Kamis, 14 April 2011
MENYIKAPI TENAGA HONORER DIATAS MASA KERJA 2006
JAKARTA/BKN (MAJALAH KOMUNITAS) - “Bagaimana kesempatan tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat .
Kunjungan audiensi ini diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II.
Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Perwakilan PGHI dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer yang tidak dapat diangkat CPNS. Menanggapi hal ttersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer dilakukan melalui dua pendekatan yang dilakukan yakni ;
Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi.
Kedua, Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. "Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di indonesia," jelas Budiarno. (ayu)
Sumber : BKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar