MENGADU : Guru Honorer yang tergabung dalam FKGS-SDN KOTA BEKASI mengadu ke LSM SAPULIDI (Foto:Bang Boy) |
TATA CARA PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI CPNS
- Pengangkatan dilakukan melalui SELEKSI ADMINISTRASI & UJIAN TERTULIS
- Seleksi Administrasi adalah penelitian atas kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi persyaratan pengangkatan TH menjadi CPNS
- Diusulkan oleh BKD dan masuk data base di KEMEN PAN & RB serta BKN (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja)
- Diusulkan lewat Gubernur
- Diolah BKN untuk pertimbangan teknis (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja) untuk disampaikan ke Kemen PAN & RB
- Kemen PAN & RB mengajukan permintaan ke Kemenkeu dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
- BKN menetapkan formasi maks. 30%
SYARAT ADMINISTRASI CPNS
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan NKRI, serta Pemerintah
- Usia min. 19 tahun dan maks. 46 tahun pada 1 Januari 2006
- Masa kerja min. 1 tahun secara terus menerus hingga 31 Desember 2005, hingga sekarang bertugas tanpa putus
- Pendidikan paling rendah S1/D4
- Bersedia dan sedang mengikuti pendidikan S1/D4 dan lulus paling lama akhir tahun 2015
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak sedang menjalani proses peradilan karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Pengawas Swasta
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
SUMBER : RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar