (Majalah Komunitas) - Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lemahputih 2, di Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, mengalami kerusakan yang parah. Bahkan, kondisi bangunannya nyaris ambruk.

Berdasarkan pemantauan, KOMUNITAS ruang kelas yang nyaris ambruk pada bagian langit-langit tersebut, saat ini dipergunakan sebagai ruangan guru dan kepala sekolah serta ruang belajar murid kelas IV. Sementara satu ruangan lagi dibiarkan kosong, karena tingkat kerusakannya lebih parah dibandingkan dua ruangan lainnya.

Kerusakan tersebut di antaranya terjadi pada bagian kusen jendela, yang hampir keseluruhannya telah dimakan rayap. Selain itu, langit-langit yang terbuat dari bilik bambu sebagian sudah terlepas dan pihak sekolah berusaha mengikatnya ke kaso-kaso dari baja ringan.

"Langit-langitnya rusak juga kusennya. Kalau atapnya kemarin diperbaiki dari dana alokasi khusus (DAK), karena ada instruksi bagi sekolah yang mendapatkan bantuan DAK harus bisa menambah perbaikan atap baja ringan dua lokal. Sementara tembok dan kusen demikian juga dengan langit-langit belum kami perbaiki, karena anggarannya kuran,’ ujar Kepala Sekolah SDN Lemahputih 2, Hambali.

Akibat kekurangan ruang kelas, ujar Hambali, untuk belajar kelas satu dan dua dilakukan secara bergantian.

Mengenai soal jumlah guru, Hambali mengatakan, di sekolahnya hanya ada empat guru pegawai negeri sipil (PNS), termasuk kepala sekolah. Padahal, idealnya guru SDN lebih dari enam. "Selama ini untuk menutupi kekurangan guru, kami dibantu oleh empat tenaga sukarelawan," kata Hambali.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Majalengka H. Zen A . Sastramihardja, saat melakukan monitoring ke sejumlah sekolah di Kecamatan Lemahsugih, berharap agar perbaikan sekolah yang skalanya kecil bisa diperbaiki pihak sekolah. Dengan demikian, sekolah tidak perlu menunggu anggaran dari pemerintah sehingga kondisi sekolah akan tetap terjaga dengan baik. (ping/De)

Sabtu, 28 Agustus 2010

27 Indikator SPM Pendidikan Dasar

Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan anggaran Rp. 18 triliun untuk mensukseskan program SPM Pendidikan Dasar selama 3 tahun, mulai 2011 hingga 2013

siswa SD di Kota Bekasi/Foto: Prawoto
Bekasi (Majalah Komunitas) – SPM Pendidikan Dasar dibagi atas SPM oleh Kabupaten/Kota dan SPM Satuan Pendidikan. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.

SPM belum tentu sudah dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh satuan pendidikan yang sudah berstandar nasional (SSN) bahkan mungkin belum pula sepenuhnya dilakukan oleh sekolah bertaraf internasional (SBI).

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mulai menerapkan SPM Pendidikan Dasar yang diawali di 5 kabupaten sebagai pilot project. Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta, Kabupaten Gorontalo (Provinsi Gorontalo), Kabupaten Gresik (Provinsi Jawa Timur), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), dan Kabupaten Lombok Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Barat).


Kamis, 26 Agustus 2010

SPM Menuju Pemerataan Mutu Pendidikan

5 Kabupaten pilot project SPM Pendidikan Dasar;
Kabupaten Sleman, Gorontalo, Gresik, Musi Banyuasin, dan
Lombok Tengah/Foto:Prawoto
Jakarta (Majalah Komunitas) - Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan paradigma baru yang bertujuan menciptakan pemerataan mutu pendidikan.  SPM yang merupakan ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di SD/MI dan SMP/MTs, adalah tahapan paling rendah untuk mencapai sekolah bermutu. 

Demikian kesimpulan dalam press conferenceyang digelar Kementerian Pendidikan Nasioanal c.q Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama wartawan media cetak dan elektronik di lantai 2 Gedung Dikti, Kemdiknas, Senayan, Selasa (24/08). Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Fasli Jalal; Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Bambang Indriyanto; Kepala Bagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir Sri Renani Panjastuti, M. PA; dan dua Staf Ahli Mendiknas, yaitu Prof M. Alkaff [Staf Ahli Mendiknas bidang Reformasi Birokrasi Internal], dan Herina Yuheti [Staf Ahli Mendiknas bidang Kurikulum dan Mutu Pendidikan].

“Tahapan berikutnya adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan tahapan paling tinggi adalah sekolah di atas SNP, seperti Sekolah Bertaraf Internasional,” kata Bambang Indriyanto. 

SPM Pendidikan Dasar (SD/MI-SMP/MTs) secara singkat dapat diartikan sebagai ketentuan minimal jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota (SD-SMP) dan Kandepag (MI-MTs), secara langsung maupun tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.

Ketentuan minimal tentang apa yang harus tersedia di sekolah antara lain meliputi: a) unsur sumber daya manusia yang mencangkup guru/pendidik dan tenaga kependidikan (kepala sekolah/pengawas sekolah); dan b) unsur sarana dan prasarana, yang mencangkup infrastruktur, peralatan, media, dan buku. 

Sedangkan ketentuan minimal tentang apa yang harus terjadi di sekolah antara lain mencangkup; a) apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran; b) apa saja yang dapat dilakukan kepala sekolah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah; dan c) apa yang harus dilakukan pengawas sekolah untuk mendukung pengendalian kualitas pembelajaran.

“SPM ini merupakan amanah UU Desentralisasi, dan juga untuk meyakinkan bahwa pelayanan pendidikan dasar untuk publik bisa dilaksanakan,” kata Sri Renani Panjastuti.

Karena itu, lanjut Sri Renani Panjastuti, tujuan utama yang hendak dicapai SPM pendidikan dasar adalah menipisnya kesenjangan mutu pendidikan. Disparitas mutu pendidikan yang ada sekarang kalau terus dibiarkan tentu sangat membahayakan rajutan sosial bangsa ke dapan. Anak-anak orang miskin tidak akan pernah bisa masuk sekolah/madrasah yang dihuni anak-anak orang kaya. Pada gilirannya anak-anak miskin akan terus terbelenggu dalam kubangan warisan kemiskinan, dan sulit melakukan mobilitas sosial-ekonomi untuk menjangkau status kelas sosial menengah dan atas.

Selain untuk mempersempit disparitas dan meningkatkan mutu pendidikan, alasan lain yang mendasari perlunya SPM Pendidikan Dasar adalah: a) masih terpuruknya mutu pendidikan dasar Indonesia dibandikan dengan negara-negara lain, yang hal itu tampak dari berbagai survei internasional dari tahun ke tahun (survei TIMSS, PISA, dan lain-lain). Meski siswa-siswi Indonesia cukup sering mendapat penghargaan pada ajang olimpiade keilmuan internasional, namun secara umum kondisi sekolah/madrasah masih menyedihkan. Banyak sekolah yang kekurangan guru, guru-guru tidak kompeten, tidak memiliki sarana-prasarana yang layak, dan lain-lain; b) masih terpuruknya peringkat Indonesia dalam daya saing global, yang antara lain tampak dari rendahnya peringkat Indonesia dalam HDI (Human Development Index), yang salah satu parameternya adalah aspek pendidikan; c) pemberian layanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata merupakan amanat konstitusi, dan setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Tanpa pelaksanaan SPM di sekolah/madrasah,  tidak mungkin hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu dapat terpenuhi.

Pada dasarnya penerapan SPM Pendidikan Dasar dimaksudkan untuk mewujudkan keterjangkauan memperoleh pendidikan yang sesungguhnya. SPM berupaya memastikan bahwa siswa di semua sekolah/madrasah memperoleh layanan pendidikan, setidaknya pada level minimal tertentu. Dengan demikian, SPM Pendidikan Dasar merupakan kunci sukses untuk meningkatkan dan memeratakan mutu SD/MI – SMP/MTs. (bang imam/red)

Rabu, 25 Agustus 2010

Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini

murid PAUD/TK saat HUT IGTKI-PGRI di Monas/Foto:Prawoto


a.    Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.

b.    Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.

c.    Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.

d.    Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.

e.    Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.

f.     Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik/guru.

g.    Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan-kegiatan yang berluang.

INFO MUDIK : 24 Jam Tenaga Medis Tetap Waspada

Garut (Majalah Komunitas) - Rumah sakit, Puskesmas, poliklinik, dan posko terpadu berikut tenaga medis 1X24 jam harus senantiasa waspada dalam mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang berkenaan dengan dengan pertolongan pertama, pengobatan maupun penanganan korban kecelakaan lalu lintas (lalin).

Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Aceng H.M Fikri dalam arahannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan yang Berkenaan Dengan Penyelenggaraan angkutan Lebaran 2010, di Gedung Pedopo Kabupaten Garut, Selasa (24/08).

Dirinya menekankan, kesiapan jalan, baik jalan utama maupun jalan alternatif agar siap digunakan pada H-10. Apabila terdapat pekerjaan perbaikan jalan/fasilitas lainnya, agar dapat diselesailakn sebelum waktu masa angkutan lebaran serta menyiagakan alat berat di titik lokasi krusial untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam.

Di sisi lain pihaknya akan selalu memantau distribusi dan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar minyak/gas (LPG), dan kebutuhan lainnya yang berkenaan dengan pembatasan operasi angkutan barang pada H-4 (06 september) sampai dengan hari H (10 september) atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Diupayakan pengangkutan menggunakan kendaraan barang berdimensi kecil agar tidak menimbulkan hambatan saat arus lalu lintas padat baik pada jalan antar maupun dalam kota, tandasnya. (Nina/Biro Garut)

Selasa, 24 Agustus 2010

Akuntabilitas LPP RAPBD Garut

Proses Consensus Building Bangun dan Segarkan Visi, Misi, Program Bersama Wujudkan Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Penadatanganan Nota Kesepahaman antara
Bupati dan Pimpinan DPRD Garut soal Rancangan Kebijakan
Prioritas RAPBD/Foto: Humas Pemkab Garut
Garut (Majalah Komunitas) - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin malam (23/08) digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut tentang;

1.      Penyampaian Persetujuan DPRD Kab. Garut Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Garut Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Garut Tahun anggaran 2009 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Kab. Garut.

2.      Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Garut dan Pimpinan DPRD Kab. Garut Tentang Rancangan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010.

Bupati Garut, Aceng H.M Fikri dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengapreasi atas kinerja DPRD Kab. Garut yang demikian responsif, akseleratif, dan dinamis. Ia menambahkan, DPRD Kab. Garut telah menunjukan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi dalam membahas maupun menyelesaikan berbagai agenda pemerintahan, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan ini.

Berkenaan dengan Rapat Paripurna kali ini Bupati mengungkapkan beberapa hal, diantaranya;

a.       Memperhatikan, mencermati, dan menjadikan setiap saran, kritik, pendapat maupun penilaian fraksi-fraksi DPRD Kab. Garut terhadap substansi materi rancangan Perda Kabupaten Garut tentang Penyampaian Persetujuan DPRD Kab. Garut Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Garut Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Garut Tahun anggaran 2009, sebagai koreksi penting dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi, khususnya dalam rangka menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah bagi kepentingan pembangunan.

b.      Setelah penandatangaan Nota Kesepakatan antara Bupati Garut dan Pimpinan DPRD Kab. Garut Tentang Rancangan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010, Pemkab akan sesegera mungkin menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPD. Pemkab akan berupaya semaksimal mungkin agar dalam penyusunan RKA-SKPD dapat dilakukan akselerasi.

Upaya-upaya tersebut membutuhkan sinergitas positif dengan seluruh jajaran Legislatif di Kabupaten Garut, khususnya pada proses perencanaan, pengawasan pelaksanaan, dan evaluasi. Atas dasar tersebut dirinya mengajak agar senantiasa secara terus-menerus mengembangkan proses consensus building guna membangun dan menyegarkan visi, misi, program bersama untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Adang/Budi/Nina/red)

Minggu, 22 Agustus 2010

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU CAIR LEWAT DINAS KABUPATEN/KOTA

Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. 
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. 
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. 
Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing. 

Jawab : ini adalah Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru melalaui Tranfes ke Daerah

I. TUNJANGAN PROFESI

A.     Pengertian

   Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi.

T   Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas.

B.      Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

C.      Sumber Dana

Anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Transfer ke Daerah.

D.     Kriteria Guru Penerima

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berlaku sejak tanggal 30 Juli Tahun 2009.

E.       Mekanisme Penyusunan Daftar Nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru

1.       Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru ke Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

2.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi berdasarkan :

     SK Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional tentang penetapan penerima tunjangan profesi guru.
     SK kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok terakhir;
     SK tugas guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan tugas guru.

F.       Mekanisme Pembayaran

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan melalui cara sebagai berikut :

1.      Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan daftar dan rekap jumlah guru PNS Daerah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi per provinsi/kabupaten/kota paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

2.     Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.

3.      Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.

4.      Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota berkewajiban untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir.

5.    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar nominatif.

6.    Bendahara Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

7.    Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing.

8.     Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan pada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan.

9.     Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

G.     Mekanisme Pengembalian Sisa Anggaran

Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah, Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. MUTASI, PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN

A.      Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah

Mutasi pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut:
1.       pindah tugas ke sekolah di luar pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional atau sebaliknya,
2.       pindah tugas dari sekolah pada satu provinsi/kabupaten/kota ke sekolah di provinsi/kabupaten/kota lain, atau
3.       pindah tugas dari pejabat struktural yang berasal dari guru menjadi guru kembali.

 Mutasi pembayaran tunjangan profesi dilakukan apabila SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat tugas yang baru. Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi antara lain :

1.       Foto kopi Surat Keputusan mutasi
2.       Surat Keputusan tugas mengajar
3.       Foto kopi nomor rekening bank/pos yang bersangkutan, kecuali bagi daerah yang tidak memungkinkan.
4.       Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi dari tempat tugas sebelumnya.
Berkas tersebut disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat tugas yang baru.

 B.   Penghentian Pembayaran

Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1.      meninggal dunia,
2.      mencapai batas usia pensiun,
3.      tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas,
4.      tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu,
5.     tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya, atau
6.       dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Berdasarkan surat resmi tersebut, kepala satuan pendidikan/ Dinas Pendikan Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya tidak memasukkan ke dalam daftar guru PNSD/ guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang akan menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik.

C. Pembatalan Pembayaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara apabila:

1.       Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dibatalkan oleh pejabat yang berwenang
2.       Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang,

Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.

D. Kesalahan Pembayaran

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS Daerah yang bukan haknya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana kesalahan tersebut ke rekening kas Negara melalui Bendahara Umum Daerah

II.  PENGENDALIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNS DAERAH

Pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah melalui mekanisme transfer ke daerah mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu. Kegiatan pengendalian dilakukan dalam bentuk pengawasan, pelaporan hasil pengawasan dan rekonsiliasi, serta sanksi.

A.      Pengawasan

 Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.

B.      Pelaporan dan Rekonsiliasi

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekap data guru penerima tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah secara rutin pada bulan April dan September tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana pada lampiran 2 kepada Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional ke alamat :

Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Program
Gedung D Lt 14 Kompleks Kemendiknas
Jalan Pintu I Senayan, Jakarta

Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi rekapitulasi jumlah penerima tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah setiap bulan Mei dan Oktober tahun berjalan untuk dapat dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota tahun berikutnya.

C.      Sanksi

Sanksi merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap guru yang telah melakukan suatu tindakan dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan atau persyaratan yang telah ditentukan. Tunjangan profesi pendidik diberikan kepada setiap guru yang telah memenuhi persyaratan. Apabila ternyata setelah dilakukan verifikasi dan atau pemeriksaan ditemukan ada dokumen guru yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sumber ; Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer ke Daerah, Dirjen PMPTK Kemdiknas 2010

Kamis, 19 Agustus 2010

Pemkab Tidak Dapat Lakukan Intervensi Terhadap Jadwal Audit BPK-RI

KIRI-KANAN : Dicky Chandra Wabup, Ketua & Wakil Ketua DPRD
Aceng Fikri (berdiri) Bupati Garut

Garut (Majalah Komunitas) - Bupati Garut Aceng H.M. Fikri menjelaskan, sesuai dengan kapasitas kedudukannya selaku unsur penyelenggara pemerintahan, pihaknya berupaya memenuhi ketentuan dengan menyampaikan Laporan Keuangan Daerah kepada BPK-RI tepat pada waktunya, yaitu tanggal 31 Maret 2010.

Hal itu dijawab bupati sehubungan belum dilengkapinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (LPP-APBD) Tahun 2009 dengan LHP BPK-RI. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan,  laporan keuangan daerah harus disampaikan kepada BPK-RI paling lambat tiga bulan setelah tahun angaran berakhir.

Dalam Nota Jawaban Bupati Garut pada Rapat Paripurna DPRD Garut, Rabu (18/8), dalam agenda Jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan para anggota fraksi tentang LPP-APBD Tahun 2009, Bupati Aceng menyatakan, terkait jadwal pelaksanaan audit yang dilakukan oleh BPK-RI, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atas  penentuan waktunya, sehingga pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut baru dapat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2010.

Kendala tersebut, imbuhnya, tentunya tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar bagi  pemerintah daerah untuk tidak menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP-APBD Tahun 2009 tepat pada waktunya, yaitu selama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, meskipun belum dilengkapi dengan LHP BPK-RI. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dimaksud yang tidak dilengkapi dengan LHP BPK-RI, diyakininya tetap memiliki landasan yuridis sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam dua bulan setelah penyampaian laporan keuangan BPK-RI belum menyampaikan hasil pemeriksaan, kepala daerah  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Penjelasan tersebut merupakan penegasan penjelasan pemerinah daerah  terhadap substansi persoalan sebagaimana yang pernah kami sampaikan pada penyampaian Nota Penantar yang dikemukakan kembali oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB-Gerindra”, tegas bupati dihadapan seluruh anggota DPRD.

Jawaban  Pemerintah Daerah yang dibacakan bupati setebal 63 halaman tersebut berlangsung dalam durasi kurang lebih 3 jam. Selanjutnya selang satu jam, acara dilajutkan dengan Nota Kesepakatan Pemerintah daerah dengan DPRD tentang Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan KUA/PPAS RAPBD-Tahun Anggaran 2011 serta penyampaian 7 buah raperda. Selain itu  satu Permohonan Persetujuan DPRD Kab. Garut tentang Pengelolaan Persetujuan Perubahan SPJ BTL PJU. Nota tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut R. Diky Candra. (Nina Suviana/Biro Garut)