Cari Blog Ini

LAPORAN UTAMA, PENDIDIKAN, KESEHATAN, LINGKUNGAN, DAERAH

Kamis, 19 Mei 2011

RANCANGAN PP TENAGA HONORER 2011 MENJADI CPNS UNTUK KATEGORI 2

MENGADU : Guru Honorer yang tergabung dalam 
FKGS-SDN KOTA BEKASI mengadu ke LSM SAPULIDI 
(Foto:Bang Boy)

TATA CARA PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI CPNS

  1. Pengangkatan dilakukan melalui SELEKSI ADMINISTRASI & UJIAN TERTULIS
  2. Seleksi Administrasi adalah penelitian atas kelengkapan dan kebenaran berkas administrasi persyaratan pengangkatan TH menjadi CPNS
  3. Diusulkan oleh BKD dan masuk data base di KEMEN PAN & RB serta BKN (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja)
  4. Diusulkan lewat Gubernur
  5. Diolah BKN untuk pertimbangan teknis (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja) untuk disampaikan ke Kemen PAN & RB
  6. Kemen PAN & RB mengajukan permintaan ke Kemenkeu dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
  7. BKN menetapkan formasi maks. 30%

SYARAT ADMINISTRASI CPNS

  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan NKRI, serta Pemerintah
  3. Usia min. 19 tahun dan maks. 46 tahun pada 1 Januari 2006
  4. Masa kerja min. 1 tahun secara terus menerus hingga 31 Desember 2005, hingga sekarang bertugas tanpa putus
  5. Pendidikan paling rendah S1/D4
  6. Bersedia dan sedang mengikuti pendidikan S1/D4 dan lulus paling lama akhir tahun 2015
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  9. Tidak sedang menjalani proses peradilan karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Pengawas Swasta
  11. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  13. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

SUMBER : RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar